Welcome To My Blog

Laman

Kamis, 28 November 2013

UU NO.5 TAHUN 2011 AP (AKUNTAN PUBLIK) DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL FINANCIAL REPORT STANDARD (IFRS)

UU NO.5 TAHUN 2011 AP (AKUNTAN PUBLIK) DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL FINANCIAL REPORT STANDARD (IFRS)

Gambaran Umum UU NO.5 TAHUN 2011
UU ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011.   UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI ADMINISTRATIF". Dalam UU ini sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.
Tujuan dari UU Akuntan Publik ini adalah untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yg sehat, efisien, dan transparansi, memelihara integritas profesi AP, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.
Beberapa point hal baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).

Tantangan Akuntan Publik dalam Menghadapi Konvergensi IFRS dan Era Globalisasi
            Banyak sisi pandang yang dapat kita analisis saat disahkannya UU No.5 Tahun 2011 oleh Presiden SBY. Pokok bahasan yang paling sering dibicarkan saat ini secara umum untuk Negara Indonesia dan khususnya untuk Tenaga ahli Akuntan Publik di Indonesia,  adalah menghadapi Konvergensi atau adopsi standar keuangan yang baru dari PSAK menjadi IFRS.
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antar negara di berbagai belahan dunia.
Dampaknya, dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
Negara kita Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara pelaporan keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi aspek kompetensi wajib-baru bagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik.
Setelah uraian diatas bagaimana Indonesia mengkonvergensi IFRS, mari kita lihat dari sisi lain bagaimana kondisi tenaga akuntan Indonesia dalam menghadapi perubahan PSAK menjadi IFRS.
Liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN dalam kerangka AFTA 2015, tampaknya bukanlah masalah enteng bagi keprofesian. Persaingan ketat dengan akuntan-akuntan negara tentangga pada medan tersebut, baukanlah persoalan mudah, bila merujuk posisi kekuatan dalam peta ASEAN. Kita masih kalah dari segi jumlah. Tak sedikit pula yang menyangsikan kualitas kompetensi akuntan Indonesia bila dibandingkan dengan akuntan-akuntan dari Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Data Jumlah Akuntan ASEAN tahun 2010 di masing-masing negara menyebutkan, yang menjadi anggota IAI hampir 10.000. Hal ini jauh tertinggal dengan Malaysia (27.292), Filipina (21.599), Singapura (23.262), dan Thaiand (51.737). Berdasarkan data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan jumlah akuntan publik di Indonesia juga tidak kalah memprihatinkan dibandingkan dengan negara tetangga. Dengan hanya bermodal 1.000 orang akuntan publik pada tahun 2012, Indonesia tertinggal jauh dengan Malaysia (2.500 akuntan publik), Filipina (4.941 akuntan publik), danThailand (6.000 akuntan publik). Padalah Indonesia adalah negara yang besar, dengan perkembangan ekonomi yang mengesankan dan suberdaya alam melimpah, sehingga dibutuhkan banyak akuntan berkualitas untuk mengawal pembangunan ekonomi agar semakin efisien dan efektif dengan kekuatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
AFTA (ASEAN Free Trade Area) atau yang lebih dikenal dengan perdagangan bebas di Negara ASEAN. Event ini akan dilaksanakan tepatnya ditahun 2015. Menghadapi event ini, Tenaga akuntan Indonesia seperti yang dipaparkan diatas akan mengahdapi tantangan yang cukup berat, hal ini disebabkan karena kualitas dan kesiapan akuntan asing di negara-negara ASEAN sudah lebih memadai, sedangkan negara kita Indonesia masih harus memperbaiki dan memantapkan sektor keprofesian di tingkat nasional. Bila ditahun 2015 Indonesia masih kekurangan tenaga profesi akuntan Publik, maka bukanlah hal yang mustahil posisi ini akan diisi oleh akuntan warga negara asing.
Dalam UU No.5 Tahun 2011 juga sudah dicantumkan secara jelas bahwa profesi Akuntan Publik Asing dapat berkiprah di negara Indonesia berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Andai jumlah Akuntan Publik pun sudah memadai namun tidak diiringi dengan kualitas yang bersaing seperti penguasaan bahasa asing, dan standar akuntansi internasional (IFRS) maka bisa jadi Akuntan Publik dari Indonesia akan kalah bersaing dengan Akuntan Publik asing dari negara-negara ASEAN. Pangsa pasar Indonesia akan banyak dikuasai AP Asing, perusahaan-perusahaan besar akan lebih memilih AP Asing, yang jauh lebih menguasai standar akuntansi internasional dan lebih berkualitas.
Dengan melihat kondisi seperti ini, Indonesia diharapkan mampu mencetak tenaga ahli Akuntan Publik yang lebih matang dan berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun 2011, juga mampu menambah dan melahirkan Akuntan Publik yang bertaraf Internasional, yang mampu menguasai IFRS sebagai standar pelaporan internasional.

Berikut adalah link yang menjelaskan uraian UU NO.5 TAHUN 2011 mengenai AKUNTAN PUBLIK . http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf

Referensi :







Selasa, 05 November 2013

REVIEW JURNAL - PENGARUH STRUKTUR AUDIT, KONFLIK PERAN, DAN KETIDAKJELASAN PERAN TERHADAP KINERJA AUDITOR-

Review Jurnal 

Pengaruh Struktur Audit, Konflik Peran, dan Ketidakjelasan Peran Terhadap Kinerja Auditor

Zaenal Fanani a*, Rheny Afriana Hanif b, dan Bambang Subroto c
a Universitas Airlangga Surabaya, b STIE Mulia Dharma Pratama Palembang, c Universitas Brawijaya Malang
Jakarta, Desember 2008
Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, Volume 5, Nomor 2


A. LATAR BELAKANG

Kinerja auditor merupakan hasil kerja yang dicapai oleh auditor dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab  yang diberikan kepadanya, dan merupakan salah satu tolak ukur yang digunakan untuk menentukan apakah suatu pekerjaan yang dilakukan akan baik atau sebaliknya menjadi buruk. Kinerja seorang auditor menjadi perhatian utama, baik bagi klien ataupun publik dalam menilai hasil audit yang dilakukan. Kondisi pekerjaan yang kurang kondusif  akan mempengaruhi kinerja auditor yang nantinya juga akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik. Skandal akuntansi perusahaan-perusahaan besar di Amerika seperti Enron, Global Crossing dan di negara kita sendiri di Indonesia juga penah mengalami kasus pada PT. Kimia Farma Tbk., dimana terjadi overstated pada laba bersih per 31 Desember 2001. Kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama bagi perkembangan profesi auditor di Indonesia untuk lebih meningkatkan kinerja mereka. Melihat kondisi tidak kondusif tersebut maka penulis jurnal mengangkat penelitian  bagaimana pengaruh struktur audit, konflik peran, dan ketidakjelasan peran terhadap kinerja seorang auditor.

B. METODOLOGI PENELITIAN

a.      Populasi
Populasi yang digunakan adalah seluruh auditor pada Kantor Akuntan Publik di Jawa Timur sesuai dengan Direktori kantor Akuntan Publik yang dikeluarkan IAI tahun 2003.jumlah auditor dari KAP tersebut adalah sebanyak 597 orang yang terdiri dari 102 partner dan 495 staf audit. Staf audit terbagi atas 175 staf audit senior dan 320 ataf audit junior.
b.      Teknik Sampling
Teknik sampling yang digunakan pada jurnal ini adalah dengan menggunakan teknik Proportionate Stratified Random Sampling . teknik ini digunakan karena populasi memiliki anggota yang tidak homogen dan berstrata secara proposional.
c.       Sampel
Sampel yang digunakan 20% dari populasi, terdiri dari 21 partner dan 99 staf audit yang terbagi atas 35 staf audit senior dan 64 level junior. Pengambilan sampel dengan menyebarkan 120 kuesioner, dan hanya 52 kuesioner yang mendapatkan respon.
d.      Alat Analisis
Alat analisis yang digunakan dalm jurnal ini adalah Model Regresi Linier berganda, yang sebelumnya dilakukan Uji validitas dan Reliabilitas Kuesioner.

C. HASIL DAN PEMBAHASAN
            Berdasarkan kuesioner yang telah diterima oleh peneliti, peneliti menyatakan bahwa 52 kuesioner yang diterima dan hanya 49 kuesioner yang dapat diolah menunjukkan bahwa hasil instrument penelitian yang digunakan adalah valid. Setelah itu pengujian asumsi klasiknya telah memenuhi persyaratan.
            Struktur Audit merupakan sebuah pendekatan sistematis terhadap auditing yang dikarakteristikkan oleh langkah-langkah penentuan audit, prosedur rangkaian logis, keputusan dokumentasi, dan kebijakan audit yang komprehensif dan terintegrasi untuk membantu auditor melakukan audit, sedangkan kinerja audit merupakan hasil kerja yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya, dan menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan untuk menentukan apakah suatu pekerjaan yang dilakukan akan baik atau sebaliknya. Dalam penelitian kali ini menunjukkan bahwa struktur audit memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja auditor, hal ini menunjukkan bahwa penggunaan struktur audit dapat membantu seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya menjadi lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kinerja auditor.
            Konflik Peran merupakan suatu gejala psikologis yang dialami oleh anggota organisasi yang bisa menimbulkan rasa tidak nyaman dalam bekerja. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Konflik Peran memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap kinerja auditor. Hal ini timbul karena adanya dua rangkaian tuntutan yang bertentangan sehingga menyebabkan rasa tidak nyaman dalam bekerja, secara potensial bisa menurunkan motivasi kerja, sehingga bisa menurunkan kinerja secara keseluruhan.
            Ketidakjelasan Peran merupakan tidak cukupnya informasi yang dimiliki serta tidak adanya arah dan kebijakan yang jelas, ketidakpastian tentang otoritas, kewajiban dan hubungan dengan lainnya, dan ketidakpastian sangsi dan ganjaran terhadap perilaku yang dilakukan. Penelitian ini menyatakan bahwa Ketidakjelasan Peran tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kinerja auditor. Hal ini bisa disebabkan karena banyaknya responden adalah auditor pemula (junior) yang memiliki pengalaman kerja yang relatif singkat (0-2 tahun) dan usianya yang masih relatif muda, sehingga belum merasakan ketidakjelasan peran.

D. SIMPULAN DAN KETERBATASAN (LIMITASI)

a.      Simpulan
Berdasarkan hasil review jurnal yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa faktor  struktur audit dan konflik peran memiliki pengaruh yang sidnifikan terhadap kinerja auditor, sedangkan ketidakjelasan peran tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja auditor
b.      Keterbatasan Penelitian ( Limitasi)
·    Ruang lingkup penelitian hanya pada daerah di Jawa timur, sehingga hasil penelitian ini terbatas generalisasinya.
·      Variabel yang digunakan untuk mengetahui pengaruh masih terbatas pada faktor internal saja, yaitu struktur audit, konflik peran dan ketidakjelasan peran.
·   Pengukuran kinerja juga masih terbatas pada metode evaluasi diri sendiri, sehingga kemungkinan responden yang baru bekerja pada KAP masih belum bisa mengukur kinerjanya sendiri.

Nama Pereview

I Gusti Ayu Prema Cintya Virayasti