Laman

Selasa, 17 Mei 2011

CINTA

Sungguh Benar aku mencintaimu..
Meski Kau Tak Pernah Menganggap Diriku Ada..

Aku Tak Akan Memintamu, Untuk Mencintai Diriku..
Aku Tak Berharap Kau Cintain Diriku..



Aku Pun Tak Berharap Kau Balas Cintaku..
Yang Kuharapkan,
Kau Izinkan Aku Mencintai Dirimu..
Cinta Ini Sudah Terlanjur Kumiliki darimu..


Biarkan Cintaku BersamaMu..
Meski Jiwa Ragaku, Takkan Pernah Bisa Bersamamu...





Minggu, 15 Mei 2011

DOMESTIC DIRECT INVESTMENT ( Penanaman Modal Dalam Negeri )

Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.

Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970.
Permohonan Penanaman Modal Baru untuk PMDN dapat dilakukan oleh PT, CV, Fa, Koperasi, BUMN, BUMD, atau Perorangan.
Permohonan Penanaman Modal Baru yang berlokasi di 2 (dua) Propinsi atau lebih diajukan kepada BKPM.
Permohonan Penanaman Modal Baru diajukan dengan menggunakan Formulir Aplikasi Model I/PMDN

Dokumen pendukung permohonan:
  1. Bukti diri pemohon :
    1. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
    2. Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
    3. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
  2. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
  3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
  4. Uraian Rencana Kegiatan :
    1. Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
    2. Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
    1. Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
    2. Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
    3. Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
  5. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
    1. Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
    2. Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
  6. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Note : Untuk persyaratan No. 5 a, b, c akan di koordinasikan oleh BKPM dengan instansi terkait
Proses pengurusan:
  1. Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
  2. Pengajuan dan monitor permohonan
  3. Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  4. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  8. SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  9. TDP – Tanda Daftar Perusahaan
    Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
    • pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
    • pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
    • pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
    • pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
    • penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
    • keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
    Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
    • Menyerap banyak tenaga kerja
    • Termasuk skala prioritas tinggi
    • termasuk pembangunan infrastruktur
    • melakukan alih teknologi
    • melakukan industri pionir
    • berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
    • menjaga kelestarian lingkungan hidup
    • melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
    • bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
    • industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

    II. Peraturan dan Perundang-undangan terkait :

    III. Dokumen yang akan diproses dan Jangka Waktu
    No.
    Keterangan
    Jangka Waktu
    (Hari Kerja)
    NORMAL
    Jangka Waktu
    (Hari Kerja)
    EKSPRESS
    1.
    Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
    Konsultasi dan perisapan Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
    1-5
    1-5
    Cek dan Booking Nama Perusahaan
    2
    1
    Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
    10
    4
    Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris
    3
    1
    Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat)
    5
    2
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3
    2
    Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP)
    5
    2
    Surat Keputusan/Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
    14
    7
    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    14
    7
    T O T A L
    61
    31

    IV. Cara Pembayaran
    Down Payment 50% setelah Surat Perjanjian Kerja/PO, pelunasan setelah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diselesaikan
    SUMBER:

FOREIGN DIRECT INVESTMENT(Investasi Asing Langsung)

Investasi Asing Langsung adalah Salah satu cara mendapatkan atau mendirikan anak perusahaan pada suatu Negara asing atau lebih.
Investasi asing langsung layak dilaksanakan dalam situasi berikut :

1. Perusahaan yang sudah berhasil mengekspor ke Negara asing, bermaksud menghemat biaya transportasi. Maka ia mendirikan anak perusahaan di Negara itu untuk memproduksi serta menjual produk di sana.

2. Perusahaan yang sudah mengekspor produknya mendapatkan informasi bahwa pemerintah asing akan menerapkan hambatan perdagangan.

3. Negara asing membutuhkan teknologi maju dan menawarkan insentif (seperti penggunaan tanah gratis). Negara asing mengharapkan perusahaan akan memperkerjakan penduduk setempat.

Meskipun investasi asing langsung sering kali cukup layak dijalankan, perusahaan hendaknya terlebih dahulu melaksanakan analisis seksama dari segi biaya dan manfaatnya. Jika dana sudah dikeluarkan untuk investasi asing langsung, keputusan itu tidak dapat ditarik kembali dengan mudah, karena dalam banyak kasus fasilitas harus dijual merugi.

Kamis, 12 Mei 2011

FOREIGN DIRECT INVESTMENT

 Investasi Asing Langsung( Foreign Direct Investment)

 Investasi asing langsung (FDI) atau investasi asing mengacu pada arus masuk bersih investasi untuk memperoleh suatu kepentingan manajemen abadi (10 persen atau lebih dari saham voting) dalam suatu operasi perusahaan dalam suatu perekonomian selain investor.  Ini adalah jumlah modal, reinvestasi pendapatan, modal jangka panjang lainnya, dan modal jangka pendek seperti yang disajikan dalam neraca pembayaran.  Ini biasanya melibatkan partisipasi dalam manajemen , joint-venture , alih teknologi dan keahlian Ada dua jenis FDI: asing langsung ke dalam investasi langsung dan investasi asing ke luar, sehingga arus masuk FDI bersih (positif atau negatif) dan "saham investasi langsung asing", yaitu jumlah kumulatif untuk suatu periode tertentu. investasi langsung tidak termasuk investasi melalui pembelian saham FDI adalah salah satu contoh dari gerakan faktor internasional .

Sejarah

  FDI adalah ukuran kepemilikan asing aset produktif, seperti pabrik, tambang dan tanah. Peningkatan investasi asing dapat digunakan sebagai salah satu ukuran globalisasi ekonomi tumbuh. Gambar di bawah menunjukkan arus masuk bersih investasi langsung asing di Amerika Serikat Arus terbesar investasi asing terjadi antara negara-negara industri ( Amerika Utara , Eropa Barat dan Jepang ).  Tapi mengalir ke negara-negara non-industri meningkat tajam.
US International Direct Investment Flows: Arus Investasi US Langsung Internasional: 
Period Periode FDI Inflow FDI Inflow FDI Outflow FDI Outflow Net Inflow Net Inflow
1960-69 1960-1969 $ 42.18 bn $ 42,18 milyar $ 5.13 bn $ 5,13 milyar + $ 37.04 bn + $ 37,04 milyar
1970-79 1970-1979 $ 122.72 bn $ 122,72 milyar $ 40.79 bn $ 40,79 milyar + $ 81.93 bn + $ 81,93 milyar
1980-89 1980-1989 $ 206.27 bn $ 206,27 milyar $ 329.23 bn $ 329,23 milyar - $ 122.96 bn - $ 122,96 milyar
1990-99 1990-1999 $ 950.47 bn $ 950,47 milyar $ 907.34 bn $ 907,34 milyar + $ 43.13 bn + $ 43,13 milyar
2000-07 2000-07 $ 1,629.05 bn $ 1,629.05 milyar $ 1,421.31 bn $ 1,421.31 milyar + $ 207.74 bn + $ 207,74 milyar
Total Jumlah $ 2,950.69 bn $ 2,950.69 milyar $ 2,703.81 bn $ 2,703.81 milyar + $ 246.88 bn + $ 246,88 milyar

Jenis

Seorang investor langsung asing dapat diklasifikasikan dalam sektor ekonomi dan dapat salah satu dari berikut ini: 

Metode

Investor langsung asing dapat memperoleh hak suara dari perusahaan dalam suatu perekonomian melalui salah satu metode berikut:
  • dengan memasukkan seluruh sahamnya dimiliki anak perusahaan atau perusahaan
  • dengan mengakuisisi saham di perusahaan asosiasi
  • melalui merger atau akuisisi suatu perusahaan yang tidak terkait
  • berpartisipasi dalam ekuitas usaha patungan dengan investor lain atau perusahaan
Insentif investasi langsung asing dapat mengambil bentuk sebagai berikut: [ rujukan? ]

  Global Investasi Asing Langsung

  UNCTAD mengatakan bahwa tidak ada pertumbuhan yang signifikan dari FDI global pada tahun 2010.  Pada tahun 2010 adalah $ 1.122 miliar dan pada tahun 2009 adalah $ 1114000000.  Angka-angka adalah 25 persen di bawah rata-rata pra-krisis antara tahun 2005 sampai 2007. 

Investasi langsung asing di Amerika Serikat

Amerika Serikat adalah penerima terbesar di dunia FDI. . Lebih dari $ 325.300.000.000 di FDI mengalir ke Amerika Serikat pada tahun 2008, yang merupakan peningkatan 37 persen dari tahun 2007. 55 Saham $ 2100000000000 FDI di Amerika Serikat pada akhir tahun 2008 adalah setara dengan sekitar 16 persen dari produk domestik bruto Amerika Serikat (PDB) 0,55
Manfaat FDI di Amerika: terakhir, 6 tahun lebih dari 4000 baru dan proyek-proyek 630.000 baru memiliki pekerjaan telah diciptakan oleh asing, perusahaan yang menghasilkan hampir $ 314.000.000.000 investasi. Dalam  tak terbantahkan, afiliasi AS perusahaan asing memiliki sejarah membayar upah lebih tinggi dari perusahaan-perusahaan AS.  perusahaan asing telah di masa lalu mendukung sebuah gaji tahunan US $ 364000000000 dengan kompensasi tahunan rata-rata $ 68.000 per karyawan. 
Peningkatan ekspor AS melalui penggunaan jaringan distribusi multinasional.  FDI telah menyebabkan 30% dari pekerjaan untuk Amerika di sektor manufaktur, yang menyumbang 12% dari seluruh pekerjaan manufaktur di Amerika Serikat. 
Afiliasi dari perusahaan-perusahaan asing menghabiskan lebih dari $ 34000000000 pada penelitian dan pengembangan pada tahun 2006 dan terus mendukung proyek-proyek nasional. Inward FDI telah menyebabkan produktivitas yang lebih tinggi melalui peningkatan modal, yang pada gilirannya telah menyebabkan tinggi standar hidup
 

Investasi langsung asing di Cina

 Mulai dari awal kurang dari $ 19 miliar hanya 20 tahun yang lalu, FDI di Cina telah berkembang menjadi lebih dari $ 300 milyar pada tahun pertama 10.  Cina terus tumbuh besar dan merupakan pemimpin di antara semua negara berkembang dalam hal FDI. Meskipun ada sedikit penurunan FDI pada tahun 2009 sebagai akibat dari perlambatan global, 2010 memiliki lagi terlihat meningkatkan investasi. 

 Investasi langsung asing di India

Mulai dari awal kurang dari USD 1 miliar pada tahun 1990, survei UNCTAD baru-baru ini diproyeksikan India sebagai tujuan FDI yang paling penting kedua (setelah China) untuk perusahaan-perusahaan transnasional selama 2010-2012.  Sesuai data, sektor yang menarik arus yang lebih tinggi jasa, telekomunikasi kegiatan konstruksi, dan perangkat lunak komputer dan perangkat keras. Mauritius, Singapura, AS dan Inggris termasuk di antara sumber utama FDI. FDI untuk 2009-10 sebesar USD 25880000000 lebih rendah sebesar lima persen dari USD 27330000000 di fiskal sebelumnya.  investasi langsung asing pada bulan Agustus dicelup sekitar 60 persen menjadi aprox.  USD 34 miliar, yang terendah di tahun fiskal 2010, departemen dirilis data industri menunjukkan. 

 Investasi langsung asing dan dunia berkembang

  FDI memberikan arus masuk modal asing dan dana, di samping peningkatan transfer keterampilan, teknologi, dan kesempatan kerja. Banyak harimau Asia Timur seperti Cina , Korea Selatan , Malaysia , dan Singapura manfaat dari investasi luar negeri.  Komitmen untuk Indeks Pembangunan peringkat "pembangunan-keramahan" kebijakan investasi negara kaya.

 SUMBER:

KEBIJAKAN FISKAL



Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy) 

Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
 
Dalam konteks ekonomi kapitalis, kebijakan fiskal sangat erat kaitannya dengan target keuangan negara yang ingin dicapai. Dengan kata lain, target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ingin dicapai oleh pemerintah, karena instrumen yang digunakan dalam kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran negaraKebijakan fiskal yang dilakukan oleh negara-negara Eropa dan Amerika Serikat baru muncul pada tahun 1930-an. Sebelum tahun tersebut, pemerintah negara-negara Kapitalis, hanya menjadikan pajak sebagai sumber pembiayaan negara sedangkan pengeluaran pemerintah hanya dijadikan sebagai alat untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah tanpa melihat dampaknya terhadap perekonomian nasional baik secara mikro maupun makro.
Sejak terjadinya depresi ekonomi yang melanda dunia pada tahun 1930, negara-negara Kapitalis menghadapi permasalahan yang besar dengan turunnya pendapatan pemerintah, perekonomian yang lesu, pengangguran yang meluas, dan inflasi. Kebijakan moneter yang selama ini digunakan pemerintah untuk menstabilkan ekonomi tidak dapat mengatasi depresi ekonomi. Sampai akhirnya John M. Keynes pada tahun 1936 menerbitkan bukunya yang terkenal “The General Theory of Employment Interest and Money”. Buku Keynes ini merupakan peletak dasar diberlakukannya kebijakan fiskal oleh negara yang pada saat itu digunakan untuk mengatasi depresi ekonomi terutama di Amerika Serikat. Jadi kebijakan fiskal dalam perekonomian Kapitalis baru muncul sejak abad 20. Jika dalam Sistem Ekonomi Kapitalis, kebijakan fiskal baru diberlakukan pada abad 20.
 
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :

1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.

2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.

3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

SUMBER:
 

KEBIJAKAN MONETER

A. Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Moneter (Monetary Policy)

Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar

2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. 
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.


 Jakarta - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI Rate di level 6,75 persen. Keputusan ini dipilih setelah Dewan Gubernur melakukan asessmen menyeluruh terkait perkembangan makro ekonomi.

"Keputusan mempertahankan BI Rate di level 6,75 persen demi menjaga stabilitas internal atau inflasi, serta stabilitas eksternal yakni neraca pembayaran," ujar Kepala Biro Direktorat Perencanaan Strategis dan Humas BI, Difi A Johansyah, dalam siaran pers, Kamis (12/5).

Otoritas moneter menilai pentingnya penguatan kebijakan makroprudensial terhadap aliran masuk modal asing guna meminimalkan risiko pembalikan modal asing. Selain itu, BI juga memastikan perlunya menjaga agar pergerakan nilai tukar rupiah tetap sejalan dengan pergerakan mata uang di kawasan Asia.

"Ke depan BI juga terus mewaspadai tekanan inflasi, terutama yang bersumber dari harga komoditas internasional, peningkatan permintaan domestik, serta kebijakan Pemerintah terkait subsidi BBM dan ancaman gangguan pasokan pangan," cetusnya.

Lebih jauh disebutkannya, BI akan terus memperkuat penerapan bauran kebijakan moneter serta respons suku bunga guna menjaga stabilitas makro ekonomi dan mengawal inflasi pada sasaran yang sudah ditetapkan yakni5 persen ± 1 persen pada tahun 2011, dan 4,5 persen ± 1 persen pada tahun 2012.

SUMBER :