Laman

Rabu, 30 April 2014

Hubungan Penggunaan Hukum Umum dan Hukum Kode di Suatu Negara dengan Penerapan IFRS

Dunia barat memiliki 2 orientasi dasar yaitu hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Hukum kode utamanya diambil dari hukum romawi dan kode Napoleon. Di Negara-negara hukum kode aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur. Sedangkan hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap dan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sektor swasta.

Metode Akuntansi di setiap Negara juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu Negara:
1. Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi, dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut “ Anglo Saxon” ,”inggris-amerika” , atau “berdasarkan mikro”. Akuntansi ini berawal di Inggris dan kemudian di ekspor ke Negara-negara seperti Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat.

2. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi sumber dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Akuntansi hukum kode sering disebut “kontinental” ,”legalistic” atau seragam secara makro, dan kebanyakan ditemukan di Negara-negara eropa kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia dan Amerika.
Suatu sistem legal dalam hukum menekankan hak pemegang saham dan menawarkan perlindungan yang lebih kuat kepada investor daripada sistem hukum kode. Hukum melindungi investor luar, dan secara hukum sangat ditegakkan. Hasilnya adalah pasar modal yang kuat berkembang di Negara-negara hukum umum dan pasar modal yang lemah berkembang di Negara-negara hukum kode.

Berdasarkan uraian singkat diatas, maka dapat kita tarik kesimpulan, bahwa setiap negara dalam menentukan sistem hukum yang dianutnya tidak terlepas dari sejarah yang terjadi. Sejarah yang telah terjadi menjadi dasar sistem hukum yang diterapkan saat ini. Bedasarkan hukum masing-masing negara, penerapan IFRS yang diberlakukan juga tidak secara utuh. Penerapan IFRS dalam suatu negara disesuaikan dengan sistem hukum yang dianut masing-masing negara.

Sumber:



TIGA NEGARA YANG PALING BANYAK MENGACU PADA IFRS

Berikut adalah beberapa yang telah mengacu pada IFRS :

1. Amerika Serikat
Sistem hukum yang dianut negara ini adalah system Hukum Umum, karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi secara wajar, dengan landasan GAAP.
Berikut merupakan usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Amerika:
a. Akuntansi penggabunggan usaha, sama.
b. Goodwill dikapitalisasi dan diuji impairment –nya (sama)
c. Pencatatan investasi dalam perusahaan investasi 20%-50%, metode ekuitas (sama)
d. Penilaian aset di AS: biaya historis, IFRS: biaya historis dan nilai wajar.
e. Penuyusutan: manfaat ekonomis (sama)
f. LIFO digunakan di AS, dilarang di IFRS
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j. Tidak ada pencadangan perataan penghasilan (sama)

2. Belanda
Belanda merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris.
Berikut  Usaha Konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Belanda:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha (sama)
b. Goodwill dari akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan diuji impairment
c. Pencatatan investasi pada perusahaan asosiasi 20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f. LIFO diizinkan sedang IFRS melarang
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j. Pencadangan perataan penghasilan masih ada, sedang IFRS melarang.

3. Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view).
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Inggris:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha dengan metode pembelian (sama)
b. Goodwill yang timbul karena akuisisi dikapitalisasi, sedang IFRS: diamortisasi
c. Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap di Inggris menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f. LIFO dilarang (sama)
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases keuangan dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan di Inggris dikapitalisasi (sama)
j. Pencadangan untuk perataan penghasilan tidak diadakan (sama)

4. Jepang
Jepang merupakan negara yang menganut system Hukum Kode. Ini disebabkan Jepang memiliki tradisis kebersamaan yang berbeda dengan kelompok negara barat.
Berikut usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan Jepang :
a. Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan, cadangan perataan laba.
b. Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan

5. Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati.
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Jerman:
a. Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi,  akuntansi kemungkinan kerugian, cadangan perataan penghasilan
b. Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan, leases, pajak yang ditangguhkan,

6. Perancis
Negara Perancis adalah negara yang menganut system Hukum Kode. Undang-oundang akuntansi kesatu kali diakui pada September 1947.
Berikut beberapa praktik akuntansi yang dikonvergensi dengan IFRS antara lain :
a. Beberapa aturan yang sama dengan IFRS adalah : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, penilaian persediaan
b. Sedang yang belum sama adalah : goodwill, penilaian aset, penyusutan, leases, pajak yang ditangguhkan, ada cadangan untuk perataan penghasilan.

7. Republik Cheko
Negara ini menganut system Hukum Umum. Sejak 1 januari 2002, peraturan mengenai akuntansi diarahkan untuk ke penggunaan IIAS/IFRS.
Berikut konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Republik Cheko:
a. Aturan yang sudah sama adalah: metode akuntansi penggabungan, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, pajak yang ditangguhkan.
b. Aturan yang belum sama adalah : pencatatan goodwill, penilaian asset, leases, pencadangan untuk perataan penghasilan.

8. Cina
Negara Ini menganut system Hukum Umum.
Berikut konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Cina:
a. Banyak peraturan Akuntansi di Cina yang sudah sesuai dengan IFRS, yakni : metode penggabungan usaha, goodwill, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan.
b. Yang masih belum sama adalah tentang : penilaian asset dan pencadangan untuk perataan penghasilan.

9. India
India menganut system Hukum umum. Berikut adalah konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Negara India adalah dimana Peraturan di India sebagian besar sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.

10. Meksiko
Meksiko adalah negara yang menganut sistem Hukum Kode, yang mendasarkan peraturannya pada hukum civil, tetapi standar setting Meksiko menganut British-Amerika atau Anglo Saxon, bukan pendekatan Continental European. Usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan, dimana semua aturan akuntansi di Meksiko sudah sama dengan IFRS, kecuali dalam hal penilaian asset.

11. Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut system Hukum Kode, dimana penyajian laporan keuangannya adalah untuk “penyajian wajar” bukan untuk “kebenaran dan kewajaran”.
Konvergensi yang dilakukan Indonesia dengan IFRS adalah, masih sedikit SAK di Indonesia yang sama dengan IFRS, yaitu tentang penyusutan, akuntansi untuk kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan dan perataan penghasilan. Aturan yang lain belum sesuai dengan IFRS.

Dari ke 11 Negara yang telah mencoba mengacu standar pelaporan keuangannya kedalam IFRS, berikut terdapat 3 Negara yang paling banyak (dominan) telah mengacu pada IFRS adalah sebagai berikut :

1. Meksiko
Sistem akuntansi negara Meksiko adalah Hukum Kode, dan standardisasi akuntansinya dikeluarkan oleh Council for Research  and Development of Financial Information Standards (Consejo Mexicano Para La  Investigacion y Dessarollo de Normas de Informacion  Financiera – CINIF). Untuk standardsasi proses audit dikeluarkan oleh Mexican Institute of Public Accountants (Instituto Mexicano de Contadores Publicos) melalui Auditing standards and Procedures Commision. Sistem akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan sistem Inggris-Amerika atau Anglo-Saxon, daripada pendekatan Eropa Kontinental. Prinsip akuntansi di Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar  dan kecil serta dapat diaplikasikan ke semua bidang bisnis. Aturan akuntansi di Meksiko sudah sama dengan IFRS, kecuali dalam hal penilaian asset.

2. India
Sistem hukum yang dianut oleh India adalah Hukum Umum. Sumber utama standar Akuntansi Keuangan di India adalah Undang-undang perusahaan dan profesi akuntansi. Pada tahun 1949 dibentuk Institute of Chartered Accountans of India, yang bertanggung jawab mengembangkan standar akuntansi keuangan India.Tahun 2006, pemerintah mengumumkan untuk memperkenalkan peraturan baru, yaitu IFRS, dan institusi akuntansi menanggapi kemungkinan tersebut dengan mempelajari penerapan IFRS seacara utuh di India. Jadi peraturan di India sebagian besar telah sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.
 
3. Cina
Sejak 1970 Cina telah mengubah kebijakan perekonomian, dari perekonomian terpusat ke perekonomian pasarPeraturan Akuntansi baru cina telah dikembangkan untuk swastanisasi dan limited liability bebasCina mulai mengembangkan perekonomian pasar, dan sejak  1 Juli 1993 diterbitkan Accounting Standard for Business Enterprises (ASBE).Th 2005, semua perusahaan di Cina wajib menggunakan ASBE sebagai standard pelaporannya.Sedangkan untuk auditornya, Cina membentuk CICPA yang mengatur syarat menjadi seorang CPA. sistem hukum yang dianut Cina adalah sistem hukum umum. Sudah Banyak peraturan Akuntansi di Cina yang sudah sesuai dengan IFRS, yakni metode penggabungan usaha, goodwill, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan.Yang masih belum sama adalah tentang : penilaian asset dan pencadangan untuk perataan penghasilan.

Sumber Referensi :
Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat.


DAFTAR PERUSAHAAN YANG MENGACU PADA IFRS

A. Sekilas tentang IFRS


IFRS (International Financial Reporting Standard
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standar Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). International Accounting Standar Board (IASB) yang dahulu bernama International Accounting Standar Committee (IASC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999). Natawidyana (2008) menyatakan bahwa sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standars (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh IASC. Pada bulan April 2001, IASB mengadopsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan. International Financial Reporting Standars mencakup: 
  •  International Financial Reporting Standars (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001 
  •  International Accounting Standars (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001 
  •  Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001 
  • Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 
  • International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional 
Penggunaan IFRS dalam pelaporan keuangan memiliki beberapa manfaat bagi perusahaan. Beberapa manfaat penggunaan IFRS yaitu, pertama, penggunaan standar akuntansi keuangan dapat meningkatkan keakuratan dalam menilai performa perusahaan yang tercermin dalam laporan keuangan.  Meningkatnya keakuratan analisis dari para analis keuangan disebabkan karena IFRS mensyaratkan  pengungkapan kondisi keuangan yang lebih rinci dari pada standar akuntansi lokal.Kedua,  dari penggunaan IFRS adalah dimungkinkannya perbandingan antar perusahaan yang berdomisili pada dua tempat yang berbeda negara. Hal ini dimungkinkan karena kesamaan aturan dan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan sehingga memudahkan dilakukan perbandingan informasi-informasi keuangan diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Berikut ini adalah daftar beberapa perusahaan yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya :

NO
PERUSAHAAN
NEGARA
1
Thomson Reuters
CANADA
2
The Walt Disney Company
CANADA
3
Royal Bank Of Canada
CANADA
4
Chevron
USA
5
General Motors
USA
6
ConocoPhillips
USA
7
General Electric
USA
8
Ford Motor
USA
9
Wal-Mart Stores
USA
10
Exxon Mobil
USA
11
STX Pan Ocean
KOREA
12
Logitech International S.A.
SWISS
13
Toyota Motor
JAPAN
14
Forex Capital Markets Limited
ENGLAND
15
Jardine Matheson Holdings
ENGLAND
16
China National Petroleum
CHINA
17
Allianz
GERMANY
18
Sinopec
CHINA
19
Total S.A
FRANCE
20
Volkswagen
GERMANY
Jadi dengan adanya penerapan IFRS yang serentak diseluruh negara, nantinya akan memberikan kualitas pelaporan keuangan dan informasi yang berkaitan menjadi  lebih akuntabel, akurat dan bertaraf internasional, walaupun disampaikannya dengan bahasa negaranya masing-masing.