Berikut adalah beberapa yang telah mengacu pada IFRS :
1. Amerika Serikat
Sistem hukum yang dianut negara ini adalah system Hukum Umum, karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi secara wajar, dengan landasan GAAP.
Berikut merupakan usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Amerika:
a. Akuntansi penggabunggan usaha, sama.
b. Goodwill dikapitalisasi dan diuji impairment –nya (sama)
c. Pencatatan investasi dalam perusahaan investasi 20%-50%, metode ekuitas (sama)
d. Penilaian aset di AS: biaya historis, IFRS: biaya historis dan nilai wajar.
e. Penuyusutan: manfaat ekonomis (sama)
f. LIFO digunakan di AS, dilarang di IFRS
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j. Tidak ada pencadangan perataan penghasilan (sama)
2. Belanda
Belanda merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris.
Berikut Usaha Konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Belanda:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha (sama)
b. Goodwill dari akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan diuji impairment
c. Pencatatan investasi pada perusahaan asosiasi 20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f. LIFO diizinkan sedang IFRS melarang
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j. Pencadangan perataan penghasilan masih ada, sedang IFRS melarang.
3. Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view).
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Inggris:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha dengan metode pembelian (sama)
b. Goodwill yang timbul karena akuisisi dikapitalisasi, sedang IFRS: diamortisasi
c. Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap di Inggris menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f. LIFO dilarang (sama)
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases keuangan dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan di Inggris dikapitalisasi (sama)
j. Pencadangan untuk perataan penghasilan tidak diadakan (sama)
4. Jepang
Jepang merupakan negara yang menganut system Hukum Kode. Ini disebabkan Jepang memiliki tradisis kebersamaan yang berbeda dengan kelompok negara barat.
Berikut usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan Jepang :
a. Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan, cadangan perataan laba.
b. Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan
5. Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati.
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Jerman:
a. Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian, cadangan perataan penghasilan
b. Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan, leases, pajak yang ditangguhkan,
6. Perancis
Negara Perancis adalah negara yang menganut system Hukum Kode. Undang-oundang akuntansi kesatu kali diakui pada September 1947.
Berikut beberapa praktik akuntansi yang dikonvergensi dengan IFRS antara lain :
a. Beberapa aturan yang sama dengan IFRS adalah : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, penilaian persediaan
b. Sedang yang belum sama adalah : goodwill, penilaian aset, penyusutan, leases, pajak yang ditangguhkan, ada cadangan untuk perataan penghasilan.
7. Republik Cheko
Negara ini menganut system Hukum Umum. Sejak 1 januari 2002, peraturan mengenai akuntansi diarahkan untuk ke penggunaan IIAS/IFRS.
Berikut konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Republik Cheko:
a. Aturan yang sudah sama adalah: metode akuntansi penggabungan, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, pajak yang ditangguhkan.
b. Aturan yang belum sama adalah : pencatatan goodwill, penilaian asset, leases, pencadangan untuk perataan penghasilan.
8. Cina
Negara Ini menganut system Hukum Umum.
Berikut konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Cina:
a. Banyak peraturan Akuntansi di Cina yang sudah sesuai dengan IFRS, yakni : metode penggabungan usaha, goodwill, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan.
b. Yang masih belum sama adalah tentang : penilaian asset dan pencadangan untuk perataan penghasilan.
9. India
India menganut system Hukum umum. Berikut adalah konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Negara India adalah dimana Peraturan di India sebagian besar sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.
10. Meksiko
Meksiko adalah negara yang menganut sistem Hukum Kode, yang mendasarkan peraturannya pada hukum civil, tetapi standar setting Meksiko menganut British-Amerika atau Anglo Saxon, bukan pendekatan Continental European. Usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan, dimana semua aturan akuntansi di Meksiko sudah sama dengan IFRS, kecuali dalam hal penilaian asset.
11. Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut system Hukum Kode, dimana penyajian laporan keuangannya adalah untuk “penyajian wajar” bukan untuk “kebenaran dan kewajaran”.
Konvergensi yang dilakukan Indonesia dengan IFRS adalah, masih sedikit SAK di Indonesia yang sama dengan IFRS, yaitu tentang penyusutan, akuntansi untuk kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan dan perataan penghasilan. Aturan yang lain belum sesuai dengan IFRS.
Dari ke 11 Negara yang telah mencoba mengacu standar pelaporan keuangannya kedalam IFRS, berikut terdapat 3 Negara yang paling banyak (dominan) telah mengacu pada IFRS adalah sebagai berikut :
1. Meksiko
Sistem akuntansi negara Meksiko adalah Hukum Kode, dan standardisasi akuntansinya dikeluarkan oleh Council for Research and Development of Financial Information Standards (Consejo Mexicano Para La Investigacion y Dessarollo de Normas de Informacion Financiera – CINIF). Untuk standardsasi proses audit dikeluarkan oleh Mexican Institute of Public Accountants (Instituto Mexicano de Contadores Publicos) melalui Auditing standards and Procedures Commision. Sistem akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan sistem Inggris-Amerika atau Anglo-Saxon, daripada pendekatan Eropa Kontinental. Prinsip akuntansi di Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar dan kecil serta dapat diaplikasikan ke semua bidang bisnis. Aturan akuntansi di Meksiko sudah sama dengan IFRS, kecuali dalam hal penilaian asset.
2. India
Sistem hukum yang dianut oleh India adalah Hukum Umum. Sumber utama standar Akuntansi Keuangan di India adalah Undang-undang perusahaan dan profesi akuntansi. Pada tahun 1949
dibentuk Institute of
Chartered Accountans of India, yang bertanggung jawab mengembangkan standar akuntansi keuangan India.Tahun
2006, pemerintah mengumumkan untuk memperkenalkan peraturan baru, yaitu IFRS, dan institusi akuntansi menanggapi kemungkinan tersebut dengan mempelajari penerapan IFRS seacara utuh di India. Jadi peraturan di India sebagian besar telah sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.
3. Cina
Sejak 1970 Cina telah mengubah kebijakan perekonomian, dari perekonomian terpusat ke perekonomian pasar. Peraturan Akuntansi baru cina telah dikembangkan untuk swastanisasi dan limited liability bebas. Cina mulai mengembangkan perekonomian pasar, dan sejak 1 Juli
1993 diterbitkan Accounting Standard
for Business Enterprises (ASBE).Th
2005, semua perusahaan di Cina wajib menggunakan ASBE sebagai standard pelaporannya.Sedangkan untuk auditornya, Cina membentuk CICPA yang mengatur syarat menjadi seorang CPA. sistem hukum yang dianut Cina adalah sistem hukum umum. Sudah Banyak peraturan Akuntansi di Cina yang sudah sesuai dengan IFRS, yakni metode penggabungan usaha, goodwill, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan.Yang masih belum sama adalah tentang : penilaian asset dan pencadangan untuk perataan penghasilan.
Sumber Referensi :
Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat.