PELAKSANAAN
UNDANG- UNDANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN DI INDONESIA SAAT INI
Konsumen
pasti akan merasa sangat dirugikan saat barang yang dibeli nya tidak sesuai
dengan keinginannya dalam artian cacat atau tidak sempurna. Entah itu dalam
keadaan kadaluarsa, bentuknya jauh berbeda dengan apa yang digambarkan dan lain
sebagainya. Untuk masalah-masalah itu perlu pengawasan dan tindakan khusus. Sekecil
apapun masalah atau kerugian yang dialami konsumen harus dapat ditanggapi oleh
pihak-pihak yang bertanggung jawab. Karena setiap konsumen memiliki hak untuk
mendapatkan perlindungan. Maka dari itu untuk kesempatan ini saya kan membahas
bagaimana pelaksanaan undang-undang perlindungan konsumen. Sebelum mengetahui
lebih dalam adakalanya kita mengetahui apa itu konsumen.
Menurut
Undang-undang No.8 tahun 1999 Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Undang –undang yang
mengatur perlindungan konsumen adalah
Undang- Undang No.8 Tahun 1999. Undang- undang ini mengatur apa saja yang hak
didaptakan konsumen, kewajiban apa yang harus dilakukan konsumen, asas dan
tujuan, perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha , tanggung jawab
pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan oleh pemerintah,
peran kelembagaan perlindungan konsumen serta sanksi.. Jika Anda ingin
mengetahui secara rinci apa saja yang dijelaskan dalam undang- undang tersebut Anda dapat menuju
alamt link ini http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/04/13/prn,20040413-02,id.html.
Undang- undang perlindungan
konsumen ini adalah upaya untuk menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu
produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen itu berhak untuk
meminta ganti ruginya. Dalam pelaksanaan undang- undang ini ada lembaga yang
bertanggung jawab dalam menangani masalah yang dialami konsumen adalah LPK ( Lembaga Perlindungan Konsumen) dan
YLKI ( Yayasan Perlindungan Konsumen
Indonesia) Tugas utama dari kedua elemen ini adalah dapat menindak tegas
produsen yang lalai dan memberikan sebuah jaminan kepada konsumen disaat
konsumen mendapatkan ketidakpuasan atau kerugian dalam membeli barang atau
jasa.
Untuk keadaan saat ini, menurut saya
Undang- undang perlindungan konsumen belum secara maksimal dijalankan. Masih banyak
konsumen yang belum mendapatkan hak-haknya. Namun semua itu tidak sepenuhnya
konsumen boleh menuntut semua haknya sebagai konsumen, seorang konsumen juga
harus mengingat dan melaksanakan kewajibannya antara lain:
a. Konsumen
wajib membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaianatau
pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. Konsumen
harus memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barangataupun
jasa;
c. Konsumen
wajib membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati;
d. Dan
konsumen wajib mengikuti upaya penyelesaian hokum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
Dari uraian singkat tentang
kewajiban seorang konsumen, berikut saya akan memaparkan beberapa kerugian yang
pernah saya alami (sebagai konsumen)
ataupun dengan mendengarkan cerita yang pernah dialami orang lain;
Kerugian dalam bentuk
barang; Dirumah saya selalu memakai raket
listrik untuk mematikan nyamuk. Pada saat dibelikan yang baru oleh tante, di kemasan
raket tersebut tercantum bahwa raket tersebut hanya perlu diisi atau dicas 3
bulan sekali. Namun tulisan yang tercantum dalam kemasan tersebut tidak sesuai,
dipakai 2 hari saja kerja dari raket tersebut sudah lemah. Keterangan dalam
bungkusan kemasanitu menjebak dan merugikan konsumen. Seharusnya diberikan buku
petunjuk pemakaian dan kejelasan dalam kemasan raketnya. Dalam hal ini
sebaiknya setiap barang dagangan dapat mencantumkan layanan customer service,
supaya seorang konsumen dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan penjelasan
dari pihak produsen.
Contoh lagi
dalam Kasus Pelayanan Jasa Kesehatan: cerita ini saya dapatkan saat
saya berada salah satu rumah sakit milik pemerintah. Saya ketika itu juga
sedang menemani kakek dari luar yang
pada saat itu berada di ruang ICU. Salah seorang Ibu bercerita kepada saya,
yang anaknya juga dirawat ruang ICU. Anaknya baru berusia lebih kuarng 3 tahun.
Anak itu ternyata sudah hampor dua kali mengalami operasi. Gejala awal anak itu
sesuai diagnosa dokter adalah radang usus atau infeksi usus, dan dilakukanlah
operasi pertama untuk mengatasinya. Ternyata ada kebocoran yang terjadi dalam
operasi usus pertama, akhirnya dilakukanlah operasi kedua untuk memperbaiki
kebocoran tersebut.
Jika saya amati dari
permasalahan tersebut, mengapa sampai bisa terjadi kejadian seperti itu? Jika pihak
rumah sakit, dan anggota tim dokter dapat bertindak dengan teliti dan ketatnya
pengawasan dalam jalannya operasi, maka hal tersebut tidak akan terjadi.Tidak
hanya sampai dari cerita Ibu ini, banyak sekali kejadian yang terjadi dalam
masalah kesehatan. Ada salah satu alat operasi yang masih tertinggal didalam
perut pasien, pasien tidak mendapatkan pelayanan yang cepat dan tanggap saat
berada dalam ruangan UGD atau IGD, dan orang- orang miskin (kurang mampu) belum
mendapatkan pelayanan yang baik dan cenderung lalai.
Contoh lagi
dalam Pelayanan Jasa Parkir:
Pasti diantara
kita pernah pergi kepasar, ke supermarket atau kemanapun yang dimana saat kita
memarkir kendaraan akan membayar uang parkir, atas balas jasa yang telah
menyediakan empat untuk memarkirkan kedaraan kita. Kita telah memenuhi
kewajiban kita sebagai pengguna parkir, dan disaat terjadi kejadian yang tidak
diinginkan, mungkin kehilangan atau kelecetan kecil saat parkir, pihak pasar
atau supermarket wajib memberikan tunjangan, walaupun tidak sebanding dengan
nilai barang yang hilang atau yang rusak. Hal tersebut telah saya lihat di
pasar minggu, yang memberikan kompensasi atau perlindungan parkir. Semakin besarnya
tarif parkir yang diberikan, seharusnya jasa pelayanan dan perlindungan yang
diberikan semakin baik.
Setelah menguraikan secara singkat
bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen saat ini, saya dapat menarik
kesimpulan dari uraian singkat diatas. Sebagai konsumen yang baik dalam
melakukan transaksi apapun, hendaklah menjadi konsumen yang cerdas dan arif. Menjadi
konsumen yang cerdas dapat dilakukan dengan selalu teliti sebelum membeli,
perhatikan label dan tanggal kadaluarsanya, perhatikan produk yang bermerek,
atau bermutu, seperti SNI, dan belilah barang sesuai kebutuhan bukan keinginan.
Peran pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen juga harus benar-benar
berjalan dengan baik. Lakukanlah kewajiban dan tindakan- tindakan yang harus
dilakukan. Jadi anatara konsumen dan lembaga pendidikan dapat saling
berinteraksi harus adanya keseimbangan dari kedua elemen tersebut.
Adapun tujuan
dari undang-undang perlindungan konsumen ini antara lain;
a.
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hakhaknya sebagai konsumen;
hakhaknya sebagai konsumen;
d.
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
Jadilah konsumen yang cerdas dan Arif. Pemerintah
, lembaga perlindungan konsumen dan konsumen harus dapat saling mendukung satu
sama lain, sehingga undang- undang perlindungan konsumen dapat berjalan dengan
baik dan sesuai pasal-pasal yang tertera dalam UU No.8 Tahun 1999.
Terima kasih kembali ya :) Semoga memang bermanfaat, salam kenal :)
BalasHapus