Welcome To My Blog

Laman

Sabtu, 31 Maret 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



HAKI ( HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL )
INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT
           
          
           Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut HAKI, yaitu hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umumnya definisi HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari keratifitas para intelektual. Objek – objek yang yang dimuat dan diatur dalama HAKI adalah karya-karya yangng timbul karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar Haki dibagi dalam dua bagian yaitu;
1.     Hak Cipta (copy right)
2.     Hak Kekayaan Industri yang dapat dibagi lagi menjad 6 bagian antara lain:
·       Paten
·       Desain industri 
.    Merek
·       Penanggulangan persaingan yang tidak sehat 
.    Desain tata letak sirkuit terpadu 
.    Rahasia dagang.
Dari uraian singkat mengenai apa itu HAKI, kali ini saya akan memaparkan tentang Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek dalam  HAKI.
a.     Hak Cipta (copy right)
Hak Cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi izin untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasannya sesuai perundang-undangan.


Adanya Hak Cipta memastikan, ada juga yang menciptakan atau yang sering kita sebut Pencipta, adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Beda lagi dengan istilah Ciptaan, Ciptaan merupakan hasil karya pencipta yang menunjukkan keasliaanya dalam bentuk lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Disini kita dapat membedakan apa itu Pencipta dan Ciptaan. Pencipta adalah orang yang menghasilkan sebuah karya yang bernilai, sedangkaan Ciptaan adalah hasil karya yang dihasilkan oleh pencipta.
Secara hukum apapun yang dilindungi, pasti memiliki aturan hukum dan badan atau pengawas yang melindunginya. Jika secara Umum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berwenang dalam mengurusi HAKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, yang mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen dibidang:
·     Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan kebiijkan teknis dibidang HAKI.
·       Memberikan bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar dibidang HAKI.
·  Memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada semua unsur lingkungan Direktorat Jendral HAKI.
           
          Setelah mengetahui lembaga yang secara umum memberikan pengawasan terhadap HAKI, jika dalam Hak Cipta, yang memegang kuasa atau Pemilik Hak Cipta adalah Penciptanya sendiri, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut. Perlindungan terhadap Hak Cipta timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, baik pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaanya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal dipengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dibaca dan dilihat. Dalam Hak Cipta kita akan mengenal istilah Dewan Hak Cipta, merupakan dewan yang diangkat dan diberehentikan oleh presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbangan dan pembinaan hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
            Dasar perlindungan Hak Cipta adalah Undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987, kemudian tahun 1997 diubah kembali dengan UU No.12 Tahun 1997, dan terakhir tahun 2002 diubah kembali menjadi UU No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:

·       Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986
·       Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989
·       Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988
·       Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989
Peraturan mengenai Hak Cipta diatas yang saya paparkan hanya sebagian, masih ada beberapa peraturan lagi yang mengaturnya.
Suatu Hak Cipta dapat dialihkan, Pengalihan Hak Cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena; Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Selanjutnya saya akan membahas tentang apa saja Lingkup Hak Cipta. Kita mulai dari Ciptaan yang dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
·  Buku, program computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
·       Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
·       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
·       Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
·       Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantonim.
·       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
·       Arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Selanjutnya kita masuk ke pokok bahasan Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan. Kita ambil saja beberapa contoh Hak Cipta;
Hak Cipta atas Ciptaan(sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UUHC) terdiri dari;
·       Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
·       Drama atau drama musical, tari koreografi.
·       Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat.
·       Seni batik, lagu atau music dengan teks atau tanpa teks.
·       Arsitektur, ceramah kuliah, pidato.
·       Alat peraga, peta, terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai.
Jangka waktu ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 orang atau lebih, hak cipta berlaku selam hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sedudahnya.

Gambar dibawah ini adalah skema bagaimana Pendaftaran Hak Cipta;





b.     HAK PATEN      
       Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil ivensinya dibidang teknologi , yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
       Iventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara berama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi, sedangkanPemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik hak patenatau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang telah terdaftar dalam daftat umum paten. Berikut adalah beberapa Hak Pemegang Paten antara lain:
1.     Pemegang patenh memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
a.      Dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan dan diserahkan produk yang diberi paten.
b.     Dalam hal paten proses, menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan (a)
2.     Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3.     Pemegang  paten berhak menggungat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir (1)
4.     Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir (1)
       Jika dalam Hak cipta dapat dialihkan, dalam Hak Paten atau pemilikkan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena;
a.      Pewarisan.
b.     Hibah
c.      Wasiat
d.     Perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
       Setelah mengetahuai apa saja yang dapat dialihkan dalam Hak Paten, selanjutnya saya akan membahas tentang Lingkup Hak Paten.   Ada yang dimaksud dengan Paten Sederhana, setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disbabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hokum dalam bentuk paten sederhana.  Dalam hak paten, ada beberapa invesi yang tidak dapat diberi paten adalah invesi tentang:
a.      Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
b.     Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan
c.      Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
d.     Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis. Berikut Perbedaan antara Paten dan Paten Sederhana :

NoKETERANGANPATENPATEN SEDERHANA
1Jumlah klaim1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi1 invensi
2Masa perlindungan20 th terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten10 th terhitung sejak tanggal peneriman paten
3Pengumuman permohonan18 bulan setelah tanggal penerimaan3 bulan setelah tanggal penerimaan
4Jangka waktu mengajukan keberatan6 bulan terhitung sejak diumumkan3 bulan terhitung sejak diumumkan
5Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantifKebaruan (novelty), langkah inventif, & dapat diterapkan dalam industriKebaruan (novelty), dapat diterapkan dalam bidang industri
6Lama pemeriksaan substantif36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
7Objek patenProduk atau prosesProduk atau alat



Berikut Skema Permohonan Paten:


c.      HAK MEREK
        Hak Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
        Merek dapat dibedakan menjadi 3 jenis, antara lain;
a.      Merek Dagang, adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Contohnya; Aqua, Sony, LG, Nokia Sosro dan lain-lain.
b.     Merek Jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.      Merek Kolektif, adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hokum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa lainnya.
Apa sebenarnya funsi adanya merek? Berikut beberapa fungsi pemakaian merek ;
a.      Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan  hokum dengan produksi orang lain atau badan hokum lainnya.
b.     Digunakan sebagai alat promosi, sehimgga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan memunculkan mereknya.
c.      Sebagai jaminan atas mutu suatu barang.
d.     Dan menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.
        Setelah tadi kita membahas apa fungsi adanya merek, sekarang apa saja fungsi kita mendaftarkan suatu merek? Berikut beberapa penjelasanya;
a.      Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
b.     Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenisnya.
c.      Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya dalam peredaran barang atau jasa sejenisnya.
                    Di Indonesia Hak Merek, dasar perlindungannya adalah Undang-undang No.15 tahun 2001 tentang Merek (UUM). Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.Dalam Hak  merek  juga dapat terjadi Pengalihan Merek yang telah terdaftar dengan cara:
·       Pewarisan
·       Wasiat
·       Hibah
·       Perjanjian, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
        Berikut hal-hal yang menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut;
a.      Didaftarkan oleh pemohon yang beretikad tidak baik.
b.     Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan atau ketertiban umum.
c.      Tidak memiliki daya pembeda
d.     Telah menjadi milik umum, atau
e.      Merupakan keteranagan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (pasal 4 dan pasal 5 UUM)


Berikut, Skema Pendaftaran Merek


Dari uraian singkat di atas  apa itu Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek, disini saya akan coba memberikan contoh pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi pada ketiga hak tersebut:

11.     Hak Cipta

 Pelanggaran Hak Cipta ini terjadi di wilayah Malaysia. Adanya perselisihan antara perusahaan  Raksasa franchise fast food asal Amerika McDonald’s  dengan salah satu restoran lokal negara Malaysia,yaitu McCurry terkait pelanggaran hak cipta. McCurry, salah satu restoran lokal Malaysia, milik putra Malaysia yang disinyalir melanggar hak cipta McDonald’s tersebut karena terkait desain logo serta  nama restoran tersebut. Padahal,  restoran asal negeri Jiran itu adalah salah satu restoran yang memiliki menu yang berbeda dengan McDonald’s, 


2. Hak Merek


Siapa yang tidak mengenal group vokal ini, yang terdiri dari 3 gadis cantik yang seksi. iya, inilah Trio Macan. Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan. Hal ini tentu sangat meresahkan dan merugikan PT Media Musik Proaktif. Mengetahui adanya pelanggaran Hak Merek tersebut, pihak Managemen Proaktif mempertegas bahwa merek jasa Trio Macan sudah terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan nomor IDM000168497 atas nama SUGIYANTO (CEO PT Media Musik Proaktif), dan merek jasa 3 Macan terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan nomor JOO2010026302 atas nama PT Media Musik Proaktif. Jadi hadirnya 3 macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, ini sangat merugikan secara material maupun nama baik trio macan.


3. Hak Paten


 Sebuah perusahaan besar Yahoo! mengajukan gugatan terhadap jaringan komunitas terbesar saat ini yaitu  Facebook di Pengadilan Distrik AS di pengadilan California dengan menuduh bahwa pengaktifan Facebook telah melanggar 10 hak paten di beberapa bidang termasuk iklan, privasi dan pesan.
Yahoo! Yang berbasis di Sunnyvale, California, meminta pengadilan untuk memerintahkan Facebook untuk menghentikan kegiatan pelanggaran paten mereka dan untuk menilai kerugian yang belum diketahui.


Sumber Referensi :

www.dgip.go.id/



Rabu, 21 Maret 2012

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Indonesia begitu kaya akan sumber daya alam, dan sumber daya manuasianya juga begitu banyak. Pasti kegiatan perekonomiannya begitu beranekaragam. Ada yang bertani, melaut, berdagang dan lain sebagainya. Kegiatan ekonomi terdiri dari kegiatan distribusi, konsumsi dan distribusi. Semua kegiatan tersebut mempunyai aspek hukum yang mengaturnya, untuk lebih memahami, sedikit banyaknya kita bisa membaca uraian berikut ini; Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan kemerosotan tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.  Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup   orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya.  Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum.  Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum. Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.  Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.  Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.  Di  Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi.  Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada. 
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.  Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar  jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai  Indonesia  hanya sebagai penonton di negeri sendiri.  Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan. Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi.  Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita,  karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut.
Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat.  Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat.  Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan. Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.  Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.    Hukum sebagai sarana pembangunan
c.    Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia  yang patut dipertimbangkan yaitu :

a.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c.    Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah  perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota.  Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas. Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia
            Semoga dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur jalannya suatu perekonomian Negara. Situasi ekonomi Negara kita bisa semakin lebih baik. Pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat dari sector manapun, usaha-usaha kecil menengah juga semakin banyak bermunculan.

Sumber Referensi:
Koran Kompas,  Rabu, 19 Desember 2008
Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008


Sabtu, 17 Maret 2012



MASALAH PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI
(PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA” RUNCING KEBAWAH TUMPUL KEATAS”)

Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak-penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus pidana. Seperi istilah di atas, ‘Runcing Kebawah Tumpul Keatas’ itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi penegakkan hokum di Indonesia. Apakah kita semua merasakannya? Apakah kita bisa melihat kenyataanya? Saya yakin pasti seluruh masyarakat Indonesia juga melihat kenyataanya, berikut uraian secara singkat bagaimanakah kondisi penegakkan hukum di Negara Indonesia.
Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang  berkaitan dengan kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka tetapi tetapi  juga dipermainkan seperti barang dagangan . Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit .
            Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum dan peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang didiskripsikan Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat (laws are spider webs, they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful). Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti Hamdani yang ‘mencuri’ sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, Aguswandi Tanjung yang ‘numpang’ ngecas handphone di sebuah rumah susun di Jakarta serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda halnya dengan kasus-kasus yang hokum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama. Proses hokum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan menunda-nuda. Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut. Tidak ada keputusan yang begitu nyata. Contohnya saja kasus Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak Golongan III menjadi miliyader dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi hanya dikenai 6 tahun penjara, kasus Bank Century, Kasus Nazarudin, BLBI, Artalita, Nunun Nurbaeti, Miranda Gultom dan masih banyak lagi,hamper  semua kasus diatas prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang jelas. Padahal semua kasus tersebut begitu merugikan Negara dan masyarakat kita. Kapankan ini semua akan berakhir?
            Kondisi yang demikian atau katakanlah kualitas dari penegakan hukum yang buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari  bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.Dengan kata lain, situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani. Mental korup yang merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap hukum jelas bukan karakter atau jati diri bangsa Indonesia. Pada sisi lain, nilai ketidakadilan akan meningkatkan aksi anarkhisme, kekerasan, egoisme dan individualisme yang jelas-jelas tidak sejalan dengan karakter bangsa yang penuh mufakat. Lalu pertanyaanya, faktor apa yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia? Jika dikaji dan ditelaah secara mendalam, setidaknya terdapat tujuh faktor penghambat penegakan hukum di Indonesia, ketujuh faktor tersebut yaitu,
Pertama, lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain, supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat kampanye.
Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
Ketiga, rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
Keempat, minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
Kelima, tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
Keenam, paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial justice).
Ketujuh, kebijakan (policy) yang diambil oleh para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis. Mencermati berbagai problem yang menghambat proses penegakan hukum sebagaimana diuraikan di atas. Langkah dan strategi yang sangat mendesak (urgent) untuk dilakukan saat ini sebagai solusi terhadap persoalan tersebut ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Sebagai masyarakat Indonesia, negeri ini butuh penegakkan hokum yang adil dan tegas. Tidak ada diskriminasi dalam penegakkanya, masyarakat Indonesia begitu haus dengan penegakkan hukum yang adil. Bangkitlah Penegakkan Hukum Negeriku. :)


Sumber Referensi: Kompas 2010



Kamis, 08 Maret 2012

UPACARA NGABEN



UPACARA NGABEN

Pulau Dewata, sebutan untuk pulau kecil yaitu Bali. Pulau yang begitu kaya akan tradisi adat istiadatnya, keunikan budayanya, kerajinannya, keindahan alam dan keramahan setiap warganya. Salah satu hal yang begitu menarik adalah upacara kematian, atau yang disebut Ngaben.



Ngaben dapat Kita didefinisikan sebagai upacara pembakaran mayat, walaupun dari asal-usul etimologi, itu kurang tepat. Sebab ada tradisi ngaben yang tidak melalui pembakaran mayat. Dari beberapa sumber referensi yang pernah saya ketahui, kata Ngaben sesungguhnya berasal dari kata beya artinya biaya atau bekal, Demikian juga di Batak kita dengar dengan sebutan tibal untuk menyebutkan upacara setelah kematian itu.  


Ngaben merupakan upacara adat yang merupakan tradisi yang selalu dijalankan masyarakat Bali, terkecuali masyarakat yang berada di Desa Tenganan, yang hanya meletakkan mayatnya diatas tanah.. Mungkin tidak semua warga Bali yang mampu untuk melaksanakan upacara ini. Dapat dikatakan, untuk melaksanakan upacara pengabenan ini, memang dibutuhkan dana yang cukup besar. Rakyat Bali yang tidak dapat melakukan rangkaian upacara pengabenan, biasanya disaat ada anggota keluarga yang mennggal, jasadnya tidak langsung dibakar, ada juga yang dikubur hingga lebih kurang 5 atau 10 tahun, jadi setelah waktu itu, keluarga dapat melakukan upacara pengabenan. Ada juga yang melaksanakan upacara ngaben secara bersama-sama atau yang biasa disebut ngaben masal. Ngaben ini biasanya akan dilakukan dalam satu desa. Ngaben masal, diadakan lebih kurang 1 atau 2 tahun  sekali. Dalam tulisan ini saya akan mencoba mengulas beberapa tahapan- tahapan yang dilakukan saat upcara pengabenan antara lain;
·       Ada yang namanya dalam bahasa bali di sebut Ngulapin,  artinya pihak keluarga melakukan ritual permohonan ijin dan restu kepada Dewi Durga yang merupakan sakti dari Dewa Siwa. Upacar ini dilakukan di Pura Dalem.
·       Selanjutnya ada upacara Memungkah, pihak leluarga mempersiapkan simbolis raga yang terbuat dari kayu ( biasanya kayu cendana), tetapi persiapan ini tidak perlu dilakukan bagi jasad yang baru. Upacara ini dilakukan di kuburan desa.
·       Setelah itu ada upacara Meseh Lawang, yang tujuannya adalah untuk memulihkan cacat atau kerusakan jasad yang dilakukan secara simbolis. Upacara ini dilakukan pada catus pata atau di bibir( cangkem) kuburan.
·       Selanjutnya upacara Mesiram atau Mabersih, ini dapat dilakukan di rumah duka atau di kuburan. Upacara ini adalah tahap memandikan jasad, yang terkadang hanya berupa tulang belulang.
·       Tahap berikutnya upacara Ngaskara, yaitu upacara penyucian jiwa tahap awal.
·       Narpana yaitu upacara memepersembahkan sesajen atau bebanten( persembahan) kepada jiwa yang telah meninggal.
·       Ngeseng Sawa, ialah upacara yang mungkin memang menjadi banyak tontonan masyarakat atau wisatawan asing yang belibur, yang merupakan puncak atau inti dari upacara pengabenan yang merupakan upacara pembakaran jasad, dimana jasad yang akan di bakar diletakkan didalam sebuh replika Lembu.
·       Yang terakhir adalah Nganyut, ialah upacara tahap terakhir. Setelah jasad dibakar. Sisa- sisa tulang dan abu jasad dikumpulkan. Yang mana pada upacara ini akan menghanyutkan abu jasad ke laut, sebagai simbolis pengembalian unsur air dan bersatunya kembali sang jiwa dengan alam.

Upacara ngaben, juga di tentukan hari baiknya. Kapan waktu yang tepat untuk melakukan upacara pengabenan. Jika pada suatu desa keluarga duka, di pura- puranya sedang terdapat melaksanakan upacara piodalan (hari raya) maka dalam waktu dekat keluarga tersebut tidak dapat melakukan upacara pengabenan. Upacara pengabenan baru dapat dilakukan saat upacara di desa tersebut sudah benar selesai. Contoh saja pengalaman pribadi saya, semasih saya SMA saya dan keluarga besar kehilangan Nenek ( Ibu, dari Ayah Saya). Dan pada saat kematianya, di desa kami sedang memiliki upacara besar, sehingga rencana upacara penngabenan nenek saya di tunda hingga waktu lebih kurang dua bulan. Jadi jasad nenek saya, disemayamkan selama dua bulan dirumah duka.


Demikian penjelasan secara singkat tentang apa itu ngaben dan bagaimana prosesi upacaranya. Orang Hindu di Bali percaya bahwa Status kelahiran kembali roh orang yang meninggal dunia berhubungan erat dengan karma dan perbuatan serta tingkah laku selama hidup sebelumnya. semoga tulisan ini menambah wawasan dan pengetahuan kita.

KEJUJURAN atau KEBOHONGAN ?



KEJUJURAN atau KEBOHONGAN ?


Kejujuran dan Kebohongan adalah dua hal yang memang sangat bertolak belakang. Masing- masingnya juga memiliki pengertian yang berbeda-beda. Tapi sikap manakah yang akan Anda pilih? Menjalani sikap jujur atau sikap mental terkutuk berbohong?


Ya Saya pribadi akan lebih memilh sikap Kejujuran. Kita lihat bagaimankah kondisi atau keadaan orang-orang di negeri ini? Apakah masa kini masih menjungjung tinggi sebuah kejujuran? Atau malah menjungjung tinggi sebuah kebohongan?


Kejujuran adalah suatu sikap,prilaku yang menyatakan apa yang benar-benar dilihat, terjadi sesuai dengan kenyataan yang ada. Yang Saya rasakan mungkin saat ini begitu tidak mudah untuk menemui seseorang yang selalu menjungjung tinggi arti dari kejujuran. Senyatanya setiap kita bertatap muka, berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain, memang kita tidak pernah tahu apakah mereka berbicara jujur atau tidak. Namun kita sendiri tidak dapat membohongi diri sendiri dan pada waktunya kebohongan- kebohongan yang telah kita tanam pasti akan terungkap juga, dan setelah itu dampak yang kita rasakan adalah bagaimana kita kehilangan sebuah kepercayaan dari seseorang/ orang lain. Ada beberapa alasan yang memperngaruhi mengapa terkadang kita melakukan sebuah kebohongan antara lain;



·       Yang pertama adalah Kepribadian,  mungkin pernah kalian temui sebelumnya, ada seseorang yang begitu gemar mengarang cerita yang tak riil terjadi. Sebenarnya mereka melakukan hal tersebut semata-mata karena hanya ingin mendapatkan perhatian yang lebih besar dari orang lain.

·       Yang kedua adalah Konteks Sosial,  maksud dari konteks social disini adalah dimana seseorang akan cenderung melakukan kebohongan saat dihadapkan pada pihak yang berkuasa(otoritas) dan harapan sosial. Contohnya saja, Saya adalah seorang sarjana Ekonomi, maka diharapkan Saya dapat membuat laporan keuangan perusahaan. Tetapi kondisi saat itu Saya sudah lupa bagaimana menyusun laporan keuangan yang baik. Jika Saya menyatakan tidak mampu, itu artinya Saya telah menentang harapan social yang ditujukkan kepada Saya sebagai Sarjana Ekonomi.

·       Yang ketiga adalah Manfaat untuk Pembohong.  Apa artinya? Nah, pasti salah satu alasan jika Kita berbohong adalah, kita mendapatkan manfaat dari berbohong, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contoh manfaat yang mungkin bisa di dapat, biasanya untuk; Melndungi dari rasa kekhawatiran, ketidaknyamanan, rasa terluka, ketidaksetujuan, melindungi dari kehilangan status atau posisi tertentu dan lain sebagainya.

·       Yang keempat adalah Manfaat Bagi Orang lain,  selain manfaat untuk diri sendiri, berbohong pun juga dapat memberikan manfaat untuk orang lain. Salah satu alasan kita berbohong untuk orang lain seperti; melindungi keamanaan orang lain dari kejaran preman.



Nilai sebuah kejujuran adalah suatu prinsip hidup yang harus kita junjung tinggi dan kembangkan di kehidupan ini, meskipun terkadang sulit untuk melakukannya karena factor- factor diatas. Tapi itulah tantangan yang menguji seberapa besar tingkat kejujuran kita dan tidak ada satupun kejujuran yang dapat merugikan pihak-pihak lain.

Orang- orang yang selalu terbiasa menanamkan sikap jujur dalam menjalani kehidupannya, pasti kehidupan mereka akan terasa damai, tenang dan bahagia. Berbeda dengan orang- orang yang terbiasa berbohong, kehidupannya pasti akan sangat bertolak belakang dengan orang yang menjalani hidupnya dengan kejujuran, orang yang berbohong akan dibayangi dengan kegelisahan, ketakutan akan hal- hal yang pernah mereka lakukan.



Ingatlah, dan catatlah dalam hati dan dalam pikirannmu. Kita tidak boleh hanya jujur kepada orang lain, tetapi kita harus juga jujur kepada diri sendiri. Salah satu sikap yang menunjukkan orang yang tidak jujur  terhadap diri sendiri adalah orang yang hidupnya selalu lari dari sebuah kenyataan. Berpura- pura tidak terjadi apa- apa tetapi hatinya sedang tidak karuan, gundah dan gelisah.



Dengan keadaan seperi itu bukankah kita hanya menambah beban dan penderitaan kepada diri sendiri? Menyiksa diri sendiri baik lahir dan batin? Jadi apapun yang terjadi kepada kita hadapi saja dengan sikap jujur, dan berjiwa besar. Jujur adalah sikap seorang kesatria dan kejujuran selamanya  mulia, tidak merugikan pihak siapapun, dan tidak menyesatkan. Jadilah manusia yang bebudi luhur dan menjungjung tinggi arti sebuah Kejujuran.