Welcome To My Blog

Laman

Sabtu, 17 Maret 2012



MASALAH PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI
(PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA” RUNCING KEBAWAH TUMPUL KEATAS”)

Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak-penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus pidana. Seperi istilah di atas, ‘Runcing Kebawah Tumpul Keatas’ itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi penegakkan hokum di Indonesia. Apakah kita semua merasakannya? Apakah kita bisa melihat kenyataanya? Saya yakin pasti seluruh masyarakat Indonesia juga melihat kenyataanya, berikut uraian secara singkat bagaimanakah kondisi penegakkan hukum di Negara Indonesia.
Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang  berkaitan dengan kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka tetapi tetapi  juga dipermainkan seperti barang dagangan . Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit .
            Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum dan peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang didiskripsikan Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat (laws are spider webs, they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful). Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti Hamdani yang ‘mencuri’ sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, Aguswandi Tanjung yang ‘numpang’ ngecas handphone di sebuah rumah susun di Jakarta serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda halnya dengan kasus-kasus yang hokum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama. Proses hokum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan menunda-nuda. Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut. Tidak ada keputusan yang begitu nyata. Contohnya saja kasus Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak Golongan III menjadi miliyader dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi hanya dikenai 6 tahun penjara, kasus Bank Century, Kasus Nazarudin, BLBI, Artalita, Nunun Nurbaeti, Miranda Gultom dan masih banyak lagi,hamper  semua kasus diatas prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang jelas. Padahal semua kasus tersebut begitu merugikan Negara dan masyarakat kita. Kapankan ini semua akan berakhir?
            Kondisi yang demikian atau katakanlah kualitas dari penegakan hukum yang buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari  bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.Dengan kata lain, situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani. Mental korup yang merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap hukum jelas bukan karakter atau jati diri bangsa Indonesia. Pada sisi lain, nilai ketidakadilan akan meningkatkan aksi anarkhisme, kekerasan, egoisme dan individualisme yang jelas-jelas tidak sejalan dengan karakter bangsa yang penuh mufakat. Lalu pertanyaanya, faktor apa yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia? Jika dikaji dan ditelaah secara mendalam, setidaknya terdapat tujuh faktor penghambat penegakan hukum di Indonesia, ketujuh faktor tersebut yaitu,
Pertama, lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain, supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat kampanye.
Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
Ketiga, rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
Keempat, minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
Kelima, tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
Keenam, paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial justice).
Ketujuh, kebijakan (policy) yang diambil oleh para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis. Mencermati berbagai problem yang menghambat proses penegakan hukum sebagaimana diuraikan di atas. Langkah dan strategi yang sangat mendesak (urgent) untuk dilakukan saat ini sebagai solusi terhadap persoalan tersebut ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Sebagai masyarakat Indonesia, negeri ini butuh penegakkan hokum yang adil dan tegas. Tidak ada diskriminasi dalam penegakkanya, masyarakat Indonesia begitu haus dengan penegakkan hukum yang adil. Bangkitlah Penegakkan Hukum Negeriku. :)


Sumber Referensi: Kompas 2010



Kamis, 08 Maret 2012

UPACARA NGABEN



UPACARA NGABEN

Pulau Dewata, sebutan untuk pulau kecil yaitu Bali. Pulau yang begitu kaya akan tradisi adat istiadatnya, keunikan budayanya, kerajinannya, keindahan alam dan keramahan setiap warganya. Salah satu hal yang begitu menarik adalah upacara kematian, atau yang disebut Ngaben.



Ngaben dapat Kita didefinisikan sebagai upacara pembakaran mayat, walaupun dari asal-usul etimologi, itu kurang tepat. Sebab ada tradisi ngaben yang tidak melalui pembakaran mayat. Dari beberapa sumber referensi yang pernah saya ketahui, kata Ngaben sesungguhnya berasal dari kata beya artinya biaya atau bekal, Demikian juga di Batak kita dengar dengan sebutan tibal untuk menyebutkan upacara setelah kematian itu.  


Ngaben merupakan upacara adat yang merupakan tradisi yang selalu dijalankan masyarakat Bali, terkecuali masyarakat yang berada di Desa Tenganan, yang hanya meletakkan mayatnya diatas tanah.. Mungkin tidak semua warga Bali yang mampu untuk melaksanakan upacara ini. Dapat dikatakan, untuk melaksanakan upacara pengabenan ini, memang dibutuhkan dana yang cukup besar. Rakyat Bali yang tidak dapat melakukan rangkaian upacara pengabenan, biasanya disaat ada anggota keluarga yang mennggal, jasadnya tidak langsung dibakar, ada juga yang dikubur hingga lebih kurang 5 atau 10 tahun, jadi setelah waktu itu, keluarga dapat melakukan upacara pengabenan. Ada juga yang melaksanakan upacara ngaben secara bersama-sama atau yang biasa disebut ngaben masal. Ngaben ini biasanya akan dilakukan dalam satu desa. Ngaben masal, diadakan lebih kurang 1 atau 2 tahun  sekali. Dalam tulisan ini saya akan mencoba mengulas beberapa tahapan- tahapan yang dilakukan saat upcara pengabenan antara lain;
·       Ada yang namanya dalam bahasa bali di sebut Ngulapin,  artinya pihak keluarga melakukan ritual permohonan ijin dan restu kepada Dewi Durga yang merupakan sakti dari Dewa Siwa. Upacar ini dilakukan di Pura Dalem.
·       Selanjutnya ada upacara Memungkah, pihak leluarga mempersiapkan simbolis raga yang terbuat dari kayu ( biasanya kayu cendana), tetapi persiapan ini tidak perlu dilakukan bagi jasad yang baru. Upacara ini dilakukan di kuburan desa.
·       Setelah itu ada upacara Meseh Lawang, yang tujuannya adalah untuk memulihkan cacat atau kerusakan jasad yang dilakukan secara simbolis. Upacara ini dilakukan pada catus pata atau di bibir( cangkem) kuburan.
·       Selanjutnya upacara Mesiram atau Mabersih, ini dapat dilakukan di rumah duka atau di kuburan. Upacara ini adalah tahap memandikan jasad, yang terkadang hanya berupa tulang belulang.
·       Tahap berikutnya upacara Ngaskara, yaitu upacara penyucian jiwa tahap awal.
·       Narpana yaitu upacara memepersembahkan sesajen atau bebanten( persembahan) kepada jiwa yang telah meninggal.
·       Ngeseng Sawa, ialah upacara yang mungkin memang menjadi banyak tontonan masyarakat atau wisatawan asing yang belibur, yang merupakan puncak atau inti dari upacara pengabenan yang merupakan upacara pembakaran jasad, dimana jasad yang akan di bakar diletakkan didalam sebuh replika Lembu.
·       Yang terakhir adalah Nganyut, ialah upacara tahap terakhir. Setelah jasad dibakar. Sisa- sisa tulang dan abu jasad dikumpulkan. Yang mana pada upacara ini akan menghanyutkan abu jasad ke laut, sebagai simbolis pengembalian unsur air dan bersatunya kembali sang jiwa dengan alam.

Upacara ngaben, juga di tentukan hari baiknya. Kapan waktu yang tepat untuk melakukan upacara pengabenan. Jika pada suatu desa keluarga duka, di pura- puranya sedang terdapat melaksanakan upacara piodalan (hari raya) maka dalam waktu dekat keluarga tersebut tidak dapat melakukan upacara pengabenan. Upacara pengabenan baru dapat dilakukan saat upacara di desa tersebut sudah benar selesai. Contoh saja pengalaman pribadi saya, semasih saya SMA saya dan keluarga besar kehilangan Nenek ( Ibu, dari Ayah Saya). Dan pada saat kematianya, di desa kami sedang memiliki upacara besar, sehingga rencana upacara penngabenan nenek saya di tunda hingga waktu lebih kurang dua bulan. Jadi jasad nenek saya, disemayamkan selama dua bulan dirumah duka.


Demikian penjelasan secara singkat tentang apa itu ngaben dan bagaimana prosesi upacaranya. Orang Hindu di Bali percaya bahwa Status kelahiran kembali roh orang yang meninggal dunia berhubungan erat dengan karma dan perbuatan serta tingkah laku selama hidup sebelumnya. semoga tulisan ini menambah wawasan dan pengetahuan kita.

KEJUJURAN atau KEBOHONGAN ?



KEJUJURAN atau KEBOHONGAN ?


Kejujuran dan Kebohongan adalah dua hal yang memang sangat bertolak belakang. Masing- masingnya juga memiliki pengertian yang berbeda-beda. Tapi sikap manakah yang akan Anda pilih? Menjalani sikap jujur atau sikap mental terkutuk berbohong?


Ya Saya pribadi akan lebih memilh sikap Kejujuran. Kita lihat bagaimankah kondisi atau keadaan orang-orang di negeri ini? Apakah masa kini masih menjungjung tinggi sebuah kejujuran? Atau malah menjungjung tinggi sebuah kebohongan?


Kejujuran adalah suatu sikap,prilaku yang menyatakan apa yang benar-benar dilihat, terjadi sesuai dengan kenyataan yang ada. Yang Saya rasakan mungkin saat ini begitu tidak mudah untuk menemui seseorang yang selalu menjungjung tinggi arti dari kejujuran. Senyatanya setiap kita bertatap muka, berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain, memang kita tidak pernah tahu apakah mereka berbicara jujur atau tidak. Namun kita sendiri tidak dapat membohongi diri sendiri dan pada waktunya kebohongan- kebohongan yang telah kita tanam pasti akan terungkap juga, dan setelah itu dampak yang kita rasakan adalah bagaimana kita kehilangan sebuah kepercayaan dari seseorang/ orang lain. Ada beberapa alasan yang memperngaruhi mengapa terkadang kita melakukan sebuah kebohongan antara lain;



·       Yang pertama adalah Kepribadian,  mungkin pernah kalian temui sebelumnya, ada seseorang yang begitu gemar mengarang cerita yang tak riil terjadi. Sebenarnya mereka melakukan hal tersebut semata-mata karena hanya ingin mendapatkan perhatian yang lebih besar dari orang lain.

·       Yang kedua adalah Konteks Sosial,  maksud dari konteks social disini adalah dimana seseorang akan cenderung melakukan kebohongan saat dihadapkan pada pihak yang berkuasa(otoritas) dan harapan sosial. Contohnya saja, Saya adalah seorang sarjana Ekonomi, maka diharapkan Saya dapat membuat laporan keuangan perusahaan. Tetapi kondisi saat itu Saya sudah lupa bagaimana menyusun laporan keuangan yang baik. Jika Saya menyatakan tidak mampu, itu artinya Saya telah menentang harapan social yang ditujukkan kepada Saya sebagai Sarjana Ekonomi.

·       Yang ketiga adalah Manfaat untuk Pembohong.  Apa artinya? Nah, pasti salah satu alasan jika Kita berbohong adalah, kita mendapatkan manfaat dari berbohong, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contoh manfaat yang mungkin bisa di dapat, biasanya untuk; Melndungi dari rasa kekhawatiran, ketidaknyamanan, rasa terluka, ketidaksetujuan, melindungi dari kehilangan status atau posisi tertentu dan lain sebagainya.

·       Yang keempat adalah Manfaat Bagi Orang lain,  selain manfaat untuk diri sendiri, berbohong pun juga dapat memberikan manfaat untuk orang lain. Salah satu alasan kita berbohong untuk orang lain seperti; melindungi keamanaan orang lain dari kejaran preman.



Nilai sebuah kejujuran adalah suatu prinsip hidup yang harus kita junjung tinggi dan kembangkan di kehidupan ini, meskipun terkadang sulit untuk melakukannya karena factor- factor diatas. Tapi itulah tantangan yang menguji seberapa besar tingkat kejujuran kita dan tidak ada satupun kejujuran yang dapat merugikan pihak-pihak lain.

Orang- orang yang selalu terbiasa menanamkan sikap jujur dalam menjalani kehidupannya, pasti kehidupan mereka akan terasa damai, tenang dan bahagia. Berbeda dengan orang- orang yang terbiasa berbohong, kehidupannya pasti akan sangat bertolak belakang dengan orang yang menjalani hidupnya dengan kejujuran, orang yang berbohong akan dibayangi dengan kegelisahan, ketakutan akan hal- hal yang pernah mereka lakukan.



Ingatlah, dan catatlah dalam hati dan dalam pikirannmu. Kita tidak boleh hanya jujur kepada orang lain, tetapi kita harus juga jujur kepada diri sendiri. Salah satu sikap yang menunjukkan orang yang tidak jujur  terhadap diri sendiri adalah orang yang hidupnya selalu lari dari sebuah kenyataan. Berpura- pura tidak terjadi apa- apa tetapi hatinya sedang tidak karuan, gundah dan gelisah.



Dengan keadaan seperi itu bukankah kita hanya menambah beban dan penderitaan kepada diri sendiri? Menyiksa diri sendiri baik lahir dan batin? Jadi apapun yang terjadi kepada kita hadapi saja dengan sikap jujur, dan berjiwa besar. Jujur adalah sikap seorang kesatria dan kejujuran selamanya  mulia, tidak merugikan pihak siapapun, dan tidak menyesatkan. Jadilah manusia yang bebudi luhur dan menjungjung tinggi arti sebuah Kejujuran.

Selasa, 03 Januari 2012

PASAR PERSAINGAN SEMPURNA

Pasar persaingan sempurna adalah pasar dimana terdapat banyak pembeli dan penjual yang menguasai pasar dan struktur pasar yang banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Ciri-ciri Pasar Persaingan Sempurna :
  •  Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak, sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
  • Produk yang diperjual belikan bersifat homogen, yaitu semua produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal.
  • Masing-masing penjual dan pembeli dapat keluar masuk pasar.
  • Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi sempurna dari kondisi pasar, struktur harga & kualitas.

KOPERASI DALAM PASAR OLIGOPOLI


Dengan demikian untuk menghindari perang harga, maka perusahaan mengadakan product differentiation (pembedaan produk) dan juga memperluas pasar dengan melakukan :
  • Advertensi : untuk memindahkan demand ke kanan dan membuatnya kurang elastis sehingga menyebabkan perusahaan menjual jumlah yang lebih besar dengan harga yang sama atau sedikit lebih tinggi tanpa bahaya perang harga.
  • Membedakan mutu dan  bentuk produk : Biasanya cara ini dipakai bersama-sama dengan advertensi guna membedakan produk dari penjual yang satu dengan lainnya. Tujuannya adalah agar konsumen lebih suka pada produk yang dijual perusahaan tersebut daripada produk perusahaan lainnya.

KOPERASI DENGAN KEMAMPUAN SAMA  DI PASAR OLIGOPOLI

Dalam situasi ini koperasi dengan kemampuan rendah dimana koperasi dan perusahaan pesaing oligopolistik yang menghasilkan produk homogen mempunyai kemampuan yang sama (biaya produksi sama). Maka dibuat analisis dengan anggapan bahwa : 

a.  Hanya ada 2 perusahaan dalam industri yang menghasilkan produk homogen, satu diantaranya koperasi.
b. Masing-masing perusahaan setuju tentang pembagian pasar dengan masing - masing memperoleh setengahnya .
c.       Dua perusahaan tersebut mempunyai biaya yg sama.

Akan dianalisis kondisi koperasi dalam bersaing dg perusahaan lain yang nonkoperasi, dg anggapan perusahaan pesaing koperasi setuju menjadi 2 yang masing2 setengahnya, sebagian untuk koperasi dan sebagian untuk perusahaan yang bersangkutan. Jika kurva permintaan pasar adalah D maka kurva permintaan masing2 perusahaan (koperasi dan perusahaan b) adalah d=AR, masing2 setengah dari kurva permintaan pasar.
Kurva permintaan perusahaan koperasi adalah berimpit dengan kurva permintaan perusahaan B, yaitu d. Karena ongkos masing2 perusahaan sama, maka baik AC/MC bagi masing2 dapat memaksimumkan laba pada saat MR=MC. Laba maksimum akan dicapai pada saat masing2 perusahaan menghasilkan output sebanyak X0 pada harga P1 yaitu sebesar (P1x X0).
Sedangkan output yg dihasilkan oleh industri sebanyak Qx. Output sebesar itu sekaligus merupakan output yg memaksimalkan laba kartel (laba yg diperoleh bila koperasi dan perusahaan B bergabung), karena elastisitas masing2 perusahaan adalah sama dan mempunyai ongkos yg sama.

SKALA EKONOMIS SABAGAI RINTANGAN UNTUK MEMASUKI PASAR OLIGOPOLI

Kurva permintaan pasar total diperlihatkan oleh kurva D, perusahaan yang telah mapan mempunyai kurva biaya total rata-rata ATC1.
Kurva biaya menurun sepanjang kisaran output yang besar mencerminkan skala ekonomi dimana semakin tinggi tingkat produksi semakin rendah biaya rata-ratanya.
Sedangkan koperasi sebagai peserta baru mempunyai kurva biaya total rata-rata ATC2 yang lebih tinggi daripada perusahaan pesaingnya. 

PRICE LEADERSHIP (KEPEMIMPINAN HARGA)

Price leadership adalah salah satu bentuk persengkokolan (collusion) yang tidak resmi. Hal ini terjadi jika harga dari suatu perusahaan berubah, maka akan diikuti perusahaan lainnya dalam pasar tersebut. Maka dilihat dari segi jenisnya, price leadership dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
a.       Kepemimpinan oleh suatu perusahaan dengan biaya terendah
b.      Kepemimpinan oleh suatu perusahaan besar (dominan)

PRICE LEADERSHIP OLEH PERUSAHAAN DENGAN BIAYA TERENDAH 

Pada kasus ini menunjukkan perusahaan yang mempunyai ongkos paling rendah menetapkan harga pasar yang kemudian diikuti oleh para pesaingnya. Perusahaan tersebut dapat bertindak sebagai price leadership. Untuk mempermudah analisis, perlu ditetapkan asumsi sbb :
1.      Hanya ada 2 perusahaan dalam industri satu diantaranya koperasi
2. Adanya pembagian pasar secara diam-diam dengan masing-masing memperoleh setengahnya dari pasar yang ada
3.      Produk yang dihasilkan homogen
4.      Salah satu mempunyai ongkos lebih rendah daripada yg lainnya. 

PRICE LEADERSHIP OLEH PERUSAHAAN DOMINAN

Dalam kasus ini kelangsungan hidup koperasi sulit untuk dipertahankan kecuali apabila pemerintah bersedia untuk memberi fasilitas-fasilitas khusus atau mengenakan peraturan-peraturan khusus untuk melindungi keberadaan koperasi secara terus menerus.

RINTANGAN-RINTANGAN MEMASUKI PASAR 

Pada umumnya koperasi adalah peserta baru di pasar dan menghadapi kendala permodalan, teknologi, dan manajemen. Akibat keterbatasan modal dan atau rendahnya teknologi dan kemampuan manajemen menyebabkan kurva biaya koperasi yang memasuki pasar akan terletak di atas kurva biaya perusahaan yang telah mapan.
Perusahaan-perusahaan yang telah mapan dapat mencegah masuknya produsen yang mempunyai biaya lebih tinggi dengan jalan menetapkan harga di bawah tingkat biaya peserta potensial yang akan masuk denga menetapkan harga pada P1, kemungkinan untuk masuk menjadi tidak mungkin, sebab koperasi tidak dapat mengatasi biaya pada setiap output (P2 adalah harga kompetitif, P2=LRAC). Skala ekonomi dapat merupakan rintangan yang serius bagi koperasi untuk memasuki pasar. 

KOPERASI DALAM MONOPSONI

Kasus monopsoni penuh yaitu penjual banyak tetap hanya ada satu pembeli.
Ø  Kurva D = kurva permintaan dari kurva perusahaan monopsoni karena koperasi adalah satu – satunya penjual.
Ø  Kurva S = AFC kurva suplai koperasi yang merupakan penjumlahan dari semua MC para anggotanya atau kurva MC koperasi/MC bersama.
Posisi keuntungan maksimum koperasi apabila MC=MR atau titik E dengan jumlah yang ditawarkan Q1 dan harga yang diminta adalah Ps, tetapi bagi si pembeli sebagai monopsonial melihat pasar juga dari seginya sendiri dan berusaha mencapai posisi yang paling menguntungkan, baginya ia akan melihat kurva S sebagai kurva AFC dan akan mencapai posisi yang paling baik bila MFC = D pada titik A, dan keuntungan maksimum dengan jumlah yang ingin ia beli Q2 dan harga yang ia inginkan untuk dibayar adalah PB. 

KELANGSUNGAN HIDUP KOPERASI JANGKA PANJANG PADA PASAR PERSAINGAN MONOPSONI

PB dan P* adala tingkat harga yang berlaku setelah terbentuk koperasi, kurva MFC yg pada harga P* adalah P*RST dimana pembeli/monopsoni akan membeli sebanyak Q3 -> (MFC memotong D).
Pengaruh dari kenaikan harga ini bagi anggota koperasi ditunjukkan pada gambar A yaitu keuntungan meningkat dari luas Pbabc menjadi P*edf. Output anggota koperasi adalah output yang menghasilkan keuntungan maksimum (qe), jadi dalam kasus ini koperasi tidak diperlukan sistem kuota produksi.
KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI

Pasar Monopoli: Bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan.

Ciri-cirinya:
•Hanya menghasilkan satu jenis produk.
•Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
•Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusaha bebas dari persaingan.
•Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.

Sifat-Sifat Pasar Monopoli;

•Lokalcontohnya KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani(KUT) dan pupuk.
•Regional(kabupaten dan propinsi), contohnya dalam penyediaan air minum bersih oleh perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
•Nasional contohnya, monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram dan listrik


Jadi, berdasarkan sifat-sifat diatas Koperasi akan sulit untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik secara lokal, regional maupun nasional.
•Dengan titik pandang dari prospek yang akan datang, struktur Pasar Monopoli tidak banyak memberi harapan bagi Koperasi.
• Selain tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.

KOPERASI DALAM PERSAINGAN PASAR MONOPOLISTIK

Pasar persaingan Monopolistik diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing. Adapun Ciri-cirinya:
•Banyak penjual dan pengusaha dari produk yang beragam
•Produk yang dihasilkan tidak homogen
•Jadi produk substitusi, artinya dapat digantikan dengan produk lain
•Keluar masuk pasar relatif mudah
•Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda sesuai keinginan penjual.
•Pengusaha dan konsumen sama-sama bersaing, tetapi persaingan tersebut tidak sempurna karena produk yang dihasilkan tidak sama.



Gambar Peraga: Perbandingan Permintaan bagi Pengusaha dengan pasar produk yang bersaing  Sempurna, persaingan monopolistik dan Monopoli.

HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI
Ditinjau dari sisi produksi dan konsumsi, anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi koperasi produsen dan koperasi konsumen. Untuk memahami hal ini, perlu digambarkan hubungan ekonomi pasar dengan produsen yang bergabung dengan koperasi dan yang tidak bergabung dengan koperasi. 

Hubungan Produsen dengan Pasar tanpa Koperasi dapat di gamabarkaan sebagai berikut:
•Produsen yang menghasilkan  Kakao akan menjual produksinya ke pasar konsumen. Dalam hal ini Produsen dan Konsumen tidak terintegrasi atau tidak saling mengetahui dengan baik. Oleh sebab itu  peran pedagang sangat strategis untuk menjembatani kepentingan ekonomi kedua belah pihak.
•Dapat ditunjukkan bahwa, Produsen akan menjual produksinya ke pedagang atau sebaliknya, pedagang yang membeli ke produsen.
•Hubungan Produsen dan pedagang diatur menurut Mekanisme Pasar, yaitu melalui kekuatan penawaran(supply) dan permintaan(demand). Siapa yang memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut jika secara implisit terjadi adu kekuatan antara Produsen dan Pedagang. Produsen dan Pedagang terpisah satu sama lain.
•Hubungan Pedagang dengan Konsumen juga diatur dengan Mekanisme Pasar. Dalam hal ini Pedagang & Konsumen terpisah satu sama lain.
•Jadi kedudukan PRODUSEN, PEDAGANG & KONSUMEN terpisah satu sama lain, sehingga masing-masing memiliki otonomi untuk mengambil keputusan yang terbaik. Hubungan iniakan berupaya memperoleh posisi yang lebih kuat dalam proses tawar-menawar(bargaining position). Yang jelas Pedagang adalah pasar bagi Produsen& Konsumen adalah Pasar bagi Pedagang.

HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN PASAR TANPA KOPERASI
Dapat digambarkan sebagai berikut :


Keterangan :
P = Produsen 
T = Pedagang 
C = Konsumen
* T adalah pasar bagi P dan C adalah pasar bagi T

HUBUNGAN PRODUSEN ANGGOTA KOPERASI DENGAN PASAR
Hubungan khusus antara anggota koperasi dengan koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :



Berdasarkan Skema diatas memperlihatkan Hubungan Ekonomi yang terjadi menyangkut tiga Pihak yaitu:
•Produsen(P1,P2,P3 dst) yang juga anggota koperasi sebagai UNIT Ekonomi
•Perusahaan koperasi yang menjual produksi anggota
•Pasar(konsumen C)

HUBUNGAN PRODUSEN ANGGOTA KOPERASI DENGAN PASAR

•Produsen/anggota koperasi dapat langsung menjual produksinya, tetapi karena perimbangan efisiensi atau adanya keuntungan ekonomis atau nonekonomis yang lebih besar, mereka menyerahkan pemasaran kepada Koperasi.
•Jadi Koperasi mengambil alih fungsi penjualan dan pemasaran yang awalnya dilakukan Produsen. Selanjutnya koperasilah yang berinteraksi atau melobi bisnis dengan Pasar atau Konsumen untuk memasarkan produksi anggotanya. 
•Dalam pemasaran produk, Koperasi dan Anggotanya telah terikat dengan kesatuan anggota Koperasi(kebersamaan & Kekeluargaan dalam lingkungan demokratis). Oleh sebab itu, hubungan Anggota & koperasi tidak terpisah secara mutlak seperti hubungan Produsen dan Pedagang.
•Konsekuensi logis hubungan ini ; Jika Koperasi memperolehKeuntungan dari pemasaran maka keuntungan tersebut akan jatuh langsung ke tangan anggota. Namun sebaliknya, bila Koperasi Rugi, anggota akan ikut menanggungnya

•Dalam kedudukan ini produsen P1,P2,P3 dst, tidak lagi terpisah dengan Koperasi karena Koperasi tersebut adalah milik bersama.
•Dengan demikian hubungan ekonomi antara produsen dengan koperasi tidak lagikan mekanisme Pasar, melainkan diatur  berdasarkan Nilai,Norma, dan Prinsip-prinsip Koperasi. Ini penting diketahui oleh unsur Tripati Koperasi terutama dalam menghadapi Pasar Global.
•Tugas Koperasi; Memaksimumkan pelayanan anggotanya melalui pemasaran produk yang dihasilkan para anggotanya. Akan tetapi, hubungan Koperasi dengan pasar(Konsumen) tetap berdasarkan Mekanisme Pasar, yaitu  kekuatan untuk meraih kekuatan tawar-menawar (bargaining power)