Laman

Sabtu, 12 Februari 2011

SISTEM EKONOMI - EKONOMI PANCASILA -

EKONOMI PANCASILA


Pengertian Ekonomi Pancasila 

 

Ekonomi Pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (institutional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai ideologi negara, yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung  5 asas, maka semua substansi sila Pancasila yaitu (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan sosial, harus dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila. 

 

Disinilah perlunya menengok ulang pemikiran Adam Smith yang 17 tahun sebelum menulis karyanya Inquiry Into The Nature and Causes of The Wealth of Nations (1776) yang kemudian menjadi “kitab suci” ideologi kapitalisme, telah menulis The Theory of Moral Sentiments (1759). Di dalam karya terdahulunya, terdapatlah ajaran asli Bapak Ilmu Ekonomi ini bahwa ilmu ekonomi sama sekali tidak bisa lepas dari faktor-faktor etika dan moral. Dalam buku ini, Smith mencoba mengembangkan ilmu ekonomi yang tidak saja bermoral namun juga mendesain aspek kelembagaannya. Dari sinilah keberadaan Ekonomi Pancasila paralel dengan pemikiran Smith.

           

Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), sistem Ekonomi Pancasila dicirikan oleh lima hal sebagai berikut:
(1)       Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional
(2)       Manusia adalah “economic man” sekaligus “social and religious man”.
(3)       Ada kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
(4)       Prioritas utama kebijakan diletakkan pada penyusunan perekonomian nasional yang tangguh.
(5)       Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar