KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Indonesia
begitu kaya akan sumber daya alam, dan sumber daya manuasianya juga begitu
banyak. Pasti kegiatan perekonomiannya begitu beranekaragam. Ada yang bertani,
melaut, berdagang dan lain sebagainya. Kegiatan ekonomi terdiri dari kegiatan
distribusi, konsumsi dan distribusi. Semua kegiatan tersebut mempunyai aspek hukum
yang mengaturnya, untuk lebih memahami, sedikit banyaknya kita bisa membaca
uraian berikut ini; Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako
atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
2. Apabila pada suatu
lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang
sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs
dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari
pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Pelaksanaan
hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan kemerosotan tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh :
Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan
bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan
untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.Komitmen dan institusi
pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku
baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.Pemanfaatan sumber daya
yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur
agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.
Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di
dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi
kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu
manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering
kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara
manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada
kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu
kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya
ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan
mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau
peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa
berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau
bangsa tersebut. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia
terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah
mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat
dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara
tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian
nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum. Dari pasal 33
tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan
asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita. Koperasi adalah salah
satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. Tujuan koperasi adalah untuk
kesejahteraan anggotanya. Di Indonesia sendiri telah banyak berdiri
koperasi-koperasi. Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang
dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan
organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20
mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa
koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa
negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup
orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha
Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat
PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan
lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk
efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai
agar jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam
yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit
keuntungan atau royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai
penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi
kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan
menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga
harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi
: “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya,
sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara
fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara
perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak
mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti
orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas
negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan
pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu
dilaksanakan. Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga
Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut
ekonomi. Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan
memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita, karena tidak semua
kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada
penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.Indonesia terdiri dari berbagai
macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus
mempertimbangkan hal tersebut.
Di era orde baru kita pernah mencoba
mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua
kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini
perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain
terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang
terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan. Apakah hukum diperlukan dalam
mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian
karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada
sebagai faktor yang melandasi ekonomi. Walaupun demikian sudah seharusnya
ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya
hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah
:
a. Hukum sebagai
pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana
pembangunan
c. Hukum sebagai sarana
penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana
pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis
dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia yang patut dipertimbangkan
yaitu :
a. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita
harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita
harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial
yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang
bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c. Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas. Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia
c. Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas. Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia
Semoga
dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur jalannya suatu
perekonomian Negara. Situasi ekonomi Negara kita bisa semakin lebih baik. Pertumbuhan
ekonomi yang semakin pesat dari sector manapun, usaha-usaha kecil menengah juga
semakin banyak bermunculan.
Sumber
Referensi:
Koran Kompas, Rabu, 19 Desember 2008
Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar