Welcome To My Blog

Laman

Sabtu, 30 Juni 2012


BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Hukum ekonomi lahir disebabkan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hokum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian yang tidak mengabaikan hak- hak dan kepentingan masyarakat.
          Sebelum saya membahas bagaiman membenahi hokum ekonomi di Indonesia, disini terlebih dahulu saya akan menguraikan secara singkat, bahwa hokum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 tipe antara lain;
·         Hukum ekonomi pembangunan adalah, yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
·         Hukum ekonomi soaial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cra-cara pembagan hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
((1)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang  banyak dikuasai oleh Negara.
((3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Setelah mengetahui pembagian hokum ekonomi secara umum dan Undang_ Undang yang mengatur perekonomian secara umum, maka Anda pasti dapat menilai bagaimana keadaan hokum ekonomi di Indonesia? Apakah semuanya telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku? Apakah fenomena dalam kehidupan masyarakat memberikan jawabannya sesuai dengan Undang-Undang?
Bagi saya kondisi hokum ekonomi di Indonesia masih sangat lemah. Hokum ekonomi belum dapat meberikan efektifitas yang positif untuk masyarakat dan Negara itu sendiri. Masih banyak kekurangan-kekurangan yang harus disikapi oleh pemerintah.
Banyak kenyataan dimasyarakat, yang membuat saya berpendapat bahwa kondisi hokum ekonomi tidak efektif atau belum adil. Contohnya saja, sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dimana salah satunya menyatakan bahwa “Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang  banyak dikuasai oleh Negara”. Dari pernyataan tersebut dapat kita lihat kenyataanya, Anda perhatikan saja PT.Freeport dimana perusahaan ini merupakan tempat penambangan logam emas terbesar. Perusahaan ini berada di wilahyah Papua. Namun sayangnya perusahaan ini sahamnya telah dikuasai oleh Amerika Serikat (90.64% PT.Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Pemegang Saham Terbesar) dan Indonesia hanya memiliki sebagiannya sebesar (9.36 %    Pemerintah Republik Indonesia).
Sungguh sedih melihat kenyataan ini. Indonesia memiliki sumber daya manusia yang banyak selain Negara Cina, namun Negara Indonesia belum mampu menyediakan fasilitas-fasilitas yang canggih dalam mendukung penambangan dan orang- orang yang ahli dalam melakukan penambangan.
Jelas ini sangat merugikan Negara Indonesia, yang seharusnya pemerintah Indonesia dapat menikmati keutungan 100%, tetapi Indonesia hanya dapat keuntungan yang begitu kecil. Selain itu para karyawan PT.Freeport jga pernah berdemonstrasi atau mogok bekerja menuntut untuk menyamakan gaji mereka dengan gaji pegawai PT.Freeport dinegara lain.
Selain itu juga yang tidak saya habis pikir adalah masalah penipuan didalam koperasi. Kita semua pasti mengetahui bahwa koperasi adalah salah satu usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun kenyataanya berbeda, kondisi dari beberapa koperasi akhir-akhir ini malah memberikan kesengsaraan terhadapa masyarakat.
Uraian diatas adalah hanya segelitiran kecil yang mencerminkan bagaimana kadaan hokum ekonomi di Negara ini. Mengetahui kenyataan tersebut baik pemerintah maupun masyarakat Indonesia, sudahkak terpikirkan hal-hal apa saja yang akan kita semua lakukan untuk memperbaiki hokum ekonomi di Indonesia?
Banyak cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam memperbaiki kualitas hukum ekonomi di Negara ini, antara lain ;
1.     Hukum ekonomi Indonesia dapat dibenahi dari hal-hal terkecil dilingkungan sekitar kita, misalnya dengan    membuka usaha-usaha kecil dirumah atau home industry yang dapat membantu perekonomian keluarga pada khususnya.
2.    Pemerintah melakukan peran yang lebih dominan lagi pada koperasi. Galakkan kembali koperasi-koperasi yang telah mati (gulung tikar). Kembangkan koperasi di setiap desa, sehingga masyarakat dapat memenuhi semua kebutuhannya dengan harga yang lebih terjangkau.
3.    Pemerintah juga dapat memberikan modal usaha dengan bunga yang ringan untuk unit-unit usaha kecil.
4.    Pemerintah dapat dengan rutin memberikan pelatihan maupun pembinaan ketrampilan berwirausaha, ketrampilan apapun yang dapat memperbanyak keahlian yang masyarakat.
Kesimpulan yang dapat saya ambil dari uraian singkat diatas adalah dimana keadaan hokum ekonomi dalam suatu Negara semata-mata bukanlah tanggung jawab utama pemerintah. Masyarakat juga harus ikut berperan aktif didalamnya, adanya feedback (hunbungan timbale balik) yang saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat.
Selain itu  praktik KKN ( Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) harus di lawan, karena perbuatan seperti ini sangan tidak menguntungkan dan berdampak negative terhadap perkembangan huku ekonomi di Indonesia.
Lihat saja juga kenyataannya saat ini, paraktek KKN merajalela, keadaan ini mrembuat masyarakat kecil semakin menjerit. Dimana keadaan ini menunjukkanmastyarakat yang kaya bertambah kaya dan masyarakat miskin semakin miskin.
Semua keadaan dapat berubah dimulai dari hal yang terkecil, yaitu mulai dari diri kita sendiri, dan juga diimbangi dengan kinerja pemerintah yang ektra untuk mewujudkan hokum ekonomi yang bebas, adil dan demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar