USAHA USAHA UNTUK MEMAJUKAN KOPERASI
Usaha-usaha yang dapat Kita lakukan untuk memajukan KOPERASI, dapat dilakukan dengan
berbagai cara sebagai berikut;
1. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG)
yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan.
Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi.
Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu
memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin
lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar
penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat
tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan
bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang
terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan
dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah
mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan
menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam
mengembangkan perekonomian rakyat.Analogi sederhana yang dikembangkan adalah
jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika
dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang
telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan
dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama
kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani,
nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan
ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar
belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi
sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh
semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan
hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena
penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi
melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang
dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada
pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada
prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman
yang semakin maju dan tantangan yang semakin globalKoperasi perlu mencontoh
implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada
perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam
beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam
hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu
konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola
koperasi yang baik.Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian
rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks.
Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran
pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab
sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.Dalam mengimplementasikan GCG,
koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai
dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan
pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan
kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang
sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi
pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
2.Memperbaiki
koperasi secara menyeluruh
Kementerian
Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara
efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi
seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara
profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk
mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan
nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik
melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang
diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
3.
Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik
operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi.
Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu
dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
4. Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3
bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam
koperasi dapat teratasi.
5. Mendirikan lembaga Jaminan
Kredit Bagi Koperasi dan Usaha Kecil di Daerah
Dengan kehadiran
lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan
koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan pemerintah
daerah dalam bentuk patungan stockholder yang luas. Hal ini akan dapat
mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan
menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing
daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para
penabung.
6. Meningkatkan daya jual koperasi dan
melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi,
yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat
koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di
koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang
indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan
pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun
memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat
diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya
dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di
koperasi.
7. Merekrut anggota yang berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik
sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan
koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam
bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan
orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan
koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik,
kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya
masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum
berpengalaman.
8. Merubah kebijakan
pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat
kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan
menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan
merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya
sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
9. Penggunaan kriteria
identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk
mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian
banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada
pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang
membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari
unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di
Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas,
kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan
perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu
koperasi.
10. Menghimpun kekuatan
ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung
tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang
masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang
ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan
menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan
rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam
pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini
hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya
reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan
yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara
mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi
perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini,
alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun
kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat
posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah
kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya
sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan
akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan
koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan
koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar
koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah
salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan
menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar