AWAL PELANGGARAN ETIKA YANG BERDAMPAK TERHADAP PELANGGARAN HUKUM
Etika merupakan sebuah ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang baik
dan buruk dalam sebuah kehidupan.
Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai
dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada
etika sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada sebagian
diantaranya yang tidak taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran
terhadap pedoman yang telah ada. Kondisi
demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam masyarakat. Pola interaksi
antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena muncul konflik dan saling
tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam penghormatan terhadap etika yang
ada, dimana ada yang masih setia terhadap etika, namun sebagian cenderung
menentang dan membenarkan tindakannya. Dalam kondisi ini maka jika
etika ataupun aturan yang berlaku tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan
permasalahan, maka masyarakat dalam kondisi krisis dan kekacauan pasti akan
timbul.
Ada
beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:
1. Kebutuhan
Individu : Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang
untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk
mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang
akhirnya tewas digebukin massa gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan
untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak
anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang
dietentukan pemerintah, dan lain-lain
2. Tidak
Ada Pedoman : Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas
aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang
dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah
jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda
ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut
tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat
mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat
tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba
waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek permasalahannya dan
sulit dipecahkan.
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu : kebiasaan yang
terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya;
anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips,
ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian ini
salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya
hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada
masalah.
4. Lingkungan Yang Tidak Etis: Lingkungan yang memiliki daya
dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang
perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contonya seorang
residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara yang
notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi pola pikir
seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki
informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tndakan
kejahannya.
5. Perilaku Orang yang Ditiru: Dalam hal ini, ketika
seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia
mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang
setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat
dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan ataupun
perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakuakan
oleh bapaknya.
Selain itu, adapun sanksi-sanksi yang dikenakan saat
terjadinya pelanggaran etika. Sanksi Pelanggaran Etika tersebut dapat dibedakan
menjadi 2 yaitu:
1. Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat
sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi
sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat
dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh
masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah
etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan,
dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong
pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata.
Pedomannya seuatu KUHP.
Dalam
kesempatan kali ini saya akan mencoba memberikan opini terhadap salah satu
kasus yang akhir-akhir ini terjadi, yaitu kasus pelanggaran etika yang
dilakukan oleh mantan ketua mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Pelanggaran
etika yang dilakukan oleh Beliau memberikan sanksi hokum atas perbuatan yang
telah dilakukannya. Tepatnya pada hari jumat 1 November 2013 , majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan unntuk memecat ketua MK nonaktif Akil
Mochtar. Beliau dibeorhentikan karena telah terbukti melanggar kode etik
seorang hakim.
Ada
beberapa pelanggaran yang telah dilakukan beliau, antara lain seperti:
- Terkait dengan penanganan sengketa pilkada. Beliau diduga bersalah dalam penyelesaian sengketa Pilkada banyuasin di Sumatera Selatan dan perselisihan pilkada didaerah lain.
- Terkait dengan rekening dan transaksi tak wajar yang dimiliki beliau. Beliau memiliki 15 rekening bank, sedangkan istri beliau memiliki 5 rekening. Dimana menurut Hakim Konstitusi Harjono, menduga adanya transaksi keuangan yang dilakukan oleh Susan Tur Andayani selaku kuasa hukum pihak berpekara, melalui setoran tunai kepada Akil.
- Terkait dengan ditemukannya narkotika didalam ruang kerja beliau. Narkotika yang ditemukan berjenis ganja, dan pil inex berwarna ungu dan hijau.
- Terkait dengan hobi beliau berkunjung ke luar negeri. “Berdasarkan keterangan saksi, Akil Mochtar sering pergi keluar negeri dengan keluarga ajudan dan sopir tanpa melakukan pemberitahuan kepada Sekjen MK".
- Dan yang terakhir adalah kepemilikkan mobil-mobil mewah.
Jika kita ketahui, bahwa visi dan misi
lembaga tinggi negara (Mahkamah Konstitusi) adalah tegaknya konstitusi dalam
rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan yang bermartabat. Namun sangat
ironis melihat perbuatan yang dilakukan oleh ketua Non Aktif Mahkamah
Konstitusi (Akil Mochtar), beliau seorang
aparatur negara yang seharusnya mengemban tugas dengan sebaik mungkin untuk ketertiban
negaranya, namun hal ini tidak dilakukan baik dengan beliau. Beliau begitu
mudahnya melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai seorang ketua hakim konstitusi.
Perbuatan yang dilakukan beliau telah
melanggar prinsip kepantasan, kesopanan, integritas dan independensi. Hal ini
membuat integritas lembaga ini semakin menurun dan memperoleh pandangan y sebelah mata
dari masyarakat Indonesia.
Setelah melihat kejadian seperti ini,
apa yang harus dilakukan supaya tidak adanya pelanggaran kode etik ? ada
beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah pelanggaran kode etik,
diantaranya :
1.
Memiliki
pengetahuan yang baik tentang peraturan-peraturan hukum yag berlaku, baik yang
ada di lingkungan masyarakat ataupun di Negara Indonesia.
2. Memiliki
pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum, yang artinya bukan hanya sekedar
tahu dan mengerti akan Undang- Undang. Contohnya saja mengenai lalu lintas,
disini kita juga harus mengetahui isi daripada Undang-Undang lalu lintas
tersebut.
3.
Memiliki
sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum.
4.
Menunjukkan
perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan-peraturan yang
berlaku.
5.
Sosialisasi
Undang-Undang dan Kode etik yang diberlakukan.
6.
Adanya
kesadaran hukum bagi setiap individu.
7.
Antara
pelanggaran dan sanksi harus seimbang agar memberikan efek jera bagi para
pelanggar.
Pelanggaran suatu
etika, pasti juga akan berdampak terjadinya pelanggran hukum. Realita dikehidupan nyata saat
ini, menunjukkan masih begitu banyak kasus-kasus yang terjadi yang mencerminkan
adanya pelanggarn etika di bidang profesinya atau di masyarakat. Banyak hal
yang harus dibenahi untuk meminimalkan masalah yang begitu kompleks ini. Semuanya
dapat dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga kita, pendidikan formal
disekolah-sekolah, mensosialisasikan mengenai Undang-undang yang mengatur
segala aspek, dan tindakan tegas pemerintah dalam menindak suatu pelanggaran dengan tidak
memilah-milah suatu golongan.
Kelak jika
bangsa ini tidak tegas dan serius dalam menghadapi permasalahan ini, dikemudian
hari pasti akan lahir kembali aktor-aktor intelektual seperti Bapak Akil
Mochtar salah satunya.
Referensi :
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/455489-dipecat--ini-deretan-pelanggaran-etika-akil-mochtar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar