Welcome To My Blog

Laman

Sabtu, 31 Maret 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



HAKI ( HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL )
INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT
           
          
           Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut HAKI, yaitu hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umumnya definisi HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari keratifitas para intelektual. Objek – objek yang yang dimuat dan diatur dalama HAKI adalah karya-karya yangng timbul karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar Haki dibagi dalam dua bagian yaitu;
1.     Hak Cipta (copy right)
2.     Hak Kekayaan Industri yang dapat dibagi lagi menjad 6 bagian antara lain:
·       Paten
·       Desain industri 
.    Merek
·       Penanggulangan persaingan yang tidak sehat 
.    Desain tata letak sirkuit terpadu 
.    Rahasia dagang.
Dari uraian singkat mengenai apa itu HAKI, kali ini saya akan memaparkan tentang Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek dalam  HAKI.
a.     Hak Cipta (copy right)
Hak Cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi izin untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasannya sesuai perundang-undangan.


Adanya Hak Cipta memastikan, ada juga yang menciptakan atau yang sering kita sebut Pencipta, adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Beda lagi dengan istilah Ciptaan, Ciptaan merupakan hasil karya pencipta yang menunjukkan keasliaanya dalam bentuk lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Disini kita dapat membedakan apa itu Pencipta dan Ciptaan. Pencipta adalah orang yang menghasilkan sebuah karya yang bernilai, sedangkaan Ciptaan adalah hasil karya yang dihasilkan oleh pencipta.
Secara hukum apapun yang dilindungi, pasti memiliki aturan hukum dan badan atau pengawas yang melindunginya. Jika secara Umum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berwenang dalam mengurusi HAKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, yang mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen dibidang:
·     Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan kebiijkan teknis dibidang HAKI.
·       Memberikan bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar dibidang HAKI.
·  Memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada semua unsur lingkungan Direktorat Jendral HAKI.
           
          Setelah mengetahui lembaga yang secara umum memberikan pengawasan terhadap HAKI, jika dalam Hak Cipta, yang memegang kuasa atau Pemilik Hak Cipta adalah Penciptanya sendiri, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut. Perlindungan terhadap Hak Cipta timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, baik pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaanya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal dipengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dibaca dan dilihat. Dalam Hak Cipta kita akan mengenal istilah Dewan Hak Cipta, merupakan dewan yang diangkat dan diberehentikan oleh presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbangan dan pembinaan hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
            Dasar perlindungan Hak Cipta adalah Undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987, kemudian tahun 1997 diubah kembali dengan UU No.12 Tahun 1997, dan terakhir tahun 2002 diubah kembali menjadi UU No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:

·       Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986
·       Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989
·       Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988
·       Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989
Peraturan mengenai Hak Cipta diatas yang saya paparkan hanya sebagian, masih ada beberapa peraturan lagi yang mengaturnya.
Suatu Hak Cipta dapat dialihkan, Pengalihan Hak Cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena; Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Selanjutnya saya akan membahas tentang apa saja Lingkup Hak Cipta. Kita mulai dari Ciptaan yang dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
·  Buku, program computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
·       Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
·       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
·       Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
·       Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantonim.
·       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
·       Arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Selanjutnya kita masuk ke pokok bahasan Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan. Kita ambil saja beberapa contoh Hak Cipta;
Hak Cipta atas Ciptaan(sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UUHC) terdiri dari;
·       Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
·       Drama atau drama musical, tari koreografi.
·       Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat.
·       Seni batik, lagu atau music dengan teks atau tanpa teks.
·       Arsitektur, ceramah kuliah, pidato.
·       Alat peraga, peta, terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai.
Jangka waktu ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 orang atau lebih, hak cipta berlaku selam hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sedudahnya.

Gambar dibawah ini adalah skema bagaimana Pendaftaran Hak Cipta;





b.     HAK PATEN      
       Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil ivensinya dibidang teknologi , yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
       Iventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara berama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi, sedangkanPemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik hak patenatau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang telah terdaftar dalam daftat umum paten. Berikut adalah beberapa Hak Pemegang Paten antara lain:
1.     Pemegang patenh memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
a.      Dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan dan diserahkan produk yang diberi paten.
b.     Dalam hal paten proses, menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan (a)
2.     Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3.     Pemegang  paten berhak menggungat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir (1)
4.     Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir (1)
       Jika dalam Hak cipta dapat dialihkan, dalam Hak Paten atau pemilikkan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena;
a.      Pewarisan.
b.     Hibah
c.      Wasiat
d.     Perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
       Setelah mengetahuai apa saja yang dapat dialihkan dalam Hak Paten, selanjutnya saya akan membahas tentang Lingkup Hak Paten.   Ada yang dimaksud dengan Paten Sederhana, setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disbabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hokum dalam bentuk paten sederhana.  Dalam hak paten, ada beberapa invesi yang tidak dapat diberi paten adalah invesi tentang:
a.      Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
b.     Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan
c.      Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
d.     Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis. Berikut Perbedaan antara Paten dan Paten Sederhana :

NoKETERANGANPATENPATEN SEDERHANA
1Jumlah klaim1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi1 invensi
2Masa perlindungan20 th terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten10 th terhitung sejak tanggal peneriman paten
3Pengumuman permohonan18 bulan setelah tanggal penerimaan3 bulan setelah tanggal penerimaan
4Jangka waktu mengajukan keberatan6 bulan terhitung sejak diumumkan3 bulan terhitung sejak diumumkan
5Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantifKebaruan (novelty), langkah inventif, & dapat diterapkan dalam industriKebaruan (novelty), dapat diterapkan dalam bidang industri
6Lama pemeriksaan substantif36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
7Objek patenProduk atau prosesProduk atau alat



Berikut Skema Permohonan Paten:


c.      HAK MEREK
        Hak Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
        Merek dapat dibedakan menjadi 3 jenis, antara lain;
a.      Merek Dagang, adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Contohnya; Aqua, Sony, LG, Nokia Sosro dan lain-lain.
b.     Merek Jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.      Merek Kolektif, adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hokum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa lainnya.
Apa sebenarnya funsi adanya merek? Berikut beberapa fungsi pemakaian merek ;
a.      Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan  hokum dengan produksi orang lain atau badan hokum lainnya.
b.     Digunakan sebagai alat promosi, sehimgga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan memunculkan mereknya.
c.      Sebagai jaminan atas mutu suatu barang.
d.     Dan menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.
        Setelah tadi kita membahas apa fungsi adanya merek, sekarang apa saja fungsi kita mendaftarkan suatu merek? Berikut beberapa penjelasanya;
a.      Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
b.     Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenisnya.
c.      Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya dalam peredaran barang atau jasa sejenisnya.
                    Di Indonesia Hak Merek, dasar perlindungannya adalah Undang-undang No.15 tahun 2001 tentang Merek (UUM). Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.Dalam Hak  merek  juga dapat terjadi Pengalihan Merek yang telah terdaftar dengan cara:
·       Pewarisan
·       Wasiat
·       Hibah
·       Perjanjian, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
        Berikut hal-hal yang menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut;
a.      Didaftarkan oleh pemohon yang beretikad tidak baik.
b.     Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan atau ketertiban umum.
c.      Tidak memiliki daya pembeda
d.     Telah menjadi milik umum, atau
e.      Merupakan keteranagan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (pasal 4 dan pasal 5 UUM)


Berikut, Skema Pendaftaran Merek


Dari uraian singkat di atas  apa itu Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek, disini saya akan coba memberikan contoh pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi pada ketiga hak tersebut:

11.     Hak Cipta

 Pelanggaran Hak Cipta ini terjadi di wilayah Malaysia. Adanya perselisihan antara perusahaan  Raksasa franchise fast food asal Amerika McDonald’s  dengan salah satu restoran lokal negara Malaysia,yaitu McCurry terkait pelanggaran hak cipta. McCurry, salah satu restoran lokal Malaysia, milik putra Malaysia yang disinyalir melanggar hak cipta McDonald’s tersebut karena terkait desain logo serta  nama restoran tersebut. Padahal,  restoran asal negeri Jiran itu adalah salah satu restoran yang memiliki menu yang berbeda dengan McDonald’s, 


2. Hak Merek


Siapa yang tidak mengenal group vokal ini, yang terdiri dari 3 gadis cantik yang seksi. iya, inilah Trio Macan. Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan. Hal ini tentu sangat meresahkan dan merugikan PT Media Musik Proaktif. Mengetahui adanya pelanggaran Hak Merek tersebut, pihak Managemen Proaktif mempertegas bahwa merek jasa Trio Macan sudah terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan nomor IDM000168497 atas nama SUGIYANTO (CEO PT Media Musik Proaktif), dan merek jasa 3 Macan terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan nomor JOO2010026302 atas nama PT Media Musik Proaktif. Jadi hadirnya 3 macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, ini sangat merugikan secara material maupun nama baik trio macan.


3. Hak Paten


 Sebuah perusahaan besar Yahoo! mengajukan gugatan terhadap jaringan komunitas terbesar saat ini yaitu  Facebook di Pengadilan Distrik AS di pengadilan California dengan menuduh bahwa pengaktifan Facebook telah melanggar 10 hak paten di beberapa bidang termasuk iklan, privasi dan pesan.
Yahoo! Yang berbasis di Sunnyvale, California, meminta pengadilan untuk memerintahkan Facebook untuk menghentikan kegiatan pelanggaran paten mereka dan untuk menilai kerugian yang belum diketahui.


Sumber Referensi :

www.dgip.go.id/



Rabu, 21 Maret 2012

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Indonesia begitu kaya akan sumber daya alam, dan sumber daya manuasianya juga begitu banyak. Pasti kegiatan perekonomiannya begitu beranekaragam. Ada yang bertani, melaut, berdagang dan lain sebagainya. Kegiatan ekonomi terdiri dari kegiatan distribusi, konsumsi dan distribusi. Semua kegiatan tersebut mempunyai aspek hukum yang mengaturnya, untuk lebih memahami, sedikit banyaknya kita bisa membaca uraian berikut ini; Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan kemerosotan tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.  Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup   orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya.  Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum.  Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum. Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.  Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.  Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.  Di  Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi.  Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada. 
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.  Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar  jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai  Indonesia  hanya sebagai penonton di negeri sendiri.  Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan. Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi.  Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita,  karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut.
Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat.  Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat.  Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan. Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.  Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.    Hukum sebagai sarana pembangunan
c.    Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia  yang patut dipertimbangkan yaitu :

a.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c.    Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah  perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota.  Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas. Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia
            Semoga dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur jalannya suatu perekonomian Negara. Situasi ekonomi Negara kita bisa semakin lebih baik. Pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat dari sector manapun, usaha-usaha kecil menengah juga semakin banyak bermunculan.

Sumber Referensi:
Koran Kompas,  Rabu, 19 Desember 2008
Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008