BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI
INDONESIA
Hukum ekonomi lahir
disebabkan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia
hokum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan
pembangunan perekonomian yang tidak mengabaikan hak- hak dan kepentingan
masyarakat.
Sebelum saya membahas bagaiman membenahi hokum ekonomi di
Indonesia, disini terlebih dahulu saya akan menguraikan secara singkat, bahwa
hokum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 tipe antara lain;
·
Hukum
ekonomi pembangunan adalah, yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
·
Hukum
ekonomi soaial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai
cra-cara pembagan hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata
dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai
perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
((1)
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
((3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang.
Setelah mengetahui pembagian hokum
ekonomi secara umum dan Undang_ Undang yang mengatur perekonomian secara umum,
maka Anda pasti dapat menilai bagaimana keadaan hokum ekonomi di Indonesia?
Apakah semuanya telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku? Apakah
fenomena dalam kehidupan masyarakat memberikan jawabannya sesuai dengan
Undang-Undang?
Bagi saya kondisi hokum ekonomi di
Indonesia masih sangat lemah. Hokum ekonomi belum dapat meberikan efektifitas
yang positif untuk masyarakat dan Negara itu sendiri. Masih banyak
kekurangan-kekurangan yang harus disikapi oleh pemerintah.
Banyak kenyataan dimasyarakat, yang
membuat saya berpendapat bahwa kondisi hokum ekonomi tidak efektif atau belum
adil. Contohnya saja, sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dimana salah satunya
menyatakan bahwa “Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara”. Dari pernyataan tersebut dapat kita lihat kenyataanya, Anda perhatikan
saja PT.Freeport dimana perusahaan ini merupakan tempat penambangan logam emas
terbesar. Perusahaan ini berada di wilahyah Papua. Namun sayangnya perusahaan
ini sahamnya telah dikuasai oleh Amerika Serikat (90.64% PT.Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc Pemegang Saham Terbesar) dan Indonesia hanya
memiliki sebagiannya sebesar (9.36
% Pemerintah Republik Indonesia).
Sungguh sedih melihat kenyataan ini.
Indonesia memiliki sumber daya manusia yang banyak selain Negara Cina, namun
Negara Indonesia belum mampu menyediakan fasilitas-fasilitas yang canggih dalam
mendukung penambangan dan orang- orang yang ahli dalam melakukan penambangan.
Jelas ini sangat merugikan Negara
Indonesia, yang seharusnya pemerintah Indonesia dapat menikmati keutungan 100%,
tetapi Indonesia hanya dapat keuntungan yang begitu kecil. Selain itu para
karyawan PT.Freeport jga pernah berdemonstrasi atau mogok bekerja menuntut untuk
menyamakan gaji mereka dengan gaji pegawai PT.Freeport dinegara lain.
Selain itu juga yang tidak saya habis
pikir adalah masalah penipuan didalam koperasi. Kita semua pasti mengetahui
bahwa koperasi adalah salah satu usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Namun kenyataanya berbeda, kondisi dari beberapa koperasi
akhir-akhir ini malah memberikan kesengsaraan terhadapa masyarakat.
Uraian diatas adalah hanya segelitiran
kecil yang mencerminkan bagaimana kadaan hokum ekonomi di Negara ini. Mengetahui
kenyataan tersebut baik pemerintah maupun masyarakat Indonesia, sudahkak
terpikirkan hal-hal apa saja yang akan kita semua lakukan untuk memperbaiki
hokum ekonomi di Indonesia?
Banyak cara yang dapat dilakukan oleh
pemerintah maupun masyarakat dalam memperbaiki kualitas hukum ekonomi di Negara
ini, antara lain ;
1.
Hukum
ekonomi Indonesia dapat dibenahi dari hal-hal terkecil dilingkungan sekitar
kita, misalnya dengan membuka
usaha-usaha kecil dirumah atau home industry yang dapat membantu perekonomian
keluarga pada khususnya.
2.
Pemerintah
melakukan peran yang lebih dominan lagi pada koperasi. Galakkan kembali
koperasi-koperasi yang telah mati (gulung tikar). Kembangkan koperasi di setiap
desa, sehingga masyarakat dapat memenuhi semua kebutuhannya dengan harga yang
lebih terjangkau.
3.
Pemerintah
juga dapat memberikan modal usaha dengan bunga yang ringan untuk unit-unit
usaha kecil.
4.
Pemerintah
dapat dengan rutin memberikan pelatihan maupun pembinaan ketrampilan
berwirausaha, ketrampilan apapun yang dapat memperbanyak keahlian yang
masyarakat.
Kesimpulan yang dapat
saya ambil dari uraian singkat diatas adalah dimana keadaan hokum ekonomi dalam
suatu Negara semata-mata bukanlah tanggung jawab utama pemerintah. Masyarakat
juga harus ikut berperan aktif didalamnya, adanya feedback (hunbungan timbale
balik) yang saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat.
Selain itu praktik KKN ( Kolusi, Korupsi dan Nepotisme)
harus di lawan, karena perbuatan seperti ini sangan tidak menguntungkan dan
berdampak negative terhadap perkembangan huku ekonomi di Indonesia.
Lihat saja juga
kenyataannya saat ini, paraktek KKN merajalela, keadaan ini mrembuat masyarakat
kecil semakin menjerit. Dimana keadaan ini menunjukkanmastyarakat yang kaya
bertambah kaya dan masyarakat miskin semakin miskin.
Semua keadaan dapat
berubah dimulai dari hal yang terkecil, yaitu mulai dari diri kita sendiri, dan
juga diimbangi dengan kinerja pemerintah yang ektra untuk mewujudkan hokum
ekonomi yang bebas, adil dan demokrasi.