Laman

Sabtu, 30 Juni 2012


BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Hukum ekonomi lahir disebabkan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hokum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian yang tidak mengabaikan hak- hak dan kepentingan masyarakat.
          Sebelum saya membahas bagaiman membenahi hokum ekonomi di Indonesia, disini terlebih dahulu saya akan menguraikan secara singkat, bahwa hokum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 tipe antara lain;
·         Hukum ekonomi pembangunan adalah, yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
·         Hukum ekonomi soaial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cra-cara pembagan hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
((1)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang  banyak dikuasai oleh Negara.
((3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Setelah mengetahui pembagian hokum ekonomi secara umum dan Undang_ Undang yang mengatur perekonomian secara umum, maka Anda pasti dapat menilai bagaimana keadaan hokum ekonomi di Indonesia? Apakah semuanya telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku? Apakah fenomena dalam kehidupan masyarakat memberikan jawabannya sesuai dengan Undang-Undang?
Bagi saya kondisi hokum ekonomi di Indonesia masih sangat lemah. Hokum ekonomi belum dapat meberikan efektifitas yang positif untuk masyarakat dan Negara itu sendiri. Masih banyak kekurangan-kekurangan yang harus disikapi oleh pemerintah.
Banyak kenyataan dimasyarakat, yang membuat saya berpendapat bahwa kondisi hokum ekonomi tidak efektif atau belum adil. Contohnya saja, sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dimana salah satunya menyatakan bahwa “Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang  banyak dikuasai oleh Negara”. Dari pernyataan tersebut dapat kita lihat kenyataanya, Anda perhatikan saja PT.Freeport dimana perusahaan ini merupakan tempat penambangan logam emas terbesar. Perusahaan ini berada di wilahyah Papua. Namun sayangnya perusahaan ini sahamnya telah dikuasai oleh Amerika Serikat (90.64% PT.Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Pemegang Saham Terbesar) dan Indonesia hanya memiliki sebagiannya sebesar (9.36 %    Pemerintah Republik Indonesia).
Sungguh sedih melihat kenyataan ini. Indonesia memiliki sumber daya manusia yang banyak selain Negara Cina, namun Negara Indonesia belum mampu menyediakan fasilitas-fasilitas yang canggih dalam mendukung penambangan dan orang- orang yang ahli dalam melakukan penambangan.
Jelas ini sangat merugikan Negara Indonesia, yang seharusnya pemerintah Indonesia dapat menikmati keutungan 100%, tetapi Indonesia hanya dapat keuntungan yang begitu kecil. Selain itu para karyawan PT.Freeport jga pernah berdemonstrasi atau mogok bekerja menuntut untuk menyamakan gaji mereka dengan gaji pegawai PT.Freeport dinegara lain.
Selain itu juga yang tidak saya habis pikir adalah masalah penipuan didalam koperasi. Kita semua pasti mengetahui bahwa koperasi adalah salah satu usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun kenyataanya berbeda, kondisi dari beberapa koperasi akhir-akhir ini malah memberikan kesengsaraan terhadapa masyarakat.
Uraian diatas adalah hanya segelitiran kecil yang mencerminkan bagaimana kadaan hokum ekonomi di Negara ini. Mengetahui kenyataan tersebut baik pemerintah maupun masyarakat Indonesia, sudahkak terpikirkan hal-hal apa saja yang akan kita semua lakukan untuk memperbaiki hokum ekonomi di Indonesia?
Banyak cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam memperbaiki kualitas hukum ekonomi di Negara ini, antara lain ;
1.     Hukum ekonomi Indonesia dapat dibenahi dari hal-hal terkecil dilingkungan sekitar kita, misalnya dengan    membuka usaha-usaha kecil dirumah atau home industry yang dapat membantu perekonomian keluarga pada khususnya.
2.    Pemerintah melakukan peran yang lebih dominan lagi pada koperasi. Galakkan kembali koperasi-koperasi yang telah mati (gulung tikar). Kembangkan koperasi di setiap desa, sehingga masyarakat dapat memenuhi semua kebutuhannya dengan harga yang lebih terjangkau.
3.    Pemerintah juga dapat memberikan modal usaha dengan bunga yang ringan untuk unit-unit usaha kecil.
4.    Pemerintah dapat dengan rutin memberikan pelatihan maupun pembinaan ketrampilan berwirausaha, ketrampilan apapun yang dapat memperbanyak keahlian yang masyarakat.
Kesimpulan yang dapat saya ambil dari uraian singkat diatas adalah dimana keadaan hokum ekonomi dalam suatu Negara semata-mata bukanlah tanggung jawab utama pemerintah. Masyarakat juga harus ikut berperan aktif didalamnya, adanya feedback (hunbungan timbale balik) yang saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat.
Selain itu  praktik KKN ( Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) harus di lawan, karena perbuatan seperti ini sangan tidak menguntungkan dan berdampak negative terhadap perkembangan huku ekonomi di Indonesia.
Lihat saja juga kenyataannya saat ini, paraktek KKN merajalela, keadaan ini mrembuat masyarakat kecil semakin menjerit. Dimana keadaan ini menunjukkanmastyarakat yang kaya bertambah kaya dan masyarakat miskin semakin miskin.
Semua keadaan dapat berubah dimulai dari hal yang terkecil, yaitu mulai dari diri kita sendiri, dan juga diimbangi dengan kinerja pemerintah yang ektra untuk mewujudkan hokum ekonomi yang bebas, adil dan demokrasi.

Kamis, 28 Juni 2012

SEJAUH MANA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DITEGAKKAN





Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Negara Indonesia semakin meningkat. Kegiatan perdangan diberbagi sektor juga semakin berkembang, baik dalam sektor perdagangan kecil, menengah dan besar.Namun kemajuan dan perkembangan ini tidak disertai dengan perlindungan terhadap masyarakat atau yang biasa disebut dengan konsumen. Dalam tugas kali ini saya akan membahas sampai sejauh mana undang-undang perlindungan konsumen ditegakkan. Kita dapat melihat penerapannya dan atau penegakkannya adalah dengan melihat kenyataan-kenyataan yang telah terjadi dilingkungan masyarakat maupun lingkungan kita sendiri.
Tanggung jawab pemerintah dalam melindungi konsumen selama ini bagi saya masih sangat terlihat kurang efektif, lemah dan tidak tegas. Masih banyak konsumen yang dirugikan baik dalam hal barang maupun jasa. Banyak faktor yang menyebabkan lemahnya kondisi dan kedudukan konsumen di Indonesia, salah satu faktor utamanya adalah tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya. Kelemahan ini terjadi karena pendidikan untuk meningkatkan kesadaran konsumen masih dirasa sangat kurang menyentuh masyarakat atau konsumen secara luas. Upaya untuk meningkatkan pendidikan bagi para konsumen harus terus dilaksanakan. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu UU No. 8 tahun 1999 atau (UUPK). Dengan dikeluarkan dan disahkannya undang-undang tersebut, seharusnya pemerintah dapat lebih baik melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam hal memberikan perlindungan terhadap konsumen. Undang-undang ini juga yang mendorong pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan masyarakat (konsumen) untuk dapat melakukan pemberdayaan melalui pendidikan dan pembinaan.
Dalam pasal 29 undang-undang perlindungan konsumen disebutkan bahwa pemerintah adalah pihak yang paling berperan dan bertanggung jawab atas pembinaan dan penyelenggaraan perlindungan konsumen, yang pelaksanaanya diserahkan kepada menteri yang terkait, dalam hal ini adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Dalam pasal 29 tesebut, selain pemerintah memberikan pembinaan, peran pemerintah yang paling terpenting adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen. Dalam pasal 30 undang-undang perlindungan konsumen disebutkan bahwa pemerintah, bersama masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen adalah pihak-pihal yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan.
Namun fenomena-fenomena yang terjadi didalam masyarakat tidak sesuai dengan kenyataanya. Dalam hal ini pemerintah belum memberikan pelayanannya kepada masyarakat (konsumen). Pemerintah belum serius melindungi konsumen karena tidak adanya pengawasan maksimal dari pemerintah. Selain perlindungan terhadap konsumen dari berbagai macam produk, seperti makanan dan minuman serta produk – produk lain yang masih kurang, banyak yang masih ditemukan penggunaan bahan-bahan tambahan yang tidak diperbolehkan dalam suatu produk, dan juga masih banyak produk-produk yang belum berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) yang ditetepkan pemerintah. Dalam hal ini konsumen selalu saja diposisikan sebagai korban produk dan pelayanan. Di dalam kekurangan produk yang dibeli dan pelayanan yang diterima, konsumen memiliki hak untuk menolak dan menggungat, serta mendapatkan kompensasi. Sejauh ini konsumen lebih cenderung diam atas kekurangan produk yang dibeli atau pelayanan yang merugikan, karena jaminan atas hak-hak konsumen untuk sampai saat ini belum berpihak kepada konsumen. Salah satu penyebab tidak berjalannya peraturan yang ada karena pengawasan dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melanggar tidak maksimal diterapkan. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan perlindungan kepada konsumen dengan alasan apapun. “ Pemerintah harus bisa meningkatkan pelayanan kepada konsumen”.
Oleh karena itu pemerintah dapat melakukan beberapa pengawasan dengan berbagai cara seperti penelitian, pengujian dan atau survey. Aspek – aspek yang diawasi meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang, pemasangan dan kelengkapan info pada label atau kemasan, pengiklanan dan lain-lain, sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan praktek perdagangan. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada menteri dan menteri teknis. Dalam ketentuan pasal 30 yang telah saya sampaikan tadi, juga disebutkan apabila pengawasan ditemukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah harus mengambil tindakan administratif atau tindakan hukum, sebagaimana sanksi yang telah dicantumkan dalam undang-undng perlindungan konsumen.Tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah akan memberikan dampak yang positif yaitu dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada sistem hukum perlindungan konsumen yang dibangun pemerintah, meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat dan lembaga konsumen, serta mendorong pelaku usaha untuk berproduksi secara berkualitas dan menciptakan iklim berusaha yang lebih baik. Jika pemerintah mampu melaksanakan undang-undang perlindungan konsumen dengan baik maka akan memberikan kenyamannan untuk setiap konsume, maka dari itu berikut ada beberapa tujuan dari perlindungan konsumen diantaranyaadalah :
Ø  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
Ø  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
Ø  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Ø  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Ø  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Ø  Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Jadi secara keseluruhan, penegakkan hukum perlindungan konsumen di Indonesia masi hsangat lemah, pemerintah harus memperbaiki kinerja dan mengevaluasi apa yang telah dilakukan. Berikanlah kenyamanan untuk semua para konsumen di Indonesia. Jika pemerintah mampu memberikan perlindungan kepada konsumen, maka konsumen harus berubah menjadi konsumen yang lebih bijak dan cerdas.

Sabtu, 16 Juni 2012


KEBIASAAN MENGELUH HILANG? SEMUA KARENA CINTA KASIH

Menjalani rutinitas yang sering dilakukan pasti akan merasakan suatu perasaan jenuh, sikap mengeluh atau bosan. Perasaan dan sikap- sikap tersebut jika tetap dipelihara dalam jiwa seseorang akan membawa dampak yang negative untuk selanjutnya.
Tetapi semua perasaan dan sikap itu bisa kita rubah dan pahami. Sadarkah kalian jika kita masih saja mengeluh dengan apa yang telah kita nikmati dan kita miliki hari ini? Jika kalian semua telah sadar akan kebiasaan tersebut, segeralah mengubahnya. Sikap tersebut tidak baik lama-lama berdiam didalam jiwa manusia.
Kebiasaan mengeluh yang sering kita lakukan, dapat menyebabkan diri kita menjadi merasa menderita, tertekan dengan apa yang selalu kita keluhkan. Orang- orang yang selalu mengeluh. Biasanya adalah orang-orang yang tidak puas dengan apa yang dinikmatinya dan atau tidak sesuai dengan keinginan kita. Semakin sering diri ini mengeluh, maka diri ini akan semakin mengalami kemenderitaan lahir batin dengan apa ang dikeluhkannya.
Dari beberapa data yang saya temui, menurut psikologi dari Universitas Indonesia, Vivien Gunawan,M.Psi menyatakan mengeluh sebenarnya adalah hal yang wajar, namanya juga manusia, yang hidup dengan nafsu, akal, ego, hati dan lain-lain. Banyak cara yang dapat dilakukan seseorang untuk menyalurkan emosinya. Ada yang melakukan dengan bercerita dengan teman dekat atau teman seermainan, ada yang dengan berpokir keras mencari solusi, menyepi disebuah tempat.
Menurut beliau, factor pemicu dari mengeluh itu biasanya adalah tekanan yang tidak mampu ditanggung sendiri, sehingga membutuhkan orang lain untuk menyalurkan beban yang dialaminya. Selain itu juga ada beberapa factor yang yang bisa membuat seseorang suka mengeluh antara lain :
1.     Hasil didikan dari rumah.
Biasanya seseorang yang  terlalu dimanja dan selalu didengarkan keluhannya oleh orang tua  mau pun saudara-saudaranya. Sehingga posisi seseorang tersebut tidak dapat membuat keputusan sendiri dalam setiap persoalan pribadinya. Jika tidak ada orang yang bisa menampung atau mendengarkan keluhannya, orang tersebut akan merasa stress.
2.    Tidak mendapatkan perhatian orang tua.
Seseorang yang tidak mendapatkan perhatian orang tuanya, maka keluhan itu disampaikankan untuk mendapatkan perhatian orang sekitarnya.
3.    Factor bawaan seseorang, bukan karena pola asuh.
Ada juga berkeluh kesah disebabkan oleh factor bawaan seseorang, bukan dikaenal pola asuh yang salah dalam keluarga. Contohnya saja mereka yang selalu ‘gatal’ untuk berbicara, berkomentar, dan mengeluh, bahkan untuk hal-hal yang tidak penting.

Jadi dari uraian singkat diatas merupakan faktor-faktor yang menyebabkan seseorang untuk melakukan segala keluhannya. Mungkin ada beberapa hal yang harus kita sadari dalam diri ini untuk menghindari sikap mengeluh.
Saya memeperoleh nasihat dari kakek, bahawa segala sesuatu yang kita lakukan baik pekerjaan yang ringan maupun berat harus dapat melakukan pekerjaan tersebut dengan rasa kasih sayang. Jika segala sesuatunya bisa dilakukan dengan landasan cinta kasih, maka kebiasaan mengeluh dapat diatasi.

Memang tidak mudah mengubah suatu kebiasaan yang buruk kearah yang lebih baik, namun jika kita lakukan dengan adanya niat, maka pasti kita dapat melakukannya. Berikut beberapa hal lain yang dapat kita lakukan untuk menghilangkan kebiasaan meneglu :
1.     Bersyukurlah setiap hari atas apa yang telah kita dapatkan, baik berupa kesehatan, keluarga, rejeki yang didapatkan. Tetaplah bersyukur tanpa memandang apapun keadaanya.
2.    Janganlah pernah mengeluh apabila kita sedang menghadapi kesulitan, tetapi lakukanlah hal yang sederhana tetapi sangat sering diabaikan. Pertama lakukanlah tarik nafas panjang, kemudian hembuskanlah pelan-pelan. Tersenyumlah saat perasaan kita telah merasa tenang, dan pikirkanlah bahwa suatu saat nanti kita akan bersyukur atas semua yang terjadi saat ini.
3.    Biasakanlah pribadi kita untuk tidak ikut-ikutan mengeluh saat kita sedang bersama teman-teman yang sedang mengeluh.

Jadi tak ada guna dan tak ada dayanya kita selalu mengeluhkan segala sesuatunya dalam menjalani kehidupan ini. Ubahlah pribadi-pribadi yang menurut kalian semua masih sering mengeluh, sedikit demi sedikit mengubah kearah yang lebih baik.
Kita melakukan perubahan kearah yang positif tidak akan pernah mengalami kerugian. Dan satu hal yang paling penting adalah lakukanlah segala sesuatunya denga rsa cinta kasih dan ketulusan. Semuanya dapat berjalan dengan lancar, tanpa beban dan tanpa keluhan.
Semoga yang saya tuliskan dapat bermanfaat untuk kita semua dan bisa menjadi pribadi yang lebih unggul.J