Perkembangan
dan pertumbuhan ekonomi Negara Indonesia semakin meningkat. Kegiatan perdangan
diberbagi sektor juga semakin berkembang, baik dalam sektor perdagangan kecil,
menengah dan besar.Namun kemajuan dan perkembangan ini tidak disertai dengan
perlindungan terhadap masyarakat atau yang biasa disebut dengan konsumen. Dalam
tugas kali ini saya akan membahas sampai sejauh mana undang-undang perlindungan
konsumen ditegakkan. Kita dapat melihat penerapannya dan atau penegakkannya
adalah dengan melihat kenyataan-kenyataan yang telah terjadi dilingkungan
masyarakat maupun lingkungan kita sendiri.
Tanggung
jawab pemerintah dalam melindungi konsumen selama ini bagi saya masih sangat
terlihat kurang efektif, lemah dan tidak tegas. Masih banyak konsumen yang
dirugikan baik dalam hal barang maupun jasa. Banyak faktor yang menyebabkan
lemahnya kondisi dan kedudukan konsumen di Indonesia, salah satu faktor utamanya
adalah tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran konsumen akan hak dan
kewajibannya. Kelemahan ini terjadi karena pendidikan untuk meningkatkan
kesadaran konsumen masih dirasa sangat kurang menyentuh masyarakat atau
konsumen secara luas. Upaya untuk meningkatkan pendidikan bagi para konsumen
harus terus dilaksanakan. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen yaitu UU No. 8 tahun 1999 atau (UUPK). Dengan dikeluarkan
dan disahkannya undang-undang tersebut, seharusnya pemerintah dapat lebih baik
melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam hal memberikan perlindungan terhadap
konsumen. Undang-undang ini juga yang mendorong pemerintah dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan masyarakat (konsumen) untuk dapat
melakukan pemberdayaan melalui pendidikan dan pembinaan.
Dalam
pasal 29 undang-undang perlindungan konsumen disebutkan bahwa pemerintah adalah
pihak yang paling berperan dan bertanggung jawab atas pembinaan dan penyelenggaraan
perlindungan konsumen, yang pelaksanaanya diserahkan kepada menteri yang
terkait, dalam hal ini adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Dalam pasal
29 tesebut, selain pemerintah memberikan pembinaan, peran pemerintah yang
paling terpenting adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan konsumen. Dalam pasal 30 undang-undang perlindungan konsumen
disebutkan bahwa pemerintah, bersama masyarakat dan lembaga perlindungan
konsumen adalah pihak-pihal yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan.
Namun
fenomena-fenomena yang terjadi didalam masyarakat tidak sesuai dengan
kenyataanya. Dalam hal ini pemerintah belum memberikan pelayanannya kepada
masyarakat (konsumen). Pemerintah belum serius melindungi konsumen karena tidak
adanya pengawasan maksimal dari pemerintah. Selain perlindungan terhadap
konsumen dari berbagai macam produk, seperti makanan dan minuman serta produk –
produk lain yang masih kurang, banyak yang masih ditemukan penggunaan
bahan-bahan tambahan yang tidak diperbolehkan dalam suatu produk, dan juga
masih banyak produk-produk yang belum berstandar SNI (Standar Nasional
Indonesia) yang ditetepkan pemerintah. Dalam hal ini konsumen selalu saja
diposisikan sebagai korban produk dan pelayanan. Di dalam kekurangan produk
yang dibeli dan pelayanan yang diterima, konsumen memiliki hak untuk menolak
dan menggungat, serta mendapatkan kompensasi. Sejauh ini konsumen lebih
cenderung diam atas kekurangan produk yang dibeli atau pelayanan yang
merugikan, karena jaminan atas hak-hak konsumen untuk sampai saat ini belum
berpihak kepada konsumen. Salah satu penyebab tidak berjalannya peraturan yang
ada karena pengawasan dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melanggar
tidak maksimal diterapkan. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak
memberikan perlindungan kepada konsumen dengan alasan apapun. “ Pemerintah harus
bisa meningkatkan pelayanan kepada konsumen”.
Oleh
karena itu pemerintah dapat melakukan beberapa pengawasan dengan berbagai cara
seperti penelitian, pengujian dan atau survey. Aspek – aspek yang diawasi
meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang, pemasangan dan
kelengkapan info pada label atau kemasan, pengiklanan dan lain-lain,
sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan praktek
perdagangan. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga
perlindungan konsumen dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat
disampaikan kepada menteri dan menteri teknis. Dalam ketentuan pasal 30 yang
telah saya sampaikan tadi, juga disebutkan apabila pengawasan ditemukan
penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah harus mengambil
tindakan administratif atau tindakan hukum, sebagaimana sanksi yang telah
dicantumkan dalam undang-undng perlindungan konsumen.Tindakan tegas yang
dilakukan oleh pemerintah akan memberikan dampak yang positif yaitu dapat
meningkatkan kepercayaan konsumen kepada sistem hukum perlindungan konsumen
yang dibangun pemerintah, meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat dan
lembaga konsumen, serta mendorong pelaku usaha untuk berproduksi secara
berkualitas dan menciptakan iklim berusaha yang lebih baik. Jika pemerintah
mampu melaksanakan undang-undang perlindungan konsumen dengan baik maka akan
memberikan kenyamannan untuk setiap konsume, maka dari itu berikut ada beberapa
tujuan dari perlindungan konsumen diantaranyaadalah :
Ø Meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
Ø Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan
jasa.
Ø Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Ø Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
Ø Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
Ø Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan
dan keselamatan konsumen.
Jadi
secara keseluruhan, penegakkan hukum perlindungan konsumen di Indonesia masi hsangat
lemah, pemerintah harus memperbaiki kinerja dan mengevaluasi apa yang telah
dilakukan. Berikanlah kenyamanan untuk semua para konsumen di Indonesia. Jika pemerintah
mampu memberikan perlindungan kepada konsumen, maka konsumen harus berubah
menjadi konsumen yang lebih bijak dan cerdas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar