Laman

Kamis, 28 Juni 2012

SEJAUH MANA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DITEGAKKAN





Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Negara Indonesia semakin meningkat. Kegiatan perdangan diberbagi sektor juga semakin berkembang, baik dalam sektor perdagangan kecil, menengah dan besar.Namun kemajuan dan perkembangan ini tidak disertai dengan perlindungan terhadap masyarakat atau yang biasa disebut dengan konsumen. Dalam tugas kali ini saya akan membahas sampai sejauh mana undang-undang perlindungan konsumen ditegakkan. Kita dapat melihat penerapannya dan atau penegakkannya adalah dengan melihat kenyataan-kenyataan yang telah terjadi dilingkungan masyarakat maupun lingkungan kita sendiri.
Tanggung jawab pemerintah dalam melindungi konsumen selama ini bagi saya masih sangat terlihat kurang efektif, lemah dan tidak tegas. Masih banyak konsumen yang dirugikan baik dalam hal barang maupun jasa. Banyak faktor yang menyebabkan lemahnya kondisi dan kedudukan konsumen di Indonesia, salah satu faktor utamanya adalah tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya. Kelemahan ini terjadi karena pendidikan untuk meningkatkan kesadaran konsumen masih dirasa sangat kurang menyentuh masyarakat atau konsumen secara luas. Upaya untuk meningkatkan pendidikan bagi para konsumen harus terus dilaksanakan. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu UU No. 8 tahun 1999 atau (UUPK). Dengan dikeluarkan dan disahkannya undang-undang tersebut, seharusnya pemerintah dapat lebih baik melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam hal memberikan perlindungan terhadap konsumen. Undang-undang ini juga yang mendorong pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan masyarakat (konsumen) untuk dapat melakukan pemberdayaan melalui pendidikan dan pembinaan.
Dalam pasal 29 undang-undang perlindungan konsumen disebutkan bahwa pemerintah adalah pihak yang paling berperan dan bertanggung jawab atas pembinaan dan penyelenggaraan perlindungan konsumen, yang pelaksanaanya diserahkan kepada menteri yang terkait, dalam hal ini adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Dalam pasal 29 tesebut, selain pemerintah memberikan pembinaan, peran pemerintah yang paling terpenting adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen. Dalam pasal 30 undang-undang perlindungan konsumen disebutkan bahwa pemerintah, bersama masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen adalah pihak-pihal yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan.
Namun fenomena-fenomena yang terjadi didalam masyarakat tidak sesuai dengan kenyataanya. Dalam hal ini pemerintah belum memberikan pelayanannya kepada masyarakat (konsumen). Pemerintah belum serius melindungi konsumen karena tidak adanya pengawasan maksimal dari pemerintah. Selain perlindungan terhadap konsumen dari berbagai macam produk, seperti makanan dan minuman serta produk – produk lain yang masih kurang, banyak yang masih ditemukan penggunaan bahan-bahan tambahan yang tidak diperbolehkan dalam suatu produk, dan juga masih banyak produk-produk yang belum berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) yang ditetepkan pemerintah. Dalam hal ini konsumen selalu saja diposisikan sebagai korban produk dan pelayanan. Di dalam kekurangan produk yang dibeli dan pelayanan yang diterima, konsumen memiliki hak untuk menolak dan menggungat, serta mendapatkan kompensasi. Sejauh ini konsumen lebih cenderung diam atas kekurangan produk yang dibeli atau pelayanan yang merugikan, karena jaminan atas hak-hak konsumen untuk sampai saat ini belum berpihak kepada konsumen. Salah satu penyebab tidak berjalannya peraturan yang ada karena pengawasan dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melanggar tidak maksimal diterapkan. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan perlindungan kepada konsumen dengan alasan apapun. “ Pemerintah harus bisa meningkatkan pelayanan kepada konsumen”.
Oleh karena itu pemerintah dapat melakukan beberapa pengawasan dengan berbagai cara seperti penelitian, pengujian dan atau survey. Aspek – aspek yang diawasi meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang, pemasangan dan kelengkapan info pada label atau kemasan, pengiklanan dan lain-lain, sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan praktek perdagangan. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada menteri dan menteri teknis. Dalam ketentuan pasal 30 yang telah saya sampaikan tadi, juga disebutkan apabila pengawasan ditemukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah harus mengambil tindakan administratif atau tindakan hukum, sebagaimana sanksi yang telah dicantumkan dalam undang-undng perlindungan konsumen.Tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah akan memberikan dampak yang positif yaitu dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada sistem hukum perlindungan konsumen yang dibangun pemerintah, meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat dan lembaga konsumen, serta mendorong pelaku usaha untuk berproduksi secara berkualitas dan menciptakan iklim berusaha yang lebih baik. Jika pemerintah mampu melaksanakan undang-undang perlindungan konsumen dengan baik maka akan memberikan kenyamannan untuk setiap konsume, maka dari itu berikut ada beberapa tujuan dari perlindungan konsumen diantaranyaadalah :
Ø  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
Ø  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
Ø  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Ø  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Ø  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Ø  Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Jadi secara keseluruhan, penegakkan hukum perlindungan konsumen di Indonesia masi hsangat lemah, pemerintah harus memperbaiki kinerja dan mengevaluasi apa yang telah dilakukan. Berikanlah kenyamanan untuk semua para konsumen di Indonesia. Jika pemerintah mampu memberikan perlindungan kepada konsumen, maka konsumen harus berubah menjadi konsumen yang lebih bijak dan cerdas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar