Laman

Rabu, 18 April 2012

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG PERLINDUNGAN 
KONSUMEN DI INDONESIA SAAT INI

Konsumen pasti akan merasa sangat dirugikan saat barang yang dibeli nya tidak sesuai dengan keinginannya dalam artian cacat atau tidak sempurna. Entah itu dalam keadaan kadaluarsa, bentuknya jauh berbeda dengan apa yang digambarkan dan lain sebagainya. Untuk masalah-masalah itu perlu pengawasan dan tindakan khusus. Sekecil apapun masalah atau kerugian yang dialami konsumen harus dapat ditanggapi oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab. Karena setiap konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Maka dari itu untuk kesempatan ini saya kan membahas bagaimana pelaksanaan undang-undang perlindungan konsumen. Sebelum mengetahui lebih dalam adakalanya kita mengetahui apa itu konsumen.  

            Menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 Konsumen adalah  setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Undang –undang yang mengatur perlindungan konsumen adalah Undang- Undang No.8 Tahun 1999. Undang- undang ini mengatur apa saja yang hak didaptakan konsumen, kewajiban apa yang harus dilakukan konsumen, asas dan tujuan, perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha , tanggung jawab pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan oleh pemerintah, peran kelembagaan perlindungan konsumen serta sanksi.. Jika Anda ingin mengetahui secara rinci apa saja yang dijelaskan dalam  undang- undang tersebut Anda dapat menuju alamt link ini http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/04/13/prn,20040413-02,id.html.

 Undang- undang perlindungan konsumen ini adalah upaya untuk menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen itu berhak untuk meminta ganti ruginya. Dalam pelaksanaan undang- undang ini ada lembaga yang bertanggung jawab dalam menangani masalah yang dialami konsumen adalah LPK ( Lembaga Perlindungan Konsumen) dan YLKI ( Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia) Tugas utama dari kedua elemen ini adalah dapat menindak tegas produsen yang lalai dan memberikan sebuah jaminan kepada konsumen disaat konsumen mendapatkan ketidakpuasan atau kerugian dalam membeli barang atau jasa.
           Untuk keadaan saat ini, menurut saya Undang- undang perlindungan konsumen belum secara maksimal dijalankan. Masih banyak konsumen yang belum mendapatkan hak-haknya. Namun semua itu tidak sepenuhnya konsumen boleh menuntut semua haknya sebagai konsumen, seorang konsumen juga harus mengingat dan melaksanakan kewajibannya antara lain:
a.      Konsumen wajib membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaianatau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.    Konsumen harus memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barangataupun jasa;
c.       Konsumen wajib membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati;
d. Dan konsumen wajib mengikuti upaya penyelesaian hokum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
      Dari uraian singkat tentang kewajiban seorang konsumen, berikut saya akan memaparkan beberapa kerugian yang pernah  saya alami (sebagai konsumen) ataupun dengan mendengarkan cerita yang pernah dialami orang lain;

Kerugian dalam bentuk barang; Dirumah saya selalu memakai raket listrik untuk mematikan nyamuk. Pada saat dibelikan yang baru oleh tante, di kemasan raket tersebut tercantum bahwa raket tersebut hanya perlu diisi atau dicas 3 bulan sekali. Namun tulisan yang tercantum dalam kemasan tersebut tidak sesuai, dipakai 2 hari saja kerja dari raket tersebut sudah lemah. Keterangan dalam bungkusan kemasanitu menjebak dan merugikan konsumen. Seharusnya diberikan buku petunjuk pemakaian dan kejelasan dalam kemasan raketnya. Dalam hal ini sebaiknya setiap barang dagangan dapat mencantumkan layanan customer service, supaya seorang konsumen dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan penjelasan dari pihak produsen.
Contoh lagi dalam Kasus Pelayanan Jasa Kesehatan: cerita ini saya dapatkan saat saya berada salah satu rumah sakit milik pemerintah. Saya ketika itu juga sedang menemani kakek dari luar  yang pada saat itu berada di ruang ICU. Salah seorang Ibu bercerita kepada saya, yang anaknya juga dirawat ruang ICU. Anaknya baru berusia lebih kuarng 3 tahun. Anak itu ternyata sudah hampor dua kali mengalami operasi. Gejala awal anak itu sesuai diagnosa dokter adalah radang usus atau infeksi usus, dan dilakukanlah operasi pertama untuk mengatasinya. Ternyata ada kebocoran yang terjadi dalam operasi usus pertama, akhirnya dilakukanlah operasi kedua untuk memperbaiki kebocoran tersebut.
                 Jika saya amati dari permasalahan tersebut, mengapa sampai bisa terjadi kejadian seperti itu? Jika pihak rumah sakit, dan anggota tim dokter dapat bertindak dengan teliti dan ketatnya pengawasan dalam jalannya operasi, maka hal tersebut tidak akan terjadi.Tidak hanya sampai dari cerita Ibu ini, banyak sekali kejadian yang terjadi dalam masalah kesehatan. Ada salah satu alat operasi yang masih tertinggal didalam perut pasien, pasien tidak mendapatkan pelayanan yang cepat dan tanggap saat berada dalam ruangan UGD atau IGD, dan orang- orang miskin (kurang mampu) belum mendapatkan pelayanan yang baik dan cenderung lalai. 
Contoh lagi dalam Pelayanan Jasa Parkir:
Pasti diantara kita pernah pergi kepasar, ke supermarket atau kemanapun yang dimana saat kita memarkir kendaraan akan membayar uang parkir, atas balas jasa yang telah menyediakan empat untuk memarkirkan kedaraan kita. Kita telah memenuhi kewajiban kita sebagai pengguna parkir, dan disaat terjadi kejadian yang tidak diinginkan, mungkin kehilangan atau kelecetan kecil saat parkir, pihak pasar atau supermarket wajib memberikan tunjangan, walaupun tidak sebanding dengan nilai barang yang hilang atau yang rusak. Hal tersebut telah saya lihat di pasar minggu, yang memberikan kompensasi atau perlindungan parkir. Semakin besarnya tarif parkir yang diberikan, seharusnya jasa pelayanan dan perlindungan yang diberikan semakin baik.
            Setelah menguraikan secara singkat bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen saat ini, saya dapat menarik kesimpulan dari uraian singkat diatas. Sebagai konsumen yang baik dalam melakukan transaksi apapun, hendaklah menjadi konsumen yang cerdas dan arif. Menjadi konsumen yang cerdas dapat dilakukan dengan selalu teliti sebelum membeli, perhatikan label dan tanggal kadaluarsanya, perhatikan produk yang bermerek, atau bermutu, seperti SNI, dan belilah barang sesuai kebutuhan bukan keinginan. Peran pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen juga harus benar-benar berjalan dengan baik. Lakukanlah kewajiban dan tindakan- tindakan yang harus dilakukan. Jadi anatara konsumen dan lembaga pendidikan dapat saling berinteraksi harus adanya keseimbangan dari kedua elemen tersebut.

Adapun tujuan dari undang-undang perlindungan konsumen ini antara lain;
 a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif  pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak­haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.

Jadilah konsumen yang cerdas dan Arif. Pemerintah , lembaga perlindungan konsumen dan konsumen harus dapat saling mendukung satu sama lain, sehingga undang- undang  perlindungan konsumen dapat berjalan dengan baik dan sesuai pasal-pasal yang tertera dalam UU No.8 Tahun 1999.

1 komentar: