HAKI
( HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL )
INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT
Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut HAKI, yaitu hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umumnya definisi HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari keratifitas para intelektual. Objek – objek yang yang dimuat dan diatur dalama HAKI adalah karya-karya yangng timbul karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar Haki dibagi dalam dua bagian yaitu;
1. Hak
Cipta (copy right)
2. Hak
Kekayaan Industri yang dapat dibagi lagi menjad 6 bagian antara lain:
· Paten
· Desain
industri
. Merek
· Penanggulangan
persaingan yang tidak sehat
. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dari
uraian singkat mengenai apa itu HAKI, kali ini saya akan memaparkan tentang Hak
Cipta, Hak Paten dan Hak Merek dalam
HAKI.
a. Hak
Cipta (copy right)
Hak
Cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi izin untuk tidak
mengurangi pembatasan-pembatasannya sesuai perundang-undangan.
Adanya Hak Cipta memastikan, ada juga yang menciptakan atau yang sering kita sebut Pencipta, adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Beda lagi dengan istilah Ciptaan, Ciptaan merupakan hasil karya pencipta yang menunjukkan keasliaanya dalam bentuk lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Disini kita dapat membedakan apa itu Pencipta dan Ciptaan. Pencipta adalah orang yang menghasilkan sebuah karya yang bernilai, sedangkaan Ciptaan adalah hasil karya yang dihasilkan oleh pencipta.
Secara
hukum apapun yang dilindungi, pasti memiliki aturan hukum dan badan atau
pengawas yang melindunginya. Jika secara Umum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
yang berwenang dalam mengurusi HAKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, yang
mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen dibidang:
· Perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan kebiijkan teknis dibidang HAKI.
· Memberikan
bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar dibidang HAKI.
· Memberikan
pelayanan teknis dan administrative kepada semua unsur lingkungan Direktorat
Jendral HAKI.
Setelah mengetahui lembaga yang secara umum memberikan pengawasan terhadap HAKI, jika dalam Hak Cipta, yang memegang kuasa atau Pemilik Hak Cipta adalah Penciptanya sendiri, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut. Perlindungan terhadap Hak Cipta timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, baik pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaanya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal dipengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dibaca dan dilihat. Dalam Hak Cipta kita akan mengenal istilah Dewan Hak Cipta, merupakan dewan yang diangkat dan diberehentikan oleh presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbangan dan pembinaan hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
Dasar perlindungan Hak Cipta adalah
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang pertama kali diatur dalam undang-undang
No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7
Tahun 1987, kemudian tahun 1997 diubah kembali dengan UU No.12 Tahun 1997, dan
terakhir tahun 2002 diubah kembali menjadi UU No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan
pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
· Peraturan
Pemerintah RI No.14 Tahun 1986
· Peraturan
Pemerintah RI No.1 Tahun 1989
· Keputusan
Presiden RI No.17 Tahun 1988
· Keputusan
Presiden RI No.25 Tahun 1989
Peraturan
mengenai Hak Cipta diatas yang saya paparkan hanya sebagian, masih ada beberapa
peraturan lagi yang mengaturnya.
Suatu
Hak Cipta dapat dialihkan, Pengalihan Hak Cipta dapat dialihkan
baik seluruhnya maupun sebagian karena; Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Selanjutnya saya akan membahas tentang apa saja Lingkup Hak Cipta. Kita mulai dari Ciptaan
yang dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang meliputi karya:
· Buku,
program computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
· Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
· Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
· Lagu
atau music dengan atau tanpa teks.
· Drama
atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantonim.
· Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
· Arsitektur,
peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsiran, saduran,
bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Selanjutnya
kita masuk ke pokok bahasan Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan. Kita ambil
saja beberapa contoh Hak Cipta;
Hak
Cipta atas Ciptaan(sesuai dengan ketentuan Pasal 29
UUHC) terdiri dari;
· Buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
· Drama
atau drama musical, tari koreografi.
· Segala
bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat.
· Seni
batik, lagu atau music dengan teks atau tanpa teks.
· Arsitektur,
ceramah kuliah, pidato.
· Alat
peraga, peta, terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai.
Jangka waktu ini
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 orang atau lebih, hak cipta berlaku
selam hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga
50 tahun sedudahnya.
Gambar dibawah ini
adalah skema bagaimana Pendaftaran Hak Cipta;
b.
HAK
PATEN
Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil ivensinya dibidang teknologi ,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Iventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara berama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi, sedangkanPemegang Paten
adalah inventor sebagai pemilik hak patenatau pihak yang menerima hak tersebut
dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut,
yang telah terdaftar dalam daftat umum paten. Berikut adalah beberapa Hak
Pemegang Paten antara lain:
1.
Pemegang patenh memiliki hak eksklusif
untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuan:
a.
Dalam hal paten produk: membuat,
menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual
atau disewakan dan diserahkan produk yang diberi paten.
b.
Dalam hal paten proses, menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan (a)
2.
Pemegang paten berhak memberikan lisensi
kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi kepada orang lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3.
Pemegang paten berhak menggungat ganti rugi melalui
pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir (1)
4. Pemegang
paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam
butir (1)
Jika dalam Hak cipta dapat dialihkan,
dalam Hak Paten atau pemilikkan paten dapat beralih atau dialihkan baik
seluruhnya maupun sebagian karena;
a.
Pewarisan.
b.
Hibah
c.
Wasiat
d. Perjanjian
tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Setelah
mengetahuai apa saja yang dapat dialihkan dalam Hak Paten, selanjutnya saya
akan membahas tentang Lingkup Hak Paten. Ada
yang dimaksud dengan Paten Sederhana, setiap invensi berupa produk atau alat
yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disbabkan karena bentuk,
konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hokum dalam
bentuk paten sederhana. Dalam hak paten,
ada beberapa invesi yang tidak dapat diberi paten adalah invesi tentang:
a.
Proses atau produk yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
b.
Metode pemeriksaan, perawatan,
pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan
c.
Teori dan metode dibidang ilmu
pengetahuan dan matematika.
d.
Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik
serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis. Berikut Perbedaan antara Paten dan Paten
Sederhana :
No | KETERANGAN | PATEN | PATEN SEDERHANA |
1 | Jumlah klaim | 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi | 1 invensi |
2 | Masa perlindungan | 20 th terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten | 10 th terhitung sejak tanggal peneriman paten |
3 | Pengumuman permohonan | 18 bulan setelah tanggal penerimaan | 3 bulan setelah tanggal penerimaan |
4 | Jangka waktu mengajukan keberatan | 6 bulan terhitung sejak diumumkan | 3 bulan terhitung sejak diumumkan |
5 | Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif | Kebaruan (novelty), langkah inventif, & dapat diterapkan dalam industri | Kebaruan (novelty), dapat diterapkan dalam bidang industri |
6 | Lama pemeriksaan substantif | 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif | 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif |
7 | Objek paten | Produk atau proses | Produk atau alat |
Berikut Skema
Permohonan Paten:
c.
HAK
MEREK
Hak Merek adalah suatu “tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek dapat dibedakan menjadi 3 jenis,
antara lain;
a.
Merek Dagang, adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya. Contohnya; Aqua, Sony, LG, Nokia Sosro dan lain-lain.
b.
Merek Jasa, adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
c. Merek
Kolektif, adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hokum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
lainnya.
Apa
sebenarnya funsi adanya merek? Berikut beberapa fungsi pemakaian merek ;
a.
Sebagai tanda pengenal untuk membedakan
hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hokum dengan
produksi orang lain atau badan hokum lainnya.
b.
Digunakan sebagai alat promosi, sehimgga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan memunculkan mereknya.
c.
Sebagai jaminan atas mutu suatu barang.
d. Dan
menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.
Setelah tadi kita membahas apa fungsi
adanya merek, sekarang apa saja fungsi kita mendaftarkan suatu merek? Berikut beberapa
penjelasanya;
a.
Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang
berhak atas merek yang didaftarkan.
b.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh
orang lain untuk barang atau jasa sejenisnya.
c. Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya dalam
peredaran barang atau jasa sejenisnya.
Di Indonesia Hak Merek,
dasar perlindungannya adalah Undang-undang No.15 tahun 2001 tentang Merek
(UUM). Jangka waktu perlindungan
untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap
digunakan dalam perdagangan.Dalam
Hak merek juga dapat terjadi Pengalihan Merek yang telah
terdaftar dengan cara:
·
Pewarisan
·
Wasiat
·
Hibah
· Perjanjian,
dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berikut hal-hal yang menyebabkan merek
tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut;
a.
Didaftarkan oleh pemohon yang beretikad
tidak baik.
b.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan atau
ketertiban umum.
c.
Tidak memiliki daya pembeda
d.
Telah menjadi milik umum, atau
e.
Merupakan keteranagan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (pasal 4 dan pasal 5 UUM)
Berikut,
Skema Pendaftaran Merek
Dari
uraian singkat di atas apa itu Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek, disini saya akan
coba memberikan contoh pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi pada ketiga
hak tersebut:
11. Hak
Cipta
Pelanggaran
Hak Cipta ini terjadi di wilayah Malaysia. Adanya perselisihan antara perusahaan Raksasa franchise fast food asal Amerika
McDonald’s dengan salah satu restoran lokal negara Malaysia,yaitu McCurry
terkait pelanggaran hak cipta. McCurry, salah satu restoran lokal Malaysia,
milik putra Malaysia yang disinyalir melanggar hak cipta McDonald’s tersebut
karena terkait desain logo serta nama
restoran tersebut. Padahal, restoran asal negeri Jiran itu adalah salah
satu restoran yang memiliki menu yang berbeda dengan McDonald’s,
2. Hak Merek
Siapa yang tidak mengenal group vokal ini, yang terdiri dari 3 gadis cantik yang seksi. iya, inilah Trio Macan. Seiring
dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama
dan penampilan sama persis dengan Trio Macan. Hal ini tentu sangat meresahkan dan
merugikan PT Media Musik Proaktif. Mengetahui adanya pelanggaran Hak Merek
tersebut, pihak Managemen Proaktif mempertegas bahwa merek jasa Trio Macan
sudah terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan
nomor IDM000168497 atas nama SUGIYANTO (CEO PT Media Musik Proaktif), dan merek
jasa 3 Macan terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
dengan nomor JOO2010026302 atas nama PT Media Musik Proaktif. Jadi hadirnya 3
macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak
merek Trio Macan, ini sangat merugikan secara material maupun nama baik trio
macan.
3. Hak Paten
Sebuah perusahaan besar Yahoo!
mengajukan gugatan terhadap jaringan komunitas terbesar saat ini yaitu Facebook di Pengadilan Distrik AS di pengadilan
California dengan menuduh bahwa pengaktifan Facebook telah melanggar 10 hak
paten di beberapa bidang termasuk iklan, privasi dan pesan.
Yahoo! Yang berbasis di Sunnyvale, California,
meminta pengadilan untuk memerintahkan Facebook untuk menghentikan kegiatan
pelanggaran paten mereka dan untuk menilai kerugian yang belum diketahui.
Sumber Referensi :
www.dgip.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar