Welcome To My Blog

Laman

Selasa, 16 Oktober 2012

PERNALARAN DEDUKTIF


PERNALARAN
( PERNALARAN DEDUKTIF)

1.      Pengertian Pernalaran
            Pernalaran berasal dari kata nalar yang artinya masuk akal atau logis. Dalam buku karangan Gorys Keraf Pernalaran( reasoning, jalan pikir) adalah suatu proses berpikir yang berusaha menghubung-hubungkan fakta-fakta atau evidensi-evidensi yang diketahui menuju kepada suatu kesimpulanbila kita bandingkan argumentasi dengan sebuah bangunan, maka fakta, evidensi, dan sebagainya dapat disamakan dengan batu bata, batu kali, semen dan lain-lain., atau arsitektur untuk membangun gedung tersebut. Pernalaran merupakan sebuah proses berpikir untuk mencapai suatu kesimpulan yang logis.
            Pernalaran bukan saja dapat dilakukan dengan mempergunakan fakta-fakta yang masih berbentuk polos, tetapi dapat juga dilakukan dengan mempergunakan fakta-fakta yang telah dirumuskan dalam kalimat-kalimat yang berbentuk pendapat atau kesimpulan. Kalimat-kalimat semacam ini, dalam hubungan dengan proses berpikir tadi disebut proposisi. Proposisi  dapat kita batasi sebagai pernyataan yang dapat dibuktikan kebenarannya atau dapat ditolak karena kesalahan yang terkandung di dalamnya. Sebuah pernyataan atau preposisi dapat disangkal atau ditolak bila terdapat fakta-fakta yang menentangnya. Untuk menjelaskan hal itu perhatikan contoh berikut:
1.      Semua manusia akan mati pada suatu waktu.
2.      Beberapa orang Indonesia memiliki kekayaan yang berlimpah-limpah.
3.      Kota bandung hancur dalam Perang Dunia Kedua karena bom atom.
4.      Semua gajah telah punah tahun 1980.
Keempat kalimat diatas merupakan preposisi; kedua kalimat yang pertama dibuktikan kebenarannya, dan kedua kalimat terakhir dapat ditolak karena fakta-fakta yang ada menentang kebenarannya. Tapi keempatnya tetap merupakan proposisi.
Proposisi selalu berbentuk kalimat, tetapi tidak semua kalimat adalah proposisi. Hanya kalimat deklaratif yang dapat mengandung proposisi, karena hanya kalimat semacam itulah yang dapat dibuktikan atau disangkal kebenarannya. Kalimat-kalimat Tanya, perintah, harapan, dan keinginan (desideratif) tidak pernah mengandung proposisi. Apa yang dapat dibuktikan dari kalimat seperti: “ Siapa yang mengambil buku itu?”, “ Pergilah dari sini secepatnya!”’ atau “ Mudah-mudahan kamu selalu bahagia seumur hidupmu”.
Pernalaran dapat dibedakan menjadi 2 yaitu pernalaran induktif dan pernalaran deduktif. Dalam kesempatan tadi, dimana awal tulisan saya telah menyampaikan gambaran umum tentang pernalaran, sekarang saya akan menguraikan tentang pernalaran deduktif.
2.      Pengertian Pernalaran Deduktif
Kata deduktif berasal dari kata Latin deducere( de yang berarti ‘dari’, dan kata ducere  yang berarti ‘menghantar’, ‘memimpin’). Dengan demikian kata deduktif yang diturunkan dari kata itu berarti ‘menghantar dari sesuatu hal ke sesuatu hal lain’. Sebagai salah satu istilah dalam pernalaran, deduktif merupakan suatu proses berpikir (pernalaran) yang berolak dari suatu proposisi yang sudah ada, menuju kepada suatu proposisi baru yang berbentuk suatu kesimpulan.
Dalam pernalaran yang bersifat deduktif, penulis tidak perlu mengumpulkan fakta-fakta. Yang perlu baginya adalah suatu proporsi umum dan proporsi yang bersifat mengidentifikasi suatu peristiwa khusus yang bertalian dengan proporsi umum tadi. Bila identifikasi yang dilakukannya itu benar, maka dapat diharapkan suatu kesimpulan yang benar.
Oleh karena itu bila kita membandingkan pernalaran dalam induktif dan pernalaran dalam deduktif, maka kesimpulan dalaminduktif mengandung kemungkinan kebenaran. Benar tidaknya proporsi itu tergantungdari kebenaran sifat-sifat data yang dipergunakan itu. Sebaiknya

3.      Cara Penarikan Simpulan dalam Pernalaran Deduktif
Penarikan simpulan ( konklusi ) secara deduktif dapat dilakukan secara langsung dan dapat pula dilakukan secara tidak langsung.
(A). Menarik Simpulan secara Langsung
Simpulan secara langsung diambil dari satu buah premis.
a)      Tidak satu pun S adalah P ( Premis )
Tidak satu pun P adalah S ( Simpulan )
Contohnya :
-          Tidak sebuah duku pun adalah kelengkeng. ( Premis )
-          Tidak sebuah kelengkeng pun adalah duku. ( Simpulan )
b)      Semua S adalah P ( Premis )
Tidak satu pun S adalah tak – P ( Simpulan )
Contohnya :
-          Semua nuklir adalah senjata berbahaya. ( Premis )
-          Tidak satu pun nuklir adalah senjata tidak berbahaya. ( Simpulan )
c)      Semua S adalah P ( Premis )
Sebagian P adalah S ( Simpulan )
Contohnya :
-          Semua manusia berdarah panas. ( Premis )
-          Sebagian yang berdarah panas adalah manusia. ( Simpulan )
d)     Semua S adalah P ( Premis )
Tidak satu pun S adalah tak – P ( Simpulan )
Tidak satu pun tak – P adalah S ( Simpulan )
Contohnya :
-          Semua macan adalah bertaring. ( Premis )
-          Tidak satu pun macan adalah tidak bertaring. ( Simpulan )
-          Tidak satu pun yang tak berbelalai adalah gajah. ( Simpulan )
(B). Menarik Simpulan secara Tidak langsung
     Menarik simpulan secara tidak langsung dapatdibedakan menjadi beberapa bentuk. Simpulan secara tidak langsung diambil dari dua premis. Premis yang pertama adalah premis yang bersifat umum dan untuk premis yang kedua lebih bersifat khusus. Dari kedua premis inilah akan dihasilkan sebuah simpulan.
1). Silogisme Kategorial

a.      Pengertian
Yang dimaksud dengan silogisme adalah suatu bentuk proses pernalaran yang berusaha menghubungkan dua proposisi (pernyataan ) yang berlainan untuk menurunkan suatu kesimpulan atau inferensiyang merupakan proposisi yang ketiga. Kedua proposisi yang pertama disebut juga premis  berasal dari kata praemissus yang merupakan bentuk partisipium perfektum dari kata praemittere; prae ‘sebelum’, ‘lebih dahulu’; mittere ‘mengirim’). Batasan silogisme hipotesis dan silogisme alternative.
           Secara khusus silogisme kategorial dapat dibatasi sebagai suatu argument deduktif yang mengandung sutu rangkaian yang terdiri dari tiga(dan hanya tiga) proposisi kategorial, yang disusun sedemikian rupa sehingga ada tiga term yang muncul dalam dua pernyataan, misalnya:
1.      Semua buruh adalah manusia pekerja.
2.      Semua tuakang batu adalah buruh.
3.      Jadi, semua tukang batu adalah manusia pekerja
Contoh diatas memenuhi batasan diatas. Dalam ranngkaian pernyataan diatas terdapat tiga proposisi: (1)+(2)+(3). Dalam rangkaian ini (silogisme kategorial) hanya terdapat tiga term, dan tiapa term muncul dalam dua proposisi. Term predikat dari konklusi adalah term mayor dari seluruh silogisme itu. Sedangkan subyek dari konklusi disebut term minor dari silogisme, sementara term yang muncul dalam kedua premis dan tidak muncul dalam kesimpulan disebut term tengah.
b.      Proposisi Silogisme
Sebagian sudah dikemukakan diatas, dalam seluruh silogisme hanya terdapat tiga term, yaitu term mayor, term minor dan term tengah. Juga telah dikemukakan bahwa dalam tiap silogisme hanya terdapat tiga proposisi, yaitu dua proposisi yang disebut premis, dan sebuah proposisi yang disebut konklusi. Sehubungan dengan term-term yang dikandungnya, yaitu premis mayor, ada premis minor dan konklusi.

1.      Premis Mayor adalah premis yang mengandung term mayor dari silogisme itu. Premis mayor adalah proposisi yang dianggapbenar bagi semua anggota kelas tertentu. Dalam contoh yang dikemukakan diatas, premis mayor adalah ‘ semua buruh adalah manusi pekerja’ karena ia mengandung term mayor yang nantinya akan muncul sebagai predikat dalam konklusi (3). Sebaliknya dari segi isinya proposisi ini disebut premis mayor karena’manusia pekerja’ dianggap benar bagi seluruh anggota ’buruh’.
2.      Premis Minor adalah premis yang mengandung term minor dari silogisme itu. Premis minor adalah proposisi yang mengidentifikasi sebuah peristiwa (fenomena) yang khusus sebagai anggota dari kelas tadi. Dalam contoh yang dikemukakan di atas, premis minor adalah ‘ semua tukang bau adalah buruh’, karena ia mengandung term minor (tukang bau) yang akan muncul sebagai subyek dalam konklusi. Premis ini mengidentifikasi tukang batu sebagai anggota dari kelas buruh.
3.      Kesimpulan adalah proposisi yang mengatakan, bahwa apa yang benar tentang seluruh kelas, juga benar atau berlaku bagi anggita tertentu. Dalam hal ini, kalau benar semua buruh adalah manusia pekerja, maka semua tukang batu- yang adalah anggota dari buruh- juga harus merupakan manusi pekerja.

Dalam silogisme sebagai yang dikemukakan diatas, buruh merupakan term tengah, karena ia terdapat baik dalam premis mayor maupun dalam premis minor dab tidak muncul dalam kesimpulan. Ia disebut sebagai term tengah, karena ia bertindak sebagai penghubungantar term mayor dan term minor.
c.       Kaidah-kaidah Silogisme Kategorial
Bila ke 256 bentuk silogisme itu satu persatu diuji kesahihannya, maka akhirnya akan diperoleh bentuk-bentuk berikut yang dianggap valid.Dengan menerima pandangan hipotetis (andaikata benar/true) maka silogisme berikut merupakan bentuk yang sahih:
Dengan mempelajari bentuk silogisme yang valid, kita dapat merumuskan sejumlah kaidah yang akan menjamin kebenaran silogisme itu, kalau kaidah itu dituruti secara seksama.
Kaidah-kaidah berikut menjamin validitas dari suatu silogisme, baik ditinjau dari sudut eksistensial maupun dari sudut hipotetis. Demikian pula kaidah-kaidah itu dapat dipaka untuk mengukur, apakah suati corak pernalaran itu logis atau tidak. Bila salah satu kaidah tidak dipenuhi maka corak pernalaran itu tidak akan diterima sebagai sesuatu yang logis.
1.      Sebuah silogisme harus terdiri dari tiga proposisi, ketiga proposisi itu masing-masing disebut: premis mayor, premis minor, dan konklusi.
Contoh:
            Premis Mayor            : Semua petani desa itu adalah orang-orang jujur.
            Premis Minor             : Halim  adalah seorang petani desa itu.
            Konklusi                     : Sebab itu, Halim adalah seorang jujur.
            Jika salah satu premis diatas tidak ada, maka sulit untuk menerima konklusi, atau dengan kata lain: kalau kita menghubungkan langsung premis mayor dan             konklusi, atau premis minor dengan konklusi, maka konklusinya akan ditolak karena tidak masuk akal.
2.      Dalam ketiga proposisi itu harus terdapat tiga term, yaitu term mayor yang merupakan term predikat dari konklusi, term minor yang menjadi subyek dari konklusi, dan term tengah yang menghubungkan premis mayor dan premis minor. Dalam contoh di atas orang jujur adalah term mayor, Halim adalah term minor, petani adalah term tengah.

3.      Setiap term yang terdapat dalam kesimpulan harus tersebar atau sudah disebut dalam premis-premisnya.
Premis Mayor            : Manusia adalah mahluk berakal budi.
Premin Minor            : Adi adalah seorang manusia.
Konklusi                     : Sebab itu, Adi adalah mahluk berakal budi.
Bila dalam kesimpulan (konklusi) terdapat term yang tidak pernah disebut dalam premis-premisnya, maka konklusi yang diturunkan akan tidak logis,   misalnya:
Premis Mayor            : Manusia adalah mahluk berakal budi.
Premis Minor             : Adi adalah seorang manusia.
Konklusi                     : Sebab itu, Anita adalah mahluk berakal budi, atau
                                    Sebab itu, Adi alaha mahluk tidak berakal budi.

4.      Bila salah satu premis bersifat universal dan yang lain bersifat universal dan yang lain bersifat partikular, maka konklusinya harus bersifat particular.

contoh yang dikemukakan dalam kaidah (1) dan (3) memenuhi kaidah ini. Kalau konklusinya bersifat universal, maka silogisme itu juga akan ditolak karena tidak logis, misalnya:
Premis Mayor            : Semua mahasiswa adalah orang-orang yang rajin
Premis Minor             : Tommy adalah seorang mahasiswa.
Konklusi                    : Sebab itu, semua anak bimbingan saya adalah orang-    orang  rajin.

5.      Dari dua premis yang bersifat universal, konklusi yang diturunkan juga harus bersifat universal.
Premis Mayor            : Semua buruh adalah orang yang suka bekerja.
Premis Minor             : Semua tukang batu adalah buruh.
Konklusi                   : Sebab itu, semua tukang batu adalah orang yang suka                                              bekerja.
      Seperti halnya dengan kaidah (4), kalau konklusinya yang diturunkan juga harus bersifat particular, maka silogisme itu tidak logis.
Premis Mayor            : Semua buruh adalah orang yang suka bekerja.
Premis Minor             : Semua tukang batu adalah buruh.
Konklusi                     : Sebab itu, Ali adalah orang yang suka bekerja.
      Dalam hal ini selain melanggar kaidah (5) silogisme terakhirini melanggar juga kaidah (3).
6.      Jika sebuah silogisme mengandung sebuah premis yang positif dan sebuah premis yang negative, maka konklusinya harus negative.

Premis mayornya Negatif:

Premis Mayor    : Semua calon mahasiswayang berusia diatas 30 tahun tidak      mengikuti perpeloncoan.
Premis Minor     : Nina adalah calon mahasiswa yang berusia diatas 30 tahun.
Konklusi               : Sebab itu, Nina tidak mengikuti perpeloncoan.

Premis Minornya negatif:

Premis Mayor  : Semua calon mahasiswa yang berusia dibawah 30 tahun harus mengikuti perpeloncoan.
Premis Minor   : Nina adalah calon mahasiswa yang tidak berusia dibawah 30  tahun.
Konklusi              : Sebab itu, Nina tidak mengikuti perploncoan.

7.      Dari dua buah premis yang negative tidak dapat ditarik kesimpulan. Sebab silogisme berikut juga tidak sahih dan tidak logis.

Premis Mayor            : Semua anggota PKI bukan warga Negara yang baik.
Premis Minor             : Ia bukan seorang warga Negara yang baik.
Konklusi                     : Sebab itu, ia seorang anggota PKI.

8.      Dari dua premis yang bersifat particular, tidak dapat ditarik kesimpulan yang sahih.

Premis Mayor            : Ali adalah seorang petinju.
Premis Minor             : Ali adalah warga Negara AS.
Konklusi                     : Sebab itu, petinju adalah wargaa Negara AS.

            Sekali lagi perlu ditegaskan, bahwa kesahihan (validitas) suatu konklusi tergantung dari pemenuhan syarat-syarat silogisme. Sebaliknya, kebenaran konklusi tergantung dari kebenaran material dalam tiap proposisi, yaitu apakah benar: semua petani adalah orang jujur; Halim adalah seorang petani desa itu; manusia adalah mahluk berakal budi; Adi adalah seorang manusia; semua mahasiswa adalah orang-orang yang rajin, dan sebagainya. Sebab itu, pada tahap pertama kita menerimapandangan hipotetis bahwa semua proposisi itu benar, sehingga masalah yang dihadapi adalah pengujian terhadap validitas silogisme. Pengujian terhadap kebenaran material dilakukan melalui penelitian, observasi, dan sebagainya.
            Dalam keadaan tertentu dapat diterimapandangan eksistensial dengan asumsi-asumsi, bahwa anggota (term) yang ada dalam silogisme itu sungguh-sungguh ada. Dengan demikian dapat diturunkan 24 bentuk silogisme yang sahih. Karena selalu ada kemungkinan terdapat kesalahan dalam merumuskan proposisi, maka tugas seorang penulis bukan sekedar merumuskan proposisi-proposisi itu, tetapi ia juga harus membuktikan kebenaran dari pernyataan kategorial yang digunakan dalam silogismenya itu.
2). Silogisme Hipotetis
Silogisme hipotesis atau silogisme pengandaian adalah semacam pola pernalaran deduktif yang mengandung hipotese. Silogisme hipotetus bertolak dari suatu pendirian, bahwa ada kemungkinan apa yang disebut dalam proposisi itu tidak ada atau tidak terjadi. Premis mayornya mengandung pernyataan yang bersifat hipotetis. Oleh sebab itu rumus proposisi mayor dari silogisme ini adalah:
Jika P, maka Q

     Untuk mudahnya perhatikan bentuk silogisme hipotetis berikut:
Premis Mayor          : Jika tidak turun hujan, maka panen akan gagal.
Premis Minor           : Hujan tidak turun.
Konklusi                   : Sebab itu panen akan gagal.

Atau
  Premis Mayor        : Jika tidak turun hujan, panen akan gagal
                                      Premis Minor          : Hujan turun.                 
                                      Konklusi                  : Sebab itu, panen tidak akan gagal.

            Walaupun premis mayor bersifat hipotetis, premis minor dan konklusinya tetap bersifat kategorial. Premis mayor sebenarnya mengandung dua pernyataan kategorial, yang dalam contoh di atas adalah : hujan tidak turun, dan panen akan gagal. Bagian pertama disebut anteseden, sedangkan bagian kedua disebut akibat. Dalam silogisme hipotetis terkandung sebuah asumsi, yaitu: kebenaran anteseden akan mempengaruhi kebenaran akibat; kesalahan anteseden akan mengakibatkan kesalahan pada akibatnya.
            Dalam kenyataan, yaiyu bila kita menhadapai persoalan, maka kita dapat mempergunakan pola pernalaran diatas. Seorang yang menghadapi suatu peralatan yang rumit, sementara peralatan itu tidak bekerja, ia terpaksa membuat sejumlah pengandaian yang harus diuji. Jika bagian X baik, mestinya peralatan itu harus bekerja. Ternyata setelah diuji, bagian X itu baik. Peralatannya belum bekerja juga. Kalau begitu ia pendah kebagian Y. kalau bagian Y baik, mestinya perlatan bekerja. Ternyata sesudah dites, bagian Y baik; peralatan belum bekerja juga. Kemudian ia membuat pengandaian baru: kalau bagian Z baik, seharusnya peralatan ini dapat bekerja. Setelah diuji ternyata memangbagian Z tidak berfungsi. Maka bagian Z-lah yang menyebabkan peralatan itu tidak berfungsi.

3) Silogisme Alternatif
Jenis silogsme yang ketiga adalah silogisme alternative atau disebut juga silogisme disjungtif. Silogisme ini dinamakan demikian, karena proposisi mayornya merupakan sebuah proposisi alternative, yaitu proposisi yang mengandung kemungkinan-kemingkinan atau pilihan-pilihan. Sebaliknya proposisi minornya adalah proposisi kategorial yang menerima atau menolak salah satu alternatifnya. Konklusi silogisme ini tergantung dari premis minornya; kalau premis minornya menerima satu alternatif, maka alternatif lainnya ditolak; kalau premis minornya menolak satu alternative, maka alternative lainnya diterima dalam konklusi.
Premis Mayor            : Ayah ada di kantor atau dirumah.
Premis Minor             : Ayah ada di kantor.
Konklusi                     : Sebab itu, ayah tidak ada dirumah.
Atau
Premis Mayor            : Ayah ada di kantor atau di rumah.
Premis Minor             : Ayah tidak ada dikantor.
Konklusi                     : Sebab itu, ayah ada dirumah.
            Secara praktis kita juga sering bertindak seperti itu. Untuk menetapkan sesuatu atau menemukan sesuatu secara sistematis kita bertindak sesuai dengan pola silogisme alternative itu. Kalau kita disuruh mencari seseorang karena suatu keperluan, kita bertanya: biasanya ia berada dimana? Setelah diberi sejumlah tempat, kita lalu mencari orang itu ke tempat-tempat yang disebut tadi. Dalam hal ini kita akan mulai dengan suatu tempat pertama sebagai kemungkinan pertama bahwa orang yang dicari ada disana. Bila disana ternyata orang tidak ada kita akan mencari ke tempat kedua, dan seterusnya. Sehingga pada suatu saat kita akhirnya bertemu dengan orang yang dicari. Kalau ternyata bahwa orang yang dicari. Kalau ternyata bahwa orang yang di cari tidak dijumpai pada suatu tempat yang disebut tadi, itu berarti bahwa alternative yang diajukan belum cukup.
            Secara formal, kalau kita menghadapi alternative yang lebih dari jumlahnya, maka premis mayornya juga akqan mengandung alternative drbanyak itu. Misalnya: Ayah ada dikantor, di rumah, di lapangan golf, atai di kasino. Untuk menguji alternative mana yang benar, kita pecahkan silogisme di atas menjadi beberapa premis mayor yang mengandung dua alternative saja.
a.       Ayah ada di kantor atau di rumah.
b.      Ayah ada di rumah atau di lapangan golf.
c.       Ayah ada di lapangan golf atau di kasino.
Bila kenyataannya ayah ada dikasino, maka pengujiannya harus dilakukan sampai dengan premis mayor ketiga.

4). Entimen
              Silogisme sebagai suatu cara untuk menyatakan pikiran tampaknya bersifat artifisial. Dalam kehidupan sehari-hari biasanya silogisme itu muncul hanya dengan dua proposisi, salah satunya dihilangkan. Walaupun dihilangkan, proposisis itu tetap dianggap dalam pikiran, dinamakan entimen (dari enthymeme> enthymeme, Yunani. Lebih jauh kata itu berasal dari kata enthymeisthai yang berarti ‘simpan dalam ingatan’). Dalam tulisan-tulisan bentuk inilah yang dipergunakan, dan bukan bentuk yang formal seperti silogisme.
              Misalnya sebuah silogisme asli akan dinyatakan oleh seorang pengasuh ruangan olahraga dalam sebuah harian sebagai berikut:
Premis Mayor: Siapa saja yang dipilih mengikuti pertandingan Thomas                                                                           cup adalah seorang pemain kawakan.
Premis Minor: Rudy hartono terpilih untuk mengikuti pertandingan-                                                    pertandingan Thomas Cup.
Konklusi  : Seba itu, Rudy Hartono adalah seorang pemain (bulu                                                  tangkis) kawakan.
              Bila pengasuh ruangan olahraga menulis seperti diatas, dan semua gaya tulisannya sehari-hari mengikuti corak tersebut, maka akan dirasakan bahwa tulisannya terlalu kaku. Sebab itu ia akan mengambil bentuk lain, yaitu entimem. Bentuk ini akan berbunyi, “ Rudy Hartono adalah seorang pemain bulu tangkis kawakan, karena terpilih untuk mengikuti pertandingan Thomas Cup”.
              Persoalan dalam sebuah argumentasi adalah bagaimana mengemukakan dan mengganalisa kebenaran atau menunjukkan kekeliruan pernalaran orang lain. Bagaimana ia harus memperlihatkan hubungan antra proposisi-proposisi yang terdapat dibalik tulisannya itu. Tetapi ia juga harus merumuskan pernalarannya itu dalam bahasa yang baik. Sebab itu, bentuk pernalaran seperti bermacam-macam silogisme sebagai yang dikemukakan di atas harus dikuasai untuk mampu menguji kebenaran dan kesahihan kesimpulan yang diturunkanya. Namun sesudah itu ia juga berkewajiban untuk menyampaikankebenaran itu dalam bentuk bahasa yang baik, dalam hal ini ia harus memilih entimen yang sesuai dengan kebenaran yang ingin disampaikanya itu.
Coba perhatikan entimen-entimen berikut, dan jelaskan benar tidaknya entimen tersebut
Ia seorang yang pemalas, sebab ia sementara beristirahat ketika saya                                                  sampai di tempat kerjanya.
Prof. Hasan adalah seorang sarjana besar, karena ia membuat banyak                               penelitian.
Prof. Hasan membuat banyak penelitian, karena ia seorang sarjana                                    besar.
Karena ia berasal dari daerah pemberontakan, ia tentu termasuk                             orang-orang yang menghendaki federalisme.
Saya tidak setuju dengan kebijaksanaan itu, karena berarti kehidupan                                  rakyat akan semakin tertekan.
Pertanyaan yang timbul, entimen mana yang merupakan entimen yang benar? Untuk itu kita harus mengujinya kembali dengan menempatkannya dalam silogisme kategorial. Misalnya kita menguji entimen 2 dan 3. Untuk mudahnya kita sebutkan sebagai entimen A dan B. ada kemungkinan timbul empat macam pendapat, yaitu :A benar- B salah, a salah_ B benar, A dan B salah, A dan B benar. Mari kita melakukan pengujian:
A.  Premis Mayor    : Semua orang yang membuat banyak penelitian adalah   sarjana besar.
Premis Minor       : Prof. Hasan membuat banyak penelitian.
Konklusi                : Sebab itu, Prof. Hasan adalah seorang sarjana besar.

B.  Premis Mayor   :Semua sarjana yang besar membuat banyak penelitian.
Premis Minor       : Prof. hasan adalah seorang sarjana besar.
Konklusi                : Sebab itu, Prof Hasan membuat banyak penelitian.

Untuk menguji validitas kedua silogisme diatas kita mempergunakan Diagram Venn. Kedua silogisme diatas dapat digambarkan dalam perangkat diagram berikut:
Jadi dari sudut validitas kedua entimem dapat diterima, tetapi dari segi kebenaran kedua entimem diatas diragukan kebenarannya. Sebab itulah dari sudut pandang hipotetis kedua entimem itu benar (termasuk silogismenya), sedangkan dari sudut pandangan eksistensial tidak diterima.
Dengan mengembalikan entimem 2 dan 3 ke bentuk silogismenya tampak bahwa proposisi yang dihilangkan itu adalah proposisi mayor. Dengan demikian proposisi minor dan konklusinay langsung dikaitkan dalam sebuah kalimat.
Penghilangan sebuah proposisi kadang-kadang dilakukan dengan sengaja, karena penulis atau pembicara mengetahui bahwa bila kita menilai dengan cermat premis-premis yang ada, kita akan menolak pendapatnya. Sebab itu pada waktu menghadapi sebuah entimem, kita harus bersikap lebih cermat dan waspada. Kalau entimem diragukan kebenarannya, maka salah satu premisnya juga diragukan kebenarannya. Kalau entimen ditolak, maka salah satu premisnya juga diragukan kebenarannya. Kalau entimem ditolak, maka salah satu proposisinya juga ditolak kebenarannya.

5). Rantai Deduksi
Seringkali pernalaran yang deduktif dapat berlangsung lebih informal dari entimen. Orang-orang tidak berhenti pada sebuah silogisme saja, tetapi dapat pula merangkaikan beberapa bentuk silogisme yang tertuang dalam bentuk-bentuk yang informal. Misalnya sesudah beberapa kali merasakan buah belimbing, seseorang akan mengambil kesimpulan: belimbing masam rasanya. Bila pada suatu waktu orang itu diberi buah belimbing, dengan segera ia membuat sebuah rangkaian deduksi sebagai berikut:
Semua buah belimbing masam rasanya. (hasil generalisasi)
Kali ini saya diberi lagi buah belimbing.
Sebab itu, buah belimbing ini juga pasti masam rasanya. (deduksi).
Saya tidak suka akan buah-buahan yang masam rasanya. (induksi:                                      generalisasi)
Ini adalah buah belimbing masam.
Sebab itu, saya tidak suka buah belimbing ini. (deduksi)
Saya tidak suka makan apa saja, yang saya tidak senangi (induksi:                                      generalisasi)
Saya tidak suka buah ini.
Sebab itu saya tidak memakannya. (deduksi)

Dalam kenyataan pernalaran yang induktif dan deduktif memberi pengaruh timbal balik, sebab secara serempak pernalaran itu dapat bergerak melalui proses- proses kompleks, dengan menilai evidensi yang ditimbulkan oleh situasi tertentu. Pernalaran itu melukiskan generalisasi yang tepat dari pengetahuan seseorang, serta menerapkannya secara deduktif kepada situasi khusus.
Seorang sopir bus yang sedang mengemudikan kendaraannya disebuah jalan yang ramai melihat, bahwa dari depan melaju sebuah bus lain dengan kecepatan tinggi. Sebab itu, ia segera membunyikan klaksonbusnya atau menyalakan lampu untuk memberi peringatan kepada sang sopir yang ugal-ugalan itu, serta dalam waktu yang bersamaan berusaha membanting setir ke kiri untuk menghindari kecelakaan. Dalam menghadapai peristiwa sederhana ini, terdapat suatu rangkaian pernalaran induktif dan deduktif yang sulit diikuti.
Yang penting dalam mata rantai induksi- deduksi ini, penulis harus mengetahui norma dasar, sehingga bila argumennya mendapat tantangan atau bila ia sendiri ragu-ragu terhadap argument orang lain, ia dapat menguji argument itu untuk menemukan kesalahannya dan kemudian dapat memperbaikinya, entah kesalahan itu terjadi karena induksi yang salah, entah kesalahan itu terjadi karena induksi yang salah, entah karena premis atau konklusi-konklusi deduksi yang salah.

Daftar Referensi :
2.      Keraf, Gorys. Argumentasi dan Narasi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010.







Sabtu, 30 Juni 2012


BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Hukum ekonomi lahir disebabkan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hokum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian yang tidak mengabaikan hak- hak dan kepentingan masyarakat.
          Sebelum saya membahas bagaiman membenahi hokum ekonomi di Indonesia, disini terlebih dahulu saya akan menguraikan secara singkat, bahwa hokum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 tipe antara lain;
·         Hukum ekonomi pembangunan adalah, yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
·         Hukum ekonomi soaial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cra-cara pembagan hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
((1)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang  banyak dikuasai oleh Negara.
((3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Setelah mengetahui pembagian hokum ekonomi secara umum dan Undang_ Undang yang mengatur perekonomian secara umum, maka Anda pasti dapat menilai bagaimana keadaan hokum ekonomi di Indonesia? Apakah semuanya telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku? Apakah fenomena dalam kehidupan masyarakat memberikan jawabannya sesuai dengan Undang-Undang?
Bagi saya kondisi hokum ekonomi di Indonesia masih sangat lemah. Hokum ekonomi belum dapat meberikan efektifitas yang positif untuk masyarakat dan Negara itu sendiri. Masih banyak kekurangan-kekurangan yang harus disikapi oleh pemerintah.
Banyak kenyataan dimasyarakat, yang membuat saya berpendapat bahwa kondisi hokum ekonomi tidak efektif atau belum adil. Contohnya saja, sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dimana salah satunya menyatakan bahwa “Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang  banyak dikuasai oleh Negara”. Dari pernyataan tersebut dapat kita lihat kenyataanya, Anda perhatikan saja PT.Freeport dimana perusahaan ini merupakan tempat penambangan logam emas terbesar. Perusahaan ini berada di wilahyah Papua. Namun sayangnya perusahaan ini sahamnya telah dikuasai oleh Amerika Serikat (90.64% PT.Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Pemegang Saham Terbesar) dan Indonesia hanya memiliki sebagiannya sebesar (9.36 %    Pemerintah Republik Indonesia).
Sungguh sedih melihat kenyataan ini. Indonesia memiliki sumber daya manusia yang banyak selain Negara Cina, namun Negara Indonesia belum mampu menyediakan fasilitas-fasilitas yang canggih dalam mendukung penambangan dan orang- orang yang ahli dalam melakukan penambangan.
Jelas ini sangat merugikan Negara Indonesia, yang seharusnya pemerintah Indonesia dapat menikmati keutungan 100%, tetapi Indonesia hanya dapat keuntungan yang begitu kecil. Selain itu para karyawan PT.Freeport jga pernah berdemonstrasi atau mogok bekerja menuntut untuk menyamakan gaji mereka dengan gaji pegawai PT.Freeport dinegara lain.
Selain itu juga yang tidak saya habis pikir adalah masalah penipuan didalam koperasi. Kita semua pasti mengetahui bahwa koperasi adalah salah satu usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun kenyataanya berbeda, kondisi dari beberapa koperasi akhir-akhir ini malah memberikan kesengsaraan terhadapa masyarakat.
Uraian diatas adalah hanya segelitiran kecil yang mencerminkan bagaimana kadaan hokum ekonomi di Negara ini. Mengetahui kenyataan tersebut baik pemerintah maupun masyarakat Indonesia, sudahkak terpikirkan hal-hal apa saja yang akan kita semua lakukan untuk memperbaiki hokum ekonomi di Indonesia?
Banyak cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam memperbaiki kualitas hukum ekonomi di Negara ini, antara lain ;
1.     Hukum ekonomi Indonesia dapat dibenahi dari hal-hal terkecil dilingkungan sekitar kita, misalnya dengan    membuka usaha-usaha kecil dirumah atau home industry yang dapat membantu perekonomian keluarga pada khususnya.
2.    Pemerintah melakukan peran yang lebih dominan lagi pada koperasi. Galakkan kembali koperasi-koperasi yang telah mati (gulung tikar). Kembangkan koperasi di setiap desa, sehingga masyarakat dapat memenuhi semua kebutuhannya dengan harga yang lebih terjangkau.
3.    Pemerintah juga dapat memberikan modal usaha dengan bunga yang ringan untuk unit-unit usaha kecil.
4.    Pemerintah dapat dengan rutin memberikan pelatihan maupun pembinaan ketrampilan berwirausaha, ketrampilan apapun yang dapat memperbanyak keahlian yang masyarakat.
Kesimpulan yang dapat saya ambil dari uraian singkat diatas adalah dimana keadaan hokum ekonomi dalam suatu Negara semata-mata bukanlah tanggung jawab utama pemerintah. Masyarakat juga harus ikut berperan aktif didalamnya, adanya feedback (hunbungan timbale balik) yang saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat.
Selain itu  praktik KKN ( Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) harus di lawan, karena perbuatan seperti ini sangan tidak menguntungkan dan berdampak negative terhadap perkembangan huku ekonomi di Indonesia.
Lihat saja juga kenyataannya saat ini, paraktek KKN merajalela, keadaan ini mrembuat masyarakat kecil semakin menjerit. Dimana keadaan ini menunjukkanmastyarakat yang kaya bertambah kaya dan masyarakat miskin semakin miskin.
Semua keadaan dapat berubah dimulai dari hal yang terkecil, yaitu mulai dari diri kita sendiri, dan juga diimbangi dengan kinerja pemerintah yang ektra untuk mewujudkan hokum ekonomi yang bebas, adil dan demokrasi.

Kamis, 28 Juni 2012

SEJAUH MANA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DITEGAKKAN





Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Negara Indonesia semakin meningkat. Kegiatan perdangan diberbagi sektor juga semakin berkembang, baik dalam sektor perdagangan kecil, menengah dan besar.Namun kemajuan dan perkembangan ini tidak disertai dengan perlindungan terhadap masyarakat atau yang biasa disebut dengan konsumen. Dalam tugas kali ini saya akan membahas sampai sejauh mana undang-undang perlindungan konsumen ditegakkan. Kita dapat melihat penerapannya dan atau penegakkannya adalah dengan melihat kenyataan-kenyataan yang telah terjadi dilingkungan masyarakat maupun lingkungan kita sendiri.
Tanggung jawab pemerintah dalam melindungi konsumen selama ini bagi saya masih sangat terlihat kurang efektif, lemah dan tidak tegas. Masih banyak konsumen yang dirugikan baik dalam hal barang maupun jasa. Banyak faktor yang menyebabkan lemahnya kondisi dan kedudukan konsumen di Indonesia, salah satu faktor utamanya adalah tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya. Kelemahan ini terjadi karena pendidikan untuk meningkatkan kesadaran konsumen masih dirasa sangat kurang menyentuh masyarakat atau konsumen secara luas. Upaya untuk meningkatkan pendidikan bagi para konsumen harus terus dilaksanakan. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu UU No. 8 tahun 1999 atau (UUPK). Dengan dikeluarkan dan disahkannya undang-undang tersebut, seharusnya pemerintah dapat lebih baik melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam hal memberikan perlindungan terhadap konsumen. Undang-undang ini juga yang mendorong pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan masyarakat (konsumen) untuk dapat melakukan pemberdayaan melalui pendidikan dan pembinaan.
Dalam pasal 29 undang-undang perlindungan konsumen disebutkan bahwa pemerintah adalah pihak yang paling berperan dan bertanggung jawab atas pembinaan dan penyelenggaraan perlindungan konsumen, yang pelaksanaanya diserahkan kepada menteri yang terkait, dalam hal ini adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Dalam pasal 29 tesebut, selain pemerintah memberikan pembinaan, peran pemerintah yang paling terpenting adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen. Dalam pasal 30 undang-undang perlindungan konsumen disebutkan bahwa pemerintah, bersama masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen adalah pihak-pihal yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan.
Namun fenomena-fenomena yang terjadi didalam masyarakat tidak sesuai dengan kenyataanya. Dalam hal ini pemerintah belum memberikan pelayanannya kepada masyarakat (konsumen). Pemerintah belum serius melindungi konsumen karena tidak adanya pengawasan maksimal dari pemerintah. Selain perlindungan terhadap konsumen dari berbagai macam produk, seperti makanan dan minuman serta produk – produk lain yang masih kurang, banyak yang masih ditemukan penggunaan bahan-bahan tambahan yang tidak diperbolehkan dalam suatu produk, dan juga masih banyak produk-produk yang belum berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) yang ditetepkan pemerintah. Dalam hal ini konsumen selalu saja diposisikan sebagai korban produk dan pelayanan. Di dalam kekurangan produk yang dibeli dan pelayanan yang diterima, konsumen memiliki hak untuk menolak dan menggungat, serta mendapatkan kompensasi. Sejauh ini konsumen lebih cenderung diam atas kekurangan produk yang dibeli atau pelayanan yang merugikan, karena jaminan atas hak-hak konsumen untuk sampai saat ini belum berpihak kepada konsumen. Salah satu penyebab tidak berjalannya peraturan yang ada karena pengawasan dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melanggar tidak maksimal diterapkan. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan perlindungan kepada konsumen dengan alasan apapun. “ Pemerintah harus bisa meningkatkan pelayanan kepada konsumen”.
Oleh karena itu pemerintah dapat melakukan beberapa pengawasan dengan berbagai cara seperti penelitian, pengujian dan atau survey. Aspek – aspek yang diawasi meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang, pemasangan dan kelengkapan info pada label atau kemasan, pengiklanan dan lain-lain, sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan praktek perdagangan. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada menteri dan menteri teknis. Dalam ketentuan pasal 30 yang telah saya sampaikan tadi, juga disebutkan apabila pengawasan ditemukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah harus mengambil tindakan administratif atau tindakan hukum, sebagaimana sanksi yang telah dicantumkan dalam undang-undng perlindungan konsumen.Tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah akan memberikan dampak yang positif yaitu dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada sistem hukum perlindungan konsumen yang dibangun pemerintah, meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat dan lembaga konsumen, serta mendorong pelaku usaha untuk berproduksi secara berkualitas dan menciptakan iklim berusaha yang lebih baik. Jika pemerintah mampu melaksanakan undang-undang perlindungan konsumen dengan baik maka akan memberikan kenyamannan untuk setiap konsume, maka dari itu berikut ada beberapa tujuan dari perlindungan konsumen diantaranyaadalah :
Ø  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
Ø  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
Ø  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Ø  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Ø  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Ø  Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Jadi secara keseluruhan, penegakkan hukum perlindungan konsumen di Indonesia masi hsangat lemah, pemerintah harus memperbaiki kinerja dan mengevaluasi apa yang telah dilakukan. Berikanlah kenyamanan untuk semua para konsumen di Indonesia. Jika pemerintah mampu memberikan perlindungan kepada konsumen, maka konsumen harus berubah menjadi konsumen yang lebih bijak dan cerdas.

Sabtu, 16 Juni 2012


KEBIASAAN MENGELUH HILANG? SEMUA KARENA CINTA KASIH

Menjalani rutinitas yang sering dilakukan pasti akan merasakan suatu perasaan jenuh, sikap mengeluh atau bosan. Perasaan dan sikap- sikap tersebut jika tetap dipelihara dalam jiwa seseorang akan membawa dampak yang negative untuk selanjutnya.
Tetapi semua perasaan dan sikap itu bisa kita rubah dan pahami. Sadarkah kalian jika kita masih saja mengeluh dengan apa yang telah kita nikmati dan kita miliki hari ini? Jika kalian semua telah sadar akan kebiasaan tersebut, segeralah mengubahnya. Sikap tersebut tidak baik lama-lama berdiam didalam jiwa manusia.
Kebiasaan mengeluh yang sering kita lakukan, dapat menyebabkan diri kita menjadi merasa menderita, tertekan dengan apa yang selalu kita keluhkan. Orang- orang yang selalu mengeluh. Biasanya adalah orang-orang yang tidak puas dengan apa yang dinikmatinya dan atau tidak sesuai dengan keinginan kita. Semakin sering diri ini mengeluh, maka diri ini akan semakin mengalami kemenderitaan lahir batin dengan apa ang dikeluhkannya.
Dari beberapa data yang saya temui, menurut psikologi dari Universitas Indonesia, Vivien Gunawan,M.Psi menyatakan mengeluh sebenarnya adalah hal yang wajar, namanya juga manusia, yang hidup dengan nafsu, akal, ego, hati dan lain-lain. Banyak cara yang dapat dilakukan seseorang untuk menyalurkan emosinya. Ada yang melakukan dengan bercerita dengan teman dekat atau teman seermainan, ada yang dengan berpokir keras mencari solusi, menyepi disebuah tempat.
Menurut beliau, factor pemicu dari mengeluh itu biasanya adalah tekanan yang tidak mampu ditanggung sendiri, sehingga membutuhkan orang lain untuk menyalurkan beban yang dialaminya. Selain itu juga ada beberapa factor yang yang bisa membuat seseorang suka mengeluh antara lain :
1.     Hasil didikan dari rumah.
Biasanya seseorang yang  terlalu dimanja dan selalu didengarkan keluhannya oleh orang tua  mau pun saudara-saudaranya. Sehingga posisi seseorang tersebut tidak dapat membuat keputusan sendiri dalam setiap persoalan pribadinya. Jika tidak ada orang yang bisa menampung atau mendengarkan keluhannya, orang tersebut akan merasa stress.
2.    Tidak mendapatkan perhatian orang tua.
Seseorang yang tidak mendapatkan perhatian orang tuanya, maka keluhan itu disampaikankan untuk mendapatkan perhatian orang sekitarnya.
3.    Factor bawaan seseorang, bukan karena pola asuh.
Ada juga berkeluh kesah disebabkan oleh factor bawaan seseorang, bukan dikaenal pola asuh yang salah dalam keluarga. Contohnya saja mereka yang selalu ‘gatal’ untuk berbicara, berkomentar, dan mengeluh, bahkan untuk hal-hal yang tidak penting.

Jadi dari uraian singkat diatas merupakan faktor-faktor yang menyebabkan seseorang untuk melakukan segala keluhannya. Mungkin ada beberapa hal yang harus kita sadari dalam diri ini untuk menghindari sikap mengeluh.
Saya memeperoleh nasihat dari kakek, bahawa segala sesuatu yang kita lakukan baik pekerjaan yang ringan maupun berat harus dapat melakukan pekerjaan tersebut dengan rasa kasih sayang. Jika segala sesuatunya bisa dilakukan dengan landasan cinta kasih, maka kebiasaan mengeluh dapat diatasi.

Memang tidak mudah mengubah suatu kebiasaan yang buruk kearah yang lebih baik, namun jika kita lakukan dengan adanya niat, maka pasti kita dapat melakukannya. Berikut beberapa hal lain yang dapat kita lakukan untuk menghilangkan kebiasaan meneglu :
1.     Bersyukurlah setiap hari atas apa yang telah kita dapatkan, baik berupa kesehatan, keluarga, rejeki yang didapatkan. Tetaplah bersyukur tanpa memandang apapun keadaanya.
2.    Janganlah pernah mengeluh apabila kita sedang menghadapi kesulitan, tetapi lakukanlah hal yang sederhana tetapi sangat sering diabaikan. Pertama lakukanlah tarik nafas panjang, kemudian hembuskanlah pelan-pelan. Tersenyumlah saat perasaan kita telah merasa tenang, dan pikirkanlah bahwa suatu saat nanti kita akan bersyukur atas semua yang terjadi saat ini.
3.    Biasakanlah pribadi kita untuk tidak ikut-ikutan mengeluh saat kita sedang bersama teman-teman yang sedang mengeluh.

Jadi tak ada guna dan tak ada dayanya kita selalu mengeluhkan segala sesuatunya dalam menjalani kehidupan ini. Ubahlah pribadi-pribadi yang menurut kalian semua masih sering mengeluh, sedikit demi sedikit mengubah kearah yang lebih baik.
Kita melakukan perubahan kearah yang positif tidak akan pernah mengalami kerugian. Dan satu hal yang paling penting adalah lakukanlah segala sesuatunya denga rsa cinta kasih dan ketulusan. Semuanya dapat berjalan dengan lancar, tanpa beban dan tanpa keluhan.
Semoga yang saya tuliskan dapat bermanfaat untuk kita semua dan bisa menjadi pribadi yang lebih unggul.J


Senin, 23 April 2012

PENDIDIKAN DI INDONESIA


“Kondisi Pendidikan di Indonesia”
( Momok Ujian Nasional)



Siswa Sekolah Menengah Atas dan sederajat bisa bernafas lebih lega, karena mereka telah menyelesaikan kewajibannya, yaitu mengikuti ujian nasional. Namun mereka tidak boleh terlalu senang, karena masih belum tau pasti apakah mereka lulus atau tidak lulus.
Minggu ini, tepatnya 23 april 2012, giliran siswa sekolah menengah pertama (SMP) yang menjalani ujian nasional. Baik ujian nasional SMA dan SMP, tahun ini akan lebih menantang, karena  paket soal yang berbeda-beda. Sehingga kesempatan menyontek pun sangat kecil.
Disisi lain, tidak semua siswa SMAdan SMP beruntung mingikuti ujiannya didalam kelas yang nyaman. Banyak siswa SMP maupun SMA yang harus mengikuti ujiannya di sel tahanan, dirumah sakit. Ada juga, siswa SMP yang harus mengikuti ujian nasional dalam kondisi hamil 8 bulan. Menyedihkan bukan jika kita lihat bagaimana kondisi ini semua? Mereka yang seharusnya mengikuti ujian nasional didalam kelas bersama teman-temanya, tetapi mereka harus mengikuti ujian nasional di bukan tempatnya.
Kondisi ini mencerminkan bagaimana tingkat kriminalitas di usia remaja yang begitu tinggi. Jika kita telusuri umur mereka masih dibawah umur, belum genap 17 tahun. Pergaulan seks bebas yang begitu blak-blakan, sehingga ada siswa yang harus menjalani ujian dengan kondisi mengandung. Rata- rata mereka yang mengerjakan ujian nasional didalam sel tahanan, akibat keikutsertaan mereka dalam geng motor, ada juga yang mencuri, dan atau tindakan kriminal lainnya. Selain kondisi yang dihadapi siswa-siswi Indonesia dalam menghadapi ujian nasionalnya, ada rasa takut masih menghantui mereka semua. Kekhawatiran yang berlebihan juga pasti melanda. Namun ironisnya, mereka setelah selesai mengikuti ujian nasional, mereka melakukan hal yang tidak mencerminkan sebagai seorang siswa. Saat saya pulang kuliah saya melihat anak-anak sma ramai berkumpul. Tepatnya didaerah halte Universitas Indonesia. Baik siswa laki-laki atau siswa perempuan mereka melakukan coret-coret baju. Bajunya full dengan coret-coretan. Mereka semua mengambil perhatian orang-orang dijalan, semua pengendara melihat aksi mereka.

Tidak seharusnya mereka melakukan hal seperti itu. Mereka sebaiknya bisa melakukan hal-hal yang lebih positif dan bermanfaat. Tidak hanya para siswa, pihak sekolah juga harus bisa melakukan peran aktif dalam mengatasi hal ini. Pihak sekolah bisa melakukan festival music, mengumpulkan seragam-seragam mereka untuk disumbangkan, atau melakukan doa bersama. Dengan ada kegiatan yang positif bisa memperkecil aksi coret-coret dan kampanye motor dijalan.
Momok yang paling menakutkan lagi adalah disaat  mereka menunggu pengumuman kelulusan. Ada yang senang dan pasti ada yang sedih. Suasana gembira tertawa akan terlihat pada siswa yang lulus mengikuti ujian nasional, sedih, menagis histeris itu akan kita lihat jika ada siswa- siswi yang tidak lulus ujian nasional. Mereka berteriak- teriak histeris mengetahui kenyataan pahit itu.  Mereka merasa telah berusaha semaksimal mungkin saat mengikuti ujian nasional, tapi hasilnya ternyata tidak seperti yang mereka inginkan.Pengumuman kelulusan sangat membawa dampak yang negative bagi siswa yang tidak lulus mengikuti ujian. Mereka ada yang sampai berusah bunuh diri, meminum racun, memanjat ke atas tower, hingga mengalami depresi dan stess. Sangat menyedihkan bila melihat kenyataan ini. Siswa yang mengikuti ujian nasional bukan ditempatnya dalam arti disel tahanan, di rumah sakit,  dalam kondisi mengandung, melakukan aksi – aksi yang brutal seperti berkampanye dijalan, corat-coret baju, dan melakukan tindakan bunuh diri dan mengalami depresi saat mengetahui hasil ujian mereka.
Semoga di tahun ini, semua siswa Indonesia, mulai dari  Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) bisa lulus 100%, sehingga tidak terjadi  hal- hal yang tidak kita inginkkan. Maju terus  pendidikan Indonesia.



“Ayahku Penggemar Mobil VW dan Bersepeda”

Ayah saya adalah seorang ayah yang mempunyai hobi yang begitu unik. Disela hobi ayah bekerja dari satu tempat ke tempat yang lain. Ayah hanya seorang pekerja wiraswasta. Disela- sela kesibukannya, ayah selalu bisa meluangkan waktunya dengan menjalani hobinya. Ya, hobi ayah adalah berkumpul dengan teman-teman club sepedanya dan club mobil antiknya yaitu vw.
Kata ayah, ayah menjalani hobi bersepeda sudah saat saya berada dalam kandungan. Ayah selalu bercerita akan keasyikannya bersepeda atau tracking bersama teman-temannya. Saya melihat semua itu di album-album bersepeda ayah.
Tiap minggunya ayah  mempunya jadwal rutin bersepeda. Seminggu sekali atau dua kali seminggu,  pasti ayah selalu meluangkan waktunya untuk bersepeda. Ayah rutin berkumpul dengan klub sepedanya di daerah Jimbaran, dekat dengan Universitas Udayana. Setiap jam 4 sore pasti ayah dan teman-temanya telah berkumpul. Mereka semua sibuk sedang mempersiapkan sepeda mereka, mengecek kelengkapan untuk nanti mereka bersepeda.

Mungkin pengalaman ayah bersepeda tidak diragukan lagi. Ayah dan teman-temannya sudah melewati berbagai macam rintangan dalam bersepeda. Mulai dari bukit-bukit, bebatuan, bukit yang terjal dan lain sebagainya. Medan sesulit apapun ayah dan teman-temannya begitu asyik dan tetap menikmati hobinya. Ayah juga tidak hanya bersepeda didaerah itu saja, ayah dan teman-temannya juga sering bersepeda sampai ke Nusa penida, Bandung, Lombok. Jika sudah hobi pasti apa saja dilalui ya. Selain berolahraga, dalam bersepeda ayah dan teman-temannya juga melakukan aksi social, ayah dan teman-temannya pernah mengunjungi panti jompo. Ayah juga pernah menyuruh saya untuk mengumpulkan baju bekas yang sudah tidak cukup dibadan, tetapi masih layak untuk dipergunakan. Ya berolahraga sambil beraksi social, itu salah satu hobi ayah.
Bukan hanya bersepeda, ayah juga suka berkumpul dengan teman-teman club mobil antiknya, yaitu vw. Mobil tua buatan jerman ini, di daerah Bali begitu banyak pemintanya. Sehingga ada perkumpulan mobil antic ini.



Ya ini salah satu mobil ayah saya, mobilnya kecil dan antic ya. Ayah dengan mobil ini juga sering bertemu dengan club vw lain yang berada di luar kota. Seingat saya Ayah pernah mengajak saya dan keluarga pergi ke Yogyakarta dengan mobil vw ini. Saya dan sekeluarga tidak hanya sendirian pergi ke Yogyakarta, namun teman-teman ayah juga ikut pergi ke Yogyakarta. Kita semua ke Yogyakarta pergi berombongan dengan club vw lainnya, mereka semua pergi juga bersama keluarganya.
Hobi ayah satu ini memang unik dan menantang. Kenapa bisa dibilang menantang? Bayangkan saja kalu kita harus pergi keluar kota dengan hanya menaikik mobil kecil dan yang menyetir juga ayah sendiri, tidak ada supir yang lain. Wah mungkin begitu lelah jika harus menyetir sendiri seperti itu. Tetapi yang saya lihat, ayah tidak pernah mengeluh menjalaninya. Ayahpun begitu menikmati hobinya ini.  Selain itu didalam perjalanan, pasti ada saja masalah yang harus dihadapi, seperti ada yang mobilnya mogok, mesin yang bermasalah, ban yang kemps dan alain-lain. Namun semua club mobil ini, saling membantu mengatasi semuanya, mereka saling berkoordinasi untuk mnyelesaikan masalahnya. Sehingga kita semua dapat melanjutkan perjalanan lagi bersama-sama. Prinsipnya, kita satu keluarga, berangkat sama-sama, pulangpun juga sama-sama.
Banyak hal yang saya dapatkan saat mengikuti ayah ke Yogyakarta. Rasa kebersamaan, kekeluargaaan. Suka, duka, kesetiaan dan masih banyak lagi. Disini saya belajar begitu banyak dari hobi ayah. Walaupun sibuk dengan aktivitas sehari-hari, tetapi ayah pasti selalu bisa meluangkan waktunya untuk menjalani hobinya. Semoga ayah selalu bisa menjalani setiap hobi ayah.



Rabu, 18 April 2012

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG PERLINDUNGAN 
KONSUMEN DI INDONESIA SAAT INI

Konsumen pasti akan merasa sangat dirugikan saat barang yang dibeli nya tidak sesuai dengan keinginannya dalam artian cacat atau tidak sempurna. Entah itu dalam keadaan kadaluarsa, bentuknya jauh berbeda dengan apa yang digambarkan dan lain sebagainya. Untuk masalah-masalah itu perlu pengawasan dan tindakan khusus. Sekecil apapun masalah atau kerugian yang dialami konsumen harus dapat ditanggapi oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab. Karena setiap konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Maka dari itu untuk kesempatan ini saya kan membahas bagaimana pelaksanaan undang-undang perlindungan konsumen. Sebelum mengetahui lebih dalam adakalanya kita mengetahui apa itu konsumen.  

            Menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 Konsumen adalah  setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Undang –undang yang mengatur perlindungan konsumen adalah Undang- Undang No.8 Tahun 1999. Undang- undang ini mengatur apa saja yang hak didaptakan konsumen, kewajiban apa yang harus dilakukan konsumen, asas dan tujuan, perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha , tanggung jawab pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan oleh pemerintah, peran kelembagaan perlindungan konsumen serta sanksi.. Jika Anda ingin mengetahui secara rinci apa saja yang dijelaskan dalam  undang- undang tersebut Anda dapat menuju alamt link ini http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/04/13/prn,20040413-02,id.html.

 Undang- undang perlindungan konsumen ini adalah upaya untuk menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen itu berhak untuk meminta ganti ruginya. Dalam pelaksanaan undang- undang ini ada lembaga yang bertanggung jawab dalam menangani masalah yang dialami konsumen adalah LPK ( Lembaga Perlindungan Konsumen) dan YLKI ( Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia) Tugas utama dari kedua elemen ini adalah dapat menindak tegas produsen yang lalai dan memberikan sebuah jaminan kepada konsumen disaat konsumen mendapatkan ketidakpuasan atau kerugian dalam membeli barang atau jasa.
           Untuk keadaan saat ini, menurut saya Undang- undang perlindungan konsumen belum secara maksimal dijalankan. Masih banyak konsumen yang belum mendapatkan hak-haknya. Namun semua itu tidak sepenuhnya konsumen boleh menuntut semua haknya sebagai konsumen, seorang konsumen juga harus mengingat dan melaksanakan kewajibannya antara lain:
a.      Konsumen wajib membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaianatau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.    Konsumen harus memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barangataupun jasa;
c.       Konsumen wajib membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati;
d. Dan konsumen wajib mengikuti upaya penyelesaian hokum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
      Dari uraian singkat tentang kewajiban seorang konsumen, berikut saya akan memaparkan beberapa kerugian yang pernah  saya alami (sebagai konsumen) ataupun dengan mendengarkan cerita yang pernah dialami orang lain;

Kerugian dalam bentuk barang; Dirumah saya selalu memakai raket listrik untuk mematikan nyamuk. Pada saat dibelikan yang baru oleh tante, di kemasan raket tersebut tercantum bahwa raket tersebut hanya perlu diisi atau dicas 3 bulan sekali. Namun tulisan yang tercantum dalam kemasan tersebut tidak sesuai, dipakai 2 hari saja kerja dari raket tersebut sudah lemah. Keterangan dalam bungkusan kemasanitu menjebak dan merugikan konsumen. Seharusnya diberikan buku petunjuk pemakaian dan kejelasan dalam kemasan raketnya. Dalam hal ini sebaiknya setiap barang dagangan dapat mencantumkan layanan customer service, supaya seorang konsumen dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan penjelasan dari pihak produsen.
Contoh lagi dalam Kasus Pelayanan Jasa Kesehatan: cerita ini saya dapatkan saat saya berada salah satu rumah sakit milik pemerintah. Saya ketika itu juga sedang menemani kakek dari luar  yang pada saat itu berada di ruang ICU. Salah seorang Ibu bercerita kepada saya, yang anaknya juga dirawat ruang ICU. Anaknya baru berusia lebih kuarng 3 tahun. Anak itu ternyata sudah hampor dua kali mengalami operasi. Gejala awal anak itu sesuai diagnosa dokter adalah radang usus atau infeksi usus, dan dilakukanlah operasi pertama untuk mengatasinya. Ternyata ada kebocoran yang terjadi dalam operasi usus pertama, akhirnya dilakukanlah operasi kedua untuk memperbaiki kebocoran tersebut.
                 Jika saya amati dari permasalahan tersebut, mengapa sampai bisa terjadi kejadian seperti itu? Jika pihak rumah sakit, dan anggota tim dokter dapat bertindak dengan teliti dan ketatnya pengawasan dalam jalannya operasi, maka hal tersebut tidak akan terjadi.Tidak hanya sampai dari cerita Ibu ini, banyak sekali kejadian yang terjadi dalam masalah kesehatan. Ada salah satu alat operasi yang masih tertinggal didalam perut pasien, pasien tidak mendapatkan pelayanan yang cepat dan tanggap saat berada dalam ruangan UGD atau IGD, dan orang- orang miskin (kurang mampu) belum mendapatkan pelayanan yang baik dan cenderung lalai. 
Contoh lagi dalam Pelayanan Jasa Parkir:
Pasti diantara kita pernah pergi kepasar, ke supermarket atau kemanapun yang dimana saat kita memarkir kendaraan akan membayar uang parkir, atas balas jasa yang telah menyediakan empat untuk memarkirkan kedaraan kita. Kita telah memenuhi kewajiban kita sebagai pengguna parkir, dan disaat terjadi kejadian yang tidak diinginkan, mungkin kehilangan atau kelecetan kecil saat parkir, pihak pasar atau supermarket wajib memberikan tunjangan, walaupun tidak sebanding dengan nilai barang yang hilang atau yang rusak. Hal tersebut telah saya lihat di pasar minggu, yang memberikan kompensasi atau perlindungan parkir. Semakin besarnya tarif parkir yang diberikan, seharusnya jasa pelayanan dan perlindungan yang diberikan semakin baik.
            Setelah menguraikan secara singkat bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen saat ini, saya dapat menarik kesimpulan dari uraian singkat diatas. Sebagai konsumen yang baik dalam melakukan transaksi apapun, hendaklah menjadi konsumen yang cerdas dan arif. Menjadi konsumen yang cerdas dapat dilakukan dengan selalu teliti sebelum membeli, perhatikan label dan tanggal kadaluarsanya, perhatikan produk yang bermerek, atau bermutu, seperti SNI, dan belilah barang sesuai kebutuhan bukan keinginan. Peran pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen juga harus benar-benar berjalan dengan baik. Lakukanlah kewajiban dan tindakan- tindakan yang harus dilakukan. Jadi anatara konsumen dan lembaga pendidikan dapat saling berinteraksi harus adanya keseimbangan dari kedua elemen tersebut.

Adapun tujuan dari undang-undang perlindungan konsumen ini antara lain;
 a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif  pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak­haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.

Jadilah konsumen yang cerdas dan Arif. Pemerintah , lembaga perlindungan konsumen dan konsumen harus dapat saling mendukung satu sama lain, sehingga undang- undang  perlindungan konsumen dapat berjalan dengan baik dan sesuai pasal-pasal yang tertera dalam UU No.8 Tahun 1999.