Laman

Rabu, 15 Januari 2014

AWAL PELANGGARAN ETIKA YANG BERDAMPAK TERHADAP PELANGGARAN HUKUM

AWAL PELANGGARAN ETIKA YANG BERDAMPAK TERHADAP PELANGGARAN HUKUM

Etika merupakan sebuah ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang baik dan buruk dalam sebuah kehidupan.
Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada sebagian diantaranya yang tidak taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah ada. Kondisi demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam masyarakat. Pola interaksi antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena muncul konflik dan saling tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam penghormatan terhadap etika yang ada, dimana ada yang masih setia terhadap etika, namun sebagian cenderung menentang dan membenarkan tindakannya. Dalam kondisi ini maka jika etika ataupun aturan yang berlaku tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan permasalahan, maka masyarakat dalam kondisi krisis dan kekacauan pasti akan timbul.

Ada beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:
1.  Kebutuhan Individu : Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhirnya tewas digebukin massa gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang dietentukan pemerintah, dan lain-lain
2.    Tidak Ada Pedoman : Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek permasalahannya dan sulit dipecahkan.
3.    Perilaku dan Kebiasaan Individu : kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
4.    Lingkungan Yang Tidak Etis: Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tndakan kejahannya.
5.    Perilaku Orang yang Ditiru: Dalam hal ini, ketika seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakuakan oleh bapaknya.

Selain itu, adapun sanksi-sanksi yang dikenakan saat terjadinya pelanggaran etika. Sanksi Pelanggaran Etika tersebut dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.    Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.    Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya seuatu KUHP.

Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba memberikan opini terhadap salah satu kasus yang akhir-akhir ini terjadi, yaitu kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh mantan ketua mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Pelanggaran etika yang dilakukan oleh Beliau memberikan sanksi hokum atas perbuatan yang telah dilakukannya. Tepatnya pada hari jumat 1 November 2013 , majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan unntuk memecat ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Beliau dibeorhentikan karena telah terbukti melanggar kode etik seorang hakim.
Ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan beliau, antara lain seperti:
  • Terkait dengan penanganan sengketa pilkada. Beliau diduga bersalah dalam penyelesaian sengketa Pilkada banyuasin di Sumatera Selatan dan perselisihan pilkada didaerah lain.
  • Terkait dengan rekening dan transaksi tak wajar yang dimiliki beliau. Beliau memiliki 15 rekening bank, sedangkan istri beliau memiliki 5 rekening. Dimana menurut Hakim Konstitusi Harjono, menduga adanya transaksi keuangan yang dilakukan oleh Susan Tur Andayani selaku kuasa hukum pihak berpekara, melalui setoran tunai kepada Akil.
  • Terkait dengan ditemukannya narkotika didalam ruang kerja beliau. Narkotika yang ditemukan berjenis ganja, dan pil inex berwarna ungu dan hijau.
  • Terkait dengan hobi beliau berkunjung ke luar negeri. “Berdasarkan keterangan saksi, Akil Mochtar sering pergi keluar negeri dengan keluarga ajudan dan sopir tanpa melakukan pemberitahuan kepada Sekjen MK".
  •  Dan yang terakhir adalah kepemilikkan mobil-mobil mewah.
Jika kita ketahui, bahwa visi dan misi lembaga tinggi negara (Mahkamah Konstitusi) adalah tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. Namun sangat  ironis melihat perbuatan yang dilakukan oleh ketua Non Aktif Mahkamah Konstitusi (Akil Mochtar),  beliau seorang aparatur negara yang seharusnya mengemban tugas dengan sebaik mungkin untuk ketertiban negaranya, namun hal ini tidak dilakukan baik dengan beliau. Beliau begitu mudahnya melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai seorang ketua hakim konstitusi.
Perbuatan yang dilakukan beliau telah melanggar prinsip kepantasan, kesopanan, integritas dan independensi. Hal ini membuat integritas lembaga ini semakin menurun dan memperoleh pandangan y sebelah mata dari masyarakat Indonesia.
Setelah melihat kejadian seperti ini, apa yang harus dilakukan supaya tidak adanya pelanggaran kode etik ? ada beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah pelanggaran kode etik, diantaranya :
1.    Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan-peraturan hukum yag berlaku, baik yang ada di lingkungan masyarakat ataupun di Negara Indonesia.
2.  Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum, yang artinya bukan hanya sekedar tahu dan mengerti akan Undang- Undang. Contohnya saja mengenai lalu lintas, disini kita juga harus mengetahui isi daripada Undang-Undang lalu lintas tersebut.
3.    Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum.
4.    Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan-peraturan yang berlaku.
5.    Sosialisasi Undang-Undang dan Kode etik yang diberlakukan.
6.    Adanya kesadaran hukum bagi setiap individu.
7.    Antara pelanggaran dan sanksi harus seimbang agar memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Pelanggaran suatu etika, pasti juga akan berdampak terjadinya pelanggran hukum. Realita dikehidupan nyata saat ini, menunjukkan masih begitu banyak kasus-kasus yang terjadi yang mencerminkan adanya pelanggarn etika di bidang profesinya atau di masyarakat. Banyak hal yang harus dibenahi untuk meminimalkan masalah yang begitu kompleks ini. Semuanya dapat dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga kita, pendidikan formal disekolah-sekolah, mensosialisasikan mengenai Undang-undang yang mengatur segala aspek, dan tindakan tegas pemerintah dalam menindak suatu pelanggaran dengan tidak memilah-milah suatu golongan.
Kelak jika bangsa ini tidak tegas dan serius dalam menghadapi permasalahan ini, dikemudian hari pasti akan lahir kembali aktor-aktor intelektual seperti Bapak Akil Mochtar salah satunya.

Referensi : 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar