UU NO.5 TAHUN 2011 AP (AKUNTAN PUBLIK) DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL FINANCIAL REPORT STANDARD (IFRS)
Gambaran
Umum UU NO.5 TAHUN 2011
UU ini pertama kali disahkan
oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011. UU ini
terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak &
kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI
ADMINISTRATIF". Dalam UU ini sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin
ketat dan jelas.
Tujuan dari UU
Akuntan Publik ini adalah untuk melindungi kepentingan publik, mendukung
perekonomian yg sehat, efisien, dan transparansi, memelihara integritas profesi
AP, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP, melindungi kepentingan
profesi AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.
Beberapa point hal
baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP
(pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal
12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP
(komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia)
(pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44),
Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53),
dan Sanksi pidana (pasal 55-57).
Tantangan
Akuntan Publik dalam Menghadapi Konvergensi IFRS dan Era Globalisasi
Banyak sisi pandang yang dapat kita analisis saat
disahkannya UU No.5 Tahun 2011 oleh Presiden SBY. Pokok bahasan yang paling
sering dibicarkan saat ini secara umum untuk Negara Indonesia dan khususnya
untuk Tenaga ahli Akuntan Publik di Indonesia, adalah menghadapi Konvergensi atau adopsi
standar keuangan yang baru dari PSAK menjadi IFRS.
International
Accounting Standards,
yang lebih dikenal sebagai International
Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan
akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang
meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis
transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi
terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat
dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antar negara di berbagai
belahan dunia.
Dampaknya, dengan mengadopsi
IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat
suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan
memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan
keuangannya. Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS
mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
Negara kita
Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan
tata cara pelaporan keuangan dari Generally
Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak
sangat luas. IFRS akan menjadi aspek kompetensi wajib-baru bagi akuntan publik,
penilai (appraiser), akuntan
manajemen, regulator dan akuntan pendidik.
Setelah uraian diatas
bagaimana Indonesia mengkonvergensi IFRS, mari kita lihat dari sisi lain
bagaimana kondisi tenaga akuntan Indonesia dalam menghadapi perubahan PSAK
menjadi IFRS.
Liberalisasi jasa
akuntan se-ASEAN dalam kerangka AFTA 2015, tampaknya bukanlah masalah enteng
bagi keprofesian. Persaingan ketat dengan akuntan-akuntan negara tentangga pada
medan tersebut, baukanlah persoalan mudah, bila merujuk posisi kekuatan dalam
peta ASEAN. Kita masih kalah dari segi jumlah. Tak sedikit pula yang
menyangsikan kualitas kompetensi akuntan Indonesia bila dibandingkan dengan
akuntan-akuntan dari Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Data Jumlah Akuntan
ASEAN tahun 2010 di masing-masing negara menyebutkan, yang menjadi anggota IAI hampir
10.000. Hal ini jauh tertinggal dengan Malaysia (27.292), Filipina (21.599),
Singapura (23.262), dan Thaiand (51.737). Berdasarkan data Pusat Pembinaan
Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan jumlah akuntan publik di
Indonesia juga tidak kalah memprihatinkan dibandingkan dengan negara tetangga.
Dengan hanya bermodal 1.000 orang akuntan publik pada tahun 2012, Indonesia
tertinggal jauh dengan Malaysia (2.500 akuntan publik), Filipina (4.941 akuntan
publik), danThailand (6.000 akuntan publik). Padalah Indonesia adalah negara
yang besar, dengan perkembangan ekonomi yang mengesankan dan suberdaya alam
melimpah, sehingga dibutuhkan banyak akuntan berkualitas untuk mengawal
pembangunan ekonomi agar semakin efisien dan efektif dengan kekuatan
integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
AFTA (ASEAN Free Trade Area) atau yang lebih
dikenal dengan perdagangan bebas di Negara ASEAN. Event ini akan dilaksanakan
tepatnya ditahun 2015. Menghadapi event ini, Tenaga akuntan Indonesia seperti
yang dipaparkan diatas akan mengahdapi tantangan yang cukup berat, hal ini
disebabkan karena kualitas dan kesiapan akuntan asing di negara-negara ASEAN
sudah lebih memadai, sedangkan negara kita Indonesia masih harus memperbaiki
dan memantapkan sektor keprofesian di tingkat nasional. Bila ditahun 2015
Indonesia masih kekurangan tenaga profesi akuntan Publik, maka bukanlah hal
yang mustahil posisi ini akan diisi oleh akuntan warga negara asing.
Dalam UU No.5 Tahun
2011 juga sudah dicantumkan secara jelas bahwa profesi Akuntan Publik Asing
dapat berkiprah di negara Indonesia berdasarkan ketentuan yang sudah
ditetapkan. Andai jumlah Akuntan Publik pun sudah memadai namun tidak diiringi
dengan kualitas yang bersaing seperti penguasaan bahasa asing, dan standar
akuntansi internasional (IFRS) maka bisa jadi Akuntan Publik dari Indonesia
akan kalah bersaing dengan Akuntan Publik asing dari negara-negara ASEAN. Pangsa
pasar Indonesia akan banyak dikuasai AP Asing, perusahaan-perusahaan besar akan
lebih memilih AP Asing, yang jauh lebih menguasai standar akuntansi
internasional dan lebih berkualitas.
Dengan melihat
kondisi seperti ini, Indonesia diharapkan mampu mencetak tenaga ahli Akuntan
Publik yang lebih matang dan berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun 2011, juga
mampu menambah dan melahirkan Akuntan Publik yang bertaraf Internasional, yang
mampu menguasai IFRS sebagai standar pelaporan internasional.
Berikut adalah link yang menjelaskan uraian UU NO.5 TAHUN 2011 mengenai AKUNTAN PUBLIK . http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf
Referensi :
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus