Welcome To My Blog

Laman

Rabu, 22 Januari 2014

BPHTB (BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN)


 BPHTB
(BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN) 

Definisi BPHTB
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah perbuatan atau peristiwa hokum yang mengakibatkan diperolahnya hak atas tanah dan atau bvagunan oleh orang pribadi atau badan.
Dasar Hukum
Dasar Hukum dari BPHTB adalah UU No. 20 Tahun 2000.
Subjek BPHTB :
Orang Pribadi atau badan yang memperoleh hak ats tanah dan atau bangunan.
Objek BPHTB :
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan meliputi:
1.       Pemindahan Hak karena :
a.       Jual beli
b.       Tukar menukar
c.       Hibah
d.      Hibah Wasiat, merupakan suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanahdan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hokum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.
e.      Waris
f.        Pemasukan dalam Perseroan/Badan Hukum lainnya
g.       Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan
h.      Penunjukan pembeli dalam Lelang
i.         Pelaksanaan putusan Hakim yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap
j.        Penggabungan Usaha
k.       Peleburan Usaha
l.         Pemekaran Usaha
m.    Hadiah

2.       Pemberian Hak Baru karena :
a.       Kelanjutan pelepasan hak yaitu, pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hokum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak.
b.      Diluar pelepasan hak yaitu, pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hokum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Objek yang tidak dikenakan BPHTB:
1.       Objek yang diperoleh perwakilan diplomatic
2.       Objek yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan kepentingan umum.
3.       Objek yang diperoleh badan atau perwakilan organisasi internasiona yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan syarat tidak menjalankan usaha lain diluar fungsi dan tugasnya.

Tarif BPHTB :
Tarif BPHTB adalh sebesar 5%  dari  NPOPKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak).

Hak Atas Tanah Sebagai Perolehan Tanah dan Bangunan
Ø  Hak milik, yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Ø  Hak guna usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;
Ø  Hak guna bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Ø  Hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Hak milik atas satuan rumah susun, yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
Ø  Hak pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak (BPHTB) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal :
  1. jual beli adalah harga transaksi;
  2. tukar-menukan adalah nilai pasar;
  3. hibah adalah nilai pasar;
  4. hibah wasiat adalah nilai pasar;
  5. waris adalah nilai pasar;
  6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
  7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
  8. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
  9. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
  10. pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai pasar;
  11. penggabungn usaha adalah nilai padar;
  12. peleburan usaha adalah nilai pasar;
  13. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
  14. hadiah adalah nilai pasar;
  15. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
        Apabila NPOP dalam hal 1 s/d 14 diatas tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB.


Tata Cara Pembayaran
Dasar penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTP) sesuai yang diatur oleh Undang –undang No. 21 Tahun 1997 adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Nilai Perolehan Objek Pajak  (NPOP) dalam jual – beli properti yang dihitung adalah nilai transaksi, sedangkan dalam kegiatan hukum lainnya (hibah, warisan, tukar – menukar dan lain – lain) yang menjadi Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan pada tahun terjadinya pemindahan hak, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Sebaliknya, apabila Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih besar dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Perlu diketahui bahwa kebijakan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bersifat regional, artinya setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan masing – masing.
Tarif yang ditetapkan untuk perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTP) sesuai dengan yang diatur oleh Undang – undang No. 21 Tahun 1997 adalah 5 % dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan  Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atau disebut sebagai Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan secara regional paling tinggi adalah Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta rupiah), sedangkan untuk perolehan secara waris atau hibah yang diterima secara pribadi oleh perseorangan yang masih memiliki ikatan darah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta rupiah). Secara matematis dapat dirumuskan:
NPOPKP
=
NPOP – NPOPTKP
Nilai BPHTB
=
 5 % x NPOPKP

Berikut ini adalah ilustrasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTP):
A membeli tanah di Kodya Bandung dari B senilai Rp. 200.000.000,-
Pemerintah Kota Bandung menetapkan NPOPTKP sebesar Rp. 60.000.000,-
Maka BPHTP yang harus dibayarkan oleh A adalah:
NPOP
=
Rp. 200.000.000,-
NPOPTKP
=
Rp.   10.000.000,-

=
Rp.   60.000.000,-
NPOPKP
=
NPOP – NPOPTKP

=
Rp. 200.000.000,- – Rp. 60.000.000,-

=
Rp. 140.000.000,-
 BPHTP Terhutang
=
5 % x NPOPKP

=
5 % x Rp. 140.000.000,-

=
Rp. 7.000.000,-
Jadi, BPHTP yang harus dibayarkan oleh A adalah sebesar Rp. 7.000.000,-



CONTOH SOAL

1.   Wajib Pajak A membeli sebidang tanah di Kota Malang seharga Rp. 100 juta, NJOP PBB pada tahun terjadinya transaksi adalah Rp.95 juta. Jika NJOPTKP kota Malang atas transaksi tersebut sebesar Rp. 60 juta, maka tentukan BPHTB yang terutang atas perolehan hak Tersebut !

Jawab :
NPOP                      = Rp. 100.000.000
NPOPTKP               = Rp.  60.000.000
NPOPKP                  = Rp. 40.000.000

BPHTB = (NPOP – NPOPTKP) x Tarif
BPHTB = NPOPKP x  Tarif



BPHTB Terhutang  = (100.000.000 – 60.000.000) x  5%
                                =  Rp. 40.000.000 x 5%
                                =  Rp. 2.000.000


2.   PERUM perumnas memperoleh hak pengelolaan atas tanah seluas 10 ha dengan NPOP RP. 1.000.000.000,-. BPHTB adalah :

Jawab :

NPOP                         = Rp. 1.000.000.000,-
NPOPTKP                 =             60.000.000,-
NPOPKP                    =  Rp. 940.000.000,-

BPHTB Terhutang = 5% x Rp. 940.000.000,- = Rp. 47.000.000,-

Wajib pajak membayarkan BPHTP terhutang tidak berdasarkan pada Surat Ketetapan Pajak (SKP), melainkan dengan cara melakukan perhitungan mandiri dengan mengisi Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SBB). SBB dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak yang ada di setiap daerah. Pembayaran BPHTP dapat dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, seperti Kantor Pajak, Bank atau Kantor Pos serta dapat dilakukan tanpa menunggu diterbitkannya SKP. Apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran BPHTP, maka Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan BPHTP (SKBKB) berserta perhitungan denda sebesar 2 % untuk jangka waktu paling lama 24 bulan (2 tahun), dihitung mulai saat pajak terhutang hingga diterbitkannya SKBKB.
Semoga uraian singkat diatas  mengenai pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTP) dapat bermanfaat. Ingat Pajak untuk kepentingan bersama!


Rabu, 15 Januari 2014

AWAL PELANGGARAN ETIKA YANG BERDAMPAK TERHADAP PELANGGARAN HUKUM

AWAL PELANGGARAN ETIKA YANG BERDAMPAK TERHADAP PELANGGARAN HUKUM

Etika merupakan sebuah ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang baik dan buruk dalam sebuah kehidupan.
Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada sebagian diantaranya yang tidak taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah ada. Kondisi demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam masyarakat. Pola interaksi antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena muncul konflik dan saling tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam penghormatan terhadap etika yang ada, dimana ada yang masih setia terhadap etika, namun sebagian cenderung menentang dan membenarkan tindakannya. Dalam kondisi ini maka jika etika ataupun aturan yang berlaku tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan permasalahan, maka masyarakat dalam kondisi krisis dan kekacauan pasti akan timbul.

Ada beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:
1.  Kebutuhan Individu : Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhirnya tewas digebukin massa gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang dietentukan pemerintah, dan lain-lain
2.    Tidak Ada Pedoman : Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek permasalahannya dan sulit dipecahkan.
3.    Perilaku dan Kebiasaan Individu : kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
4.    Lingkungan Yang Tidak Etis: Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tndakan kejahannya.
5.    Perilaku Orang yang Ditiru: Dalam hal ini, ketika seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakuakan oleh bapaknya.

Selain itu, adapun sanksi-sanksi yang dikenakan saat terjadinya pelanggaran etika. Sanksi Pelanggaran Etika tersebut dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.    Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.    Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya seuatu KUHP.

Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba memberikan opini terhadap salah satu kasus yang akhir-akhir ini terjadi, yaitu kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh mantan ketua mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Pelanggaran etika yang dilakukan oleh Beliau memberikan sanksi hokum atas perbuatan yang telah dilakukannya. Tepatnya pada hari jumat 1 November 2013 , majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan unntuk memecat ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Beliau dibeorhentikan karena telah terbukti melanggar kode etik seorang hakim.
Ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan beliau, antara lain seperti:
  • Terkait dengan penanganan sengketa pilkada. Beliau diduga bersalah dalam penyelesaian sengketa Pilkada banyuasin di Sumatera Selatan dan perselisihan pilkada didaerah lain.
  • Terkait dengan rekening dan transaksi tak wajar yang dimiliki beliau. Beliau memiliki 15 rekening bank, sedangkan istri beliau memiliki 5 rekening. Dimana menurut Hakim Konstitusi Harjono, menduga adanya transaksi keuangan yang dilakukan oleh Susan Tur Andayani selaku kuasa hukum pihak berpekara, melalui setoran tunai kepada Akil.
  • Terkait dengan ditemukannya narkotika didalam ruang kerja beliau. Narkotika yang ditemukan berjenis ganja, dan pil inex berwarna ungu dan hijau.
  • Terkait dengan hobi beliau berkunjung ke luar negeri. “Berdasarkan keterangan saksi, Akil Mochtar sering pergi keluar negeri dengan keluarga ajudan dan sopir tanpa melakukan pemberitahuan kepada Sekjen MK".
  •  Dan yang terakhir adalah kepemilikkan mobil-mobil mewah.
Jika kita ketahui, bahwa visi dan misi lembaga tinggi negara (Mahkamah Konstitusi) adalah tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. Namun sangat  ironis melihat perbuatan yang dilakukan oleh ketua Non Aktif Mahkamah Konstitusi (Akil Mochtar),  beliau seorang aparatur negara yang seharusnya mengemban tugas dengan sebaik mungkin untuk ketertiban negaranya, namun hal ini tidak dilakukan baik dengan beliau. Beliau begitu mudahnya melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai seorang ketua hakim konstitusi.
Perbuatan yang dilakukan beliau telah melanggar prinsip kepantasan, kesopanan, integritas dan independensi. Hal ini membuat integritas lembaga ini semakin menurun dan memperoleh pandangan y sebelah mata dari masyarakat Indonesia.
Setelah melihat kejadian seperti ini, apa yang harus dilakukan supaya tidak adanya pelanggaran kode etik ? ada beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah pelanggaran kode etik, diantaranya :
1.    Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan-peraturan hukum yag berlaku, baik yang ada di lingkungan masyarakat ataupun di Negara Indonesia.
2.  Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum, yang artinya bukan hanya sekedar tahu dan mengerti akan Undang- Undang. Contohnya saja mengenai lalu lintas, disini kita juga harus mengetahui isi daripada Undang-Undang lalu lintas tersebut.
3.    Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum.
4.    Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan-peraturan yang berlaku.
5.    Sosialisasi Undang-Undang dan Kode etik yang diberlakukan.
6.    Adanya kesadaran hukum bagi setiap individu.
7.    Antara pelanggaran dan sanksi harus seimbang agar memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Pelanggaran suatu etika, pasti juga akan berdampak terjadinya pelanggran hukum. Realita dikehidupan nyata saat ini, menunjukkan masih begitu banyak kasus-kasus yang terjadi yang mencerminkan adanya pelanggarn etika di bidang profesinya atau di masyarakat. Banyak hal yang harus dibenahi untuk meminimalkan masalah yang begitu kompleks ini. Semuanya dapat dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga kita, pendidikan formal disekolah-sekolah, mensosialisasikan mengenai Undang-undang yang mengatur segala aspek, dan tindakan tegas pemerintah dalam menindak suatu pelanggaran dengan tidak memilah-milah suatu golongan.
Kelak jika bangsa ini tidak tegas dan serius dalam menghadapi permasalahan ini, dikemudian hari pasti akan lahir kembali aktor-aktor intelektual seperti Bapak Akil Mochtar salah satunya.

Referensi : 








Kamis, 28 November 2013

UU NO.5 TAHUN 2011 AP (AKUNTAN PUBLIK) DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL FINANCIAL REPORT STANDARD (IFRS)

UU NO.5 TAHUN 2011 AP (AKUNTAN PUBLIK) DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL FINANCIAL REPORT STANDARD (IFRS)

Gambaran Umum UU NO.5 TAHUN 2011
UU ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011.   UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI ADMINISTRATIF". Dalam UU ini sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.
Tujuan dari UU Akuntan Publik ini adalah untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yg sehat, efisien, dan transparansi, memelihara integritas profesi AP, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.
Beberapa point hal baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).

Tantangan Akuntan Publik dalam Menghadapi Konvergensi IFRS dan Era Globalisasi
            Banyak sisi pandang yang dapat kita analisis saat disahkannya UU No.5 Tahun 2011 oleh Presiden SBY. Pokok bahasan yang paling sering dibicarkan saat ini secara umum untuk Negara Indonesia dan khususnya untuk Tenaga ahli Akuntan Publik di Indonesia,  adalah menghadapi Konvergensi atau adopsi standar keuangan yang baru dari PSAK menjadi IFRS.
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antar negara di berbagai belahan dunia.
Dampaknya, dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
Negara kita Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara pelaporan keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi aspek kompetensi wajib-baru bagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik.
Setelah uraian diatas bagaimana Indonesia mengkonvergensi IFRS, mari kita lihat dari sisi lain bagaimana kondisi tenaga akuntan Indonesia dalam menghadapi perubahan PSAK menjadi IFRS.
Liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN dalam kerangka AFTA 2015, tampaknya bukanlah masalah enteng bagi keprofesian. Persaingan ketat dengan akuntan-akuntan negara tentangga pada medan tersebut, baukanlah persoalan mudah, bila merujuk posisi kekuatan dalam peta ASEAN. Kita masih kalah dari segi jumlah. Tak sedikit pula yang menyangsikan kualitas kompetensi akuntan Indonesia bila dibandingkan dengan akuntan-akuntan dari Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Data Jumlah Akuntan ASEAN tahun 2010 di masing-masing negara menyebutkan, yang menjadi anggota IAI hampir 10.000. Hal ini jauh tertinggal dengan Malaysia (27.292), Filipina (21.599), Singapura (23.262), dan Thaiand (51.737). Berdasarkan data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan jumlah akuntan publik di Indonesia juga tidak kalah memprihatinkan dibandingkan dengan negara tetangga. Dengan hanya bermodal 1.000 orang akuntan publik pada tahun 2012, Indonesia tertinggal jauh dengan Malaysia (2.500 akuntan publik), Filipina (4.941 akuntan publik), danThailand (6.000 akuntan publik). Padalah Indonesia adalah negara yang besar, dengan perkembangan ekonomi yang mengesankan dan suberdaya alam melimpah, sehingga dibutuhkan banyak akuntan berkualitas untuk mengawal pembangunan ekonomi agar semakin efisien dan efektif dengan kekuatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
AFTA (ASEAN Free Trade Area) atau yang lebih dikenal dengan perdagangan bebas di Negara ASEAN. Event ini akan dilaksanakan tepatnya ditahun 2015. Menghadapi event ini, Tenaga akuntan Indonesia seperti yang dipaparkan diatas akan mengahdapi tantangan yang cukup berat, hal ini disebabkan karena kualitas dan kesiapan akuntan asing di negara-negara ASEAN sudah lebih memadai, sedangkan negara kita Indonesia masih harus memperbaiki dan memantapkan sektor keprofesian di tingkat nasional. Bila ditahun 2015 Indonesia masih kekurangan tenaga profesi akuntan Publik, maka bukanlah hal yang mustahil posisi ini akan diisi oleh akuntan warga negara asing.
Dalam UU No.5 Tahun 2011 juga sudah dicantumkan secara jelas bahwa profesi Akuntan Publik Asing dapat berkiprah di negara Indonesia berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Andai jumlah Akuntan Publik pun sudah memadai namun tidak diiringi dengan kualitas yang bersaing seperti penguasaan bahasa asing, dan standar akuntansi internasional (IFRS) maka bisa jadi Akuntan Publik dari Indonesia akan kalah bersaing dengan Akuntan Publik asing dari negara-negara ASEAN. Pangsa pasar Indonesia akan banyak dikuasai AP Asing, perusahaan-perusahaan besar akan lebih memilih AP Asing, yang jauh lebih menguasai standar akuntansi internasional dan lebih berkualitas.
Dengan melihat kondisi seperti ini, Indonesia diharapkan mampu mencetak tenaga ahli Akuntan Publik yang lebih matang dan berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun 2011, juga mampu menambah dan melahirkan Akuntan Publik yang bertaraf Internasional, yang mampu menguasai IFRS sebagai standar pelaporan internasional.

Berikut adalah link yang menjelaskan uraian UU NO.5 TAHUN 2011 mengenai AKUNTAN PUBLIK . http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf

Referensi :







Selasa, 05 November 2013

REVIEW JURNAL - PENGARUH STRUKTUR AUDIT, KONFLIK PERAN, DAN KETIDAKJELASAN PERAN TERHADAP KINERJA AUDITOR-

Review Jurnal 

Pengaruh Struktur Audit, Konflik Peran, dan Ketidakjelasan Peran Terhadap Kinerja Auditor

Zaenal Fanani a*, Rheny Afriana Hanif b, dan Bambang Subroto c
a Universitas Airlangga Surabaya, b STIE Mulia Dharma Pratama Palembang, c Universitas Brawijaya Malang
Jakarta, Desember 2008
Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, Volume 5, Nomor 2


A. LATAR BELAKANG

Kinerja auditor merupakan hasil kerja yang dicapai oleh auditor dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab  yang diberikan kepadanya, dan merupakan salah satu tolak ukur yang digunakan untuk menentukan apakah suatu pekerjaan yang dilakukan akan baik atau sebaliknya menjadi buruk. Kinerja seorang auditor menjadi perhatian utama, baik bagi klien ataupun publik dalam menilai hasil audit yang dilakukan. Kondisi pekerjaan yang kurang kondusif  akan mempengaruhi kinerja auditor yang nantinya juga akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik. Skandal akuntansi perusahaan-perusahaan besar di Amerika seperti Enron, Global Crossing dan di negara kita sendiri di Indonesia juga penah mengalami kasus pada PT. Kimia Farma Tbk., dimana terjadi overstated pada laba bersih per 31 Desember 2001. Kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama bagi perkembangan profesi auditor di Indonesia untuk lebih meningkatkan kinerja mereka. Melihat kondisi tidak kondusif tersebut maka penulis jurnal mengangkat penelitian  bagaimana pengaruh struktur audit, konflik peran, dan ketidakjelasan peran terhadap kinerja seorang auditor.

B. METODOLOGI PENELITIAN

a.      Populasi
Populasi yang digunakan adalah seluruh auditor pada Kantor Akuntan Publik di Jawa Timur sesuai dengan Direktori kantor Akuntan Publik yang dikeluarkan IAI tahun 2003.jumlah auditor dari KAP tersebut adalah sebanyak 597 orang yang terdiri dari 102 partner dan 495 staf audit. Staf audit terbagi atas 175 staf audit senior dan 320 ataf audit junior.
b.      Teknik Sampling
Teknik sampling yang digunakan pada jurnal ini adalah dengan menggunakan teknik Proportionate Stratified Random Sampling . teknik ini digunakan karena populasi memiliki anggota yang tidak homogen dan berstrata secara proposional.
c.       Sampel
Sampel yang digunakan 20% dari populasi, terdiri dari 21 partner dan 99 staf audit yang terbagi atas 35 staf audit senior dan 64 level junior. Pengambilan sampel dengan menyebarkan 120 kuesioner, dan hanya 52 kuesioner yang mendapatkan respon.
d.      Alat Analisis
Alat analisis yang digunakan dalm jurnal ini adalah Model Regresi Linier berganda, yang sebelumnya dilakukan Uji validitas dan Reliabilitas Kuesioner.

C. HASIL DAN PEMBAHASAN
            Berdasarkan kuesioner yang telah diterima oleh peneliti, peneliti menyatakan bahwa 52 kuesioner yang diterima dan hanya 49 kuesioner yang dapat diolah menunjukkan bahwa hasil instrument penelitian yang digunakan adalah valid. Setelah itu pengujian asumsi klasiknya telah memenuhi persyaratan.
            Struktur Audit merupakan sebuah pendekatan sistematis terhadap auditing yang dikarakteristikkan oleh langkah-langkah penentuan audit, prosedur rangkaian logis, keputusan dokumentasi, dan kebijakan audit yang komprehensif dan terintegrasi untuk membantu auditor melakukan audit, sedangkan kinerja audit merupakan hasil kerja yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya, dan menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan untuk menentukan apakah suatu pekerjaan yang dilakukan akan baik atau sebaliknya. Dalam penelitian kali ini menunjukkan bahwa struktur audit memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja auditor, hal ini menunjukkan bahwa penggunaan struktur audit dapat membantu seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya menjadi lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kinerja auditor.
            Konflik Peran merupakan suatu gejala psikologis yang dialami oleh anggota organisasi yang bisa menimbulkan rasa tidak nyaman dalam bekerja. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Konflik Peran memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap kinerja auditor. Hal ini timbul karena adanya dua rangkaian tuntutan yang bertentangan sehingga menyebabkan rasa tidak nyaman dalam bekerja, secara potensial bisa menurunkan motivasi kerja, sehingga bisa menurunkan kinerja secara keseluruhan.
            Ketidakjelasan Peran merupakan tidak cukupnya informasi yang dimiliki serta tidak adanya arah dan kebijakan yang jelas, ketidakpastian tentang otoritas, kewajiban dan hubungan dengan lainnya, dan ketidakpastian sangsi dan ganjaran terhadap perilaku yang dilakukan. Penelitian ini menyatakan bahwa Ketidakjelasan Peran tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kinerja auditor. Hal ini bisa disebabkan karena banyaknya responden adalah auditor pemula (junior) yang memiliki pengalaman kerja yang relatif singkat (0-2 tahun) dan usianya yang masih relatif muda, sehingga belum merasakan ketidakjelasan peran.

D. SIMPULAN DAN KETERBATASAN (LIMITASI)

a.      Simpulan
Berdasarkan hasil review jurnal yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa faktor  struktur audit dan konflik peran memiliki pengaruh yang sidnifikan terhadap kinerja auditor, sedangkan ketidakjelasan peran tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja auditor
b.      Keterbatasan Penelitian ( Limitasi)
·    Ruang lingkup penelitian hanya pada daerah di Jawa timur, sehingga hasil penelitian ini terbatas generalisasinya.
·      Variabel yang digunakan untuk mengetahui pengaruh masih terbatas pada faktor internal saja, yaitu struktur audit, konflik peran dan ketidakjelasan peran.
·   Pengukuran kinerja juga masih terbatas pada metode evaluasi diri sendiri, sehingga kemungkinan responden yang baru bekerja pada KAP masih belum bisa mengukur kinerjanya sendiri.

Nama Pereview

I Gusti Ayu Prema Cintya Virayasti